Pemerintah Diminta Segera Implementasi UU Perlindungan Nelayan
|
Jakarta, Villagerspost.com – DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam menjadi Undang-Undang. Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengatakan, UU ini akan mengatasi kesimpangsiuran dan memastikan adanya kewajiban negara untuk menjalankan skema perlindungan dan pemberdayaan bagi nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam.
“Dalam konteks pemenuhan hak-hak ketiga subyek hukum tersebut, sudah seharusnya negara mengalokasikan anggaran untuk sebesar-besar kemakmuran masyarakat pesisir,” kata Halim dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Selasa (15/3).
(Baca Juga: DPR Sahkan UU Perlindungan Nelayan)
Sebagaimana diketahui, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan telah berulang kali masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2010-2014. Kemudian kembali menjadi prioritas di dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2014-2019 dengan nama RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan.
“Setelah melalui proses panjang, RUU ini berubah nama sampai dengan pengesahannya menjadi Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam,” terang Halim.
Di dalam Rapat Paripurna, 10 fraksi (Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Nasdem, dan Fraksi Partai Hari Nurani Rakyat) menyatakan persetujuannya atas substansi RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
Terkait pengesahan UU Perlindungan Nelayan ini, Halim mengatakan, hal itu harus diikuti dengan kewajiban merealisasikan skema perlindungan dan pemberdayaan dengan mengalokasikan anggaran sedikitnya 10% dari total APBN kepada 2,7 juta nelayan, 3,5 juta pembudidaya ikan, dan 3 juta petambak garam. “Dengan adanya kebijakan dan dukungan alokasi anggaran inilah, UU ini akan memberikan kesejahteraan kepada ketiga pahlawan protein dan mineral tersebut,” pungkas Halim. (*)
Ikuti informasi terkait RUU Perlindungan Nelayan >> di sini <<