Pemerintah Asuransikan 1 Juta Nelayan
|
Jakarta, Villagerspost.com – Pemerintah akan segera melaksanakan program asuransi untuk nelayan. Ada sebanyak 1 juta nelayan kecil yang akan diasuransikan untuk tahun 2016 ini. Dengan asuransi itu, nelayan akan terlindungi dengan memperoleh santunan jika terjadi kecelakaan dan meninggal dunia.
“Nelayan mendapat jaminan santunan dari timbulnya risiko, jadi akan memberikan ketenteraman dan kenyamanan dalam bekerja. Selain itu, kesiapan pengetahuan dan sumberdaya untuk melanjutkan mekanisme pertanggungan asuransi secara mandiri dan swadaya akan terus berkesinambungan,” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Narmoko Prasmadji, di Jakarta, Selasa (10/5).
(Baca juga: Masyarakat Sipil Aceh Rekomendasikan Qanun Perlindungan Nelayan)
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para nelayan untuk mendapatkan asuransi tersebut. Pertama, nelayan memiliki kartu tanda penduduk suami/istri. Kedua, nelayan bersangkutan belum pernah mendapatkan bantuan asuransi. Ketiga, telah berusia antara 17-65 tahun. Keempat, memiliki tabungan yang masih aktif.
Adapun jaminan yang ditanggung yaitu, nelayan yang mengalami kecelakaan dan memerlukan biaya pengobatan, mengalami cacat tetap, meninggal dunia karena kecelakaan dalam bekerja, dan nelayan meninggal dunia secara alami. “Dengan bantuan asuransi bagi nelayan kami harap nelayan dapat bekerja dengan tenteram dan nyaman, tanpa memikirkan risiko yang akan terjadi saat melaut. Selain itu, keluarga nelayan dapat tenang saat ditinggalkan bekerja,” harap Narmoko.
Pemerintah memang telah diamanatkan untuk memberikan perlindungan terhadap nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam setelah diundangkannya UU Nomor 7 Tahun 2016. Khusus nelayan, pekerjaan ini memang merupakan salah satu pekerjaan dengan tingkat risiko sangat tinggi.
Cuaca ekstrem, keselamatan kerja, harga hasil tangkapan yang tidak stabil, dan kompetisi yang tidak sehat adalah sebagian dari risiko yang harus diterima nelayan dalam melakukan pekerjaannya melaut. Sementara, nelayan merupakan “aset” yang berperan dalam memberikan ketahanan dan kedaulatan pangan, sumber devisa negara, dan keberlanjutan sumberdaya.
Menurut data Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, dalam kurun waktu tahun 2010–2015 tercatat 65 nelayan meninggal dunia atau hilang. Hal inilah yang mendorong pemerintah untuk memberikan bantuan berupa asuransi bagi nelayan. Upaya ini merupakan salah satu cara untuk mengalihkan risiko yang dapat merugikan nelayan kepada pihak lain, yaitu asuransi. (*)
Ikuti informasi terkait perlindungan nelayan >> di sini <<