Pemangku Desa Diminta tak Main-Main Dengan Dana Desa
|
Jakarta, Villagerspost.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo menyayangkan adanya indikasi keterlibatan unsur pemerintah daerah dalam korupsi dana desa di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Eko juga mengingatkan agar pemangku desa agar tidak main-main dalam mengelola dana desa.
“Saya sangat menyesalkan kejadian ini. Kalau korupsi ya harus ditindak tegas. Agar ada efek jera bagi yang lainnya,” ujar Eko di Jakarta, Minggu (6/8), seperti dikutip kemendesa.go.id.
Eko menegaskan, tindakan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merusak tatanan berbangsa dan bernegara. Sebab dengan korupsi negara menjadi rusak dan masyarakat menjadi korban. “Makanya korupsi harus kita perangi secara bersama-sama,” tegasnya.
Untuk itu Eko meminta kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan setiap adanya indikasi penyelewengan dana desa. Keluhan dan laporan dapat disampaikan kepada Satgas dana desa melalui Call Center 1500040.
“Pemerintah pasti akan menindak lanjuti setiap laporan tersebut. Pengawasan dana desa akan lebih efektif dengan bantuan pengawasan dari semua unsur masyarakat,” ujarnya.
Ia mencontohkan, terungkapnya indikasi penyelewengan dana desa di Kabupaten Pamekasan, berawal dari laporan pendamping desa terhadap penegak hukum. Menurutnya, penyelewengan dana desa akan dengan mudah diketahui, karena tidak hanya diawasi dengan ketat oleh pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), masyarakat serta media massa.
“Saya mengapresiasi KPK dan penegak hukum lainnya yang menangani kasus ini dengan cepat. Sehingga tidak terjadi pembiaran, dan bisa menjadi pelajaran bagi pemangku desa lainnya agar tidak main-main dalam mengelola dana desa,” ujarnya.
Sebelumnya, Eko Putro Sandjojo menegaskan, dana desa yang digulirkan hanya bersifat stimulus untuk memicu kemandirian desa. Menurutnya, tantangan terbesar untuk mensukseskan program tersebut justru pada kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM). “Karena Kadesnya (Kepala Desa) ganti-ganti terus. Kadesnya sudah dilatih besok diganti. Bupatinya juga gitu,” ujarnya.
Eko mengakui, pemerintah desa bahkan kabupaten belum siap saat dana desa pertama kali digelontorkan pada tahun 2015. Pasalnya masih banyak kepala desa yang hanya menyelesaikan pendidikan di tingkat SD dan SMP. “Tapi kalau nggak dimulai kapan lagi. Kalau dimulai pasti bisa. Bayi yang lahir nggak mungkin langsung lari, desa juga gitu. Tapi kita perbaiki sama-sama, ini masih latihan,” ujarnya.
Meski demikian, dana desa selanjutnya yang digelontorkan tahun 2016 ternyata menunjukkan keberhasilan yang cukup signifikan. Dana desa mampu membangun 66.884 KM jalan desa, 511,9 KM jembatan, 1.819 Unit pasar desa, 14.034 Unit sumur, 686 unit embung, 65.998 drainase, 12.596 unit irigasi, 11.296 unit PAUD, 3.133 Unit Polindes, 7.524 Posyandu,38.184 unit penahan tanah, 1.373 unit tambatan perahu, 16.295 unit air bersih, dan 37.368 unit MCK. “Ternyata desa mampu. Tapi dana desa walaupun Rp60 Triliun, dibagikan ke seluruh desa cuma Rp800 juta per desa, namun ada unsur pemerataan,” ujarnya.
Untuk itu pemerintah pusat memfasilitasi desa dengan membentuk Satgas (Satuan Tugas) dana desa dan pendamping desa. Satgas dana desa dalam hal ini, adalah upaya melibatkan partisipasi aktif masyarakat desa terutama terkait adanya indikasi penyelewengan.
“Kalau ada indikasi penyelewengan bisa lapor ke call center 1500040. Begitu dapat laporan saya langsung kirim Satgas. Kalau kabupaten belum sempurna mengawasi bukan berarti kita akan mengawal pribadi. Tapi sama-sama kita perbaiki,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah terutama bupati dalam mensukseskan program dana desa. “Paling penting adalah komitmen dari pemerintah daerah dalam hal ini bupati,” ujarnya.
Ketua Satgas Dana Desa Bibit Samad Rianto juga mengapresiasi tindakan KPK yang melakukan OTT di Kabupaten Pamekasan. Menurutnya, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi akan menindak tegas jika terjadi penyelewengan penggunaan dana desa. “Kalau ada pelanggaran pidana kita serahkan ke polisi. Jangan seperti Pamekasan, dilaporkan tapi ditilep, tidak diproses,” ujarnya.
Bibit sendiri mengakui adanya potensi dan kekhawatiran terjadinya penyelewengan dana desa, baik oleh pemerintah daerah maupun aparat desa. Untuk itu Satgas dana desa akan membuat sebuah sistem dan aturan yang tidak memungkinkan terjadinya sebuah pelanggaran. Selain itu, Satgas dana desa juga akan menggerakkan masyarakat untuk turut mengawasi serta mendorong aparat desa agar transparan.
“Ada Kades (Kepala Desa) yang sudah buat baliho terima dana sekian-sekian. Nah dana itu kan dicek masyarakatnya toh, nah ini kita himpun. Melanggar pidana nggak tanggung-tanggung, kita tindak,” tegasnya.
Dalam waktu dekat ia menargetkan 4 hal. Pertama, adanya sinkronisasi kebijakan dan aturan antar lembaga dan kementerian terkait desa. Kedua, terbantunya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tetinggal dan Transmigrasi dalam membuat kebijakan, peraturan dan pengawasan dana desa. Ketiga, tereliminasinya perbuatan-perbuatan melanggar serta meningkatkan kemampuan pendamping desa.
Di sisi lain, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dalam surat himbuan KPK terkait pengelolaan keuangan Desa/Dana Desa nomor B.7508/01-16/08/2016 mengatakan pengelolaan keuangan desa termasuk dana desa merupakan bagian dari upaya membangun kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu KPK memandang penting pengelolaanya harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggung jawabkan. Berkenan dengan hal tersebut, pertama, KPK meminta seluruh aparatur pemerintah Desa mematuhi seluruh peraturan pengelolaan keuangan Desa khususnya dalam pengunaan dana desa.
Kedua, meminta para aparatur Desa harus memahami dengan baik dan mengunakan aplikasi keuangan desa (Siskudes) yang di kembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK) bekerjasama dengan Mendagri untuk pengelolan keuangan Desa.
Ketiga, meminta Desa membuka ruang partisipasi aktif masyarakat dengan mengintruksikan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan atas pemanfaatan keuangan desa termasuk dana desa.
Keempat, KPK bersama dengan kementrian Desa PDT dan Transmigrasi dan Kementrian Dalam Negeri melakukan pemantuan dan pengawasan terhadap pelaksanan penggunaan Keuangan Desa khususnya Dana Desa.
Kelima, dalam surat himbaunya KPK mendorong partisipasi masyarakat agar melakukan pemgawasan dan melaporkan imformasi serta keluhan yang dianggap terkait penggunaan keuangan Desa khususnya Dana Desa Kepada satgas Desa-Kementrian Desa,PDT dan Transmigrasi dengan menghubuni:Telepon 1500040, SMS 081288990040/087788990040 dan Website satgas.kemendesa.go.id.
Keenam, memperbanyak surat himbauan ini dan menempelkannya di tempat-tempat strategis misalnya di kantor Desa atau di tempat-tempat lain yang mudah dibaca masyarakat.
Surat yang langsung ditandatangani oleh Ketua KPK Agus Rahardjo tersebut dimaksudkan untuk menjadi perhatian bagi unsur yang berkepentingan dengan dana desa termasuk kepala Desa, agar bisa menjalankan amanah pengelolaan keuangan termasuk dana desa secara baik dan benar. (*)