Pembacaan Tuntutan Nelayan Pulau Pari Ditunda

Gerbang masuk kawasan Pulau Pari (dok. change .org)

Jakarta, Villagerspost.com – Jaksa Penuntut Umum menunda persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, tiga orang nelayan Pulau Pari yang didakwa melakukan pungutan liar dan pemerasan terhadap wisatawan di Pantai Perawan, Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Pembacaan tuntutan itu sedianya dilaksanakan dalam sidang Senin (18/9) kemarin.

Namun, JPU menunda pembacaan tuntutan dengan alasan yang tidak jelas, yaitu belum mendapatkan persetujuan dari kejaksaaan tinggi. Sebelumnya JPU mendakwa Tiga nelayan pulau pari dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP ancaman pidana 9 (sembilan) tahun penjara.

Tim Kuasa Hukum Selamatkan Pulau Pari menyatakan kekecewaan atas penundaan ini. “Ini menunjukan Jaksa Penuntut Umum ragu dalam menuntut kasus ini. Tim Kuasa Hukum JPU tidak mampu membuktikan dakwaan bahwa telah terjadi tindak pidana pungutan liar atau pemerasan,” kata salah satu kuasa hukum nelayan Pulau Pari Tigor Hutapea, dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Rabu (20/9).

Tim Kuasa Hukum menilai, saksi-saksi yang diajukan tim JPU tidak kuat. Dari 7 orang saksi yang dihadirkan JPU yakni tiga orang saksi polisi aparat kepolisian kepulauan seribu tidak melihat, mendengar dan merasakan secara langsung telah terjadi pemerasan. Dua orang saksi pengunjung yang mengaku mendapatkan perlakukan pemerasan tidak mendengar, melihat, merasakan adanya ancaman berupa bentakan, suara keras, mata melotot atau ancaman bentuk fisik lainnya.

“Sementara kesaksikan dua orang PNS kepulauan seribu menyatakan pantai perawan bukan objek retribusi pemerintah daerah,” kata Tigor.

Kemudian, dari 8 orang saksi yang dihadirkan kuasa hukum, 3 orang saksi fakta menjelaskan tidak melakukan pemerasan dengan ancaman dan kekerasan. Kemudian, 5 orang saksi menjelaskan pengelolaan Pantai Perawan merupakan hasil musyawarah bersama warga keuntungan yang diperoleh disalurkan untuk bantuan kepada anak yatim, mushola dan kepentingan sosial lainya, pemerintah tidak pernah mensosialisasikan adanya pelarangan donasi dan telah mengetahui warga melakukan pengambilan donasi.

Sementara empat orang ahli yang dihadirkan yakni Ahli Prastowo Yustinus menjelaskan, terhadap Pantai Perawan karena dibangun dan dikelola oleh warga tidak dapat dijadikan objek pajak dan retribusi sesuai dengan UU No 28 Tahun 2009. Lalu, ahli Dr. Dedi Supriadi Adhuri dari LIPI menjelaskan, nelayan Pulau Pari memiliki hak pengelolaan atas pantai perawan dan pengambilan donasi dalam rangka keberlanjutan wisata.

Ahli Bono Budi Priambodo menjelaskan, ketiadaan izin yang dimiliki oleh warga dalam mengelola pantai perawan merupakan permasalahan hukum administrasi sehingga sanksi yang diberikan adalah teguran hingga penghentian tempat kegiatan bukan sanksi pidana. Ahli Elfrida Gultom juga menjelaskan, donasi yang dilakukan nelayan adalah wilayah hukum perdata dalam bentuk perjanjian, pengutipan donasi bukan tindakan pidana.

Karena itu, kata Tigor, Tim Kuasa Hukum Koalisi Selamatkan Pulau Pari menyatakan, ketiga nelayan Pulau Pari tidak terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dan pungutan liar. Tim kuasa hukum juga meminta Jaksa Penuntut Umum harus berhati-hati dalam menyusun tuntutan, berdasarkan fakta-fakta dipersidangan sudah seharusnya Jaksa menuntut lepas dari tuntutan. “Kami juga meminta Komisi Yudisial mengawasi proses putusan,” tegas Tigor. (*)

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.