Pemerintah Harus Jamin Harga Gabah Sejahterakan Petani
|Jakarta, Villagerspost.com – Anggota Komisi IV DPR Hamdhani, S.IP.M.Sos, meluruskan pemberitaan terkait ucapannya yang mengatakan langkah petani menahan gabahnya di gudang untuk menunggu harga tinggi, sebagai langkah yang melanggar hukum. Hamdhani menegaskan, terkait fenomena banyaknya petani yang menahan gabah di gudang, filosofinya adalah pada bagaimana agar petani mau menjual gabah hasil panennya dan tetap mendapatkan keuntungan yang wajar.
Hamdhani menegaskan, filosofi UU No 18/2012 tentang Pangan menitikberatkan pada dua hal, yakni kedaulatan pangan dan kemandirian pangan. “Dua poin ini harus dipandang sebagai keputusan, pendirian politik, ketetapan dan kebijakan negara. Kebijakan ini nantinya digunakan secara optimal untuk meningkatkan produktivitas dan produksi pangan (pertanian, peternakan, juga perikanan), dan memperkuat cadangan pangan nasional,” ujarnya dalam pernyataan tertulisnya kepada Villagerspost.com, Jumat (8/4).
(Baca juga: Harga Jatuh Petani Tahan Gabah di Gudang)
Dalam konteks ini, kata Hamdhani, Bulog bertugas menjaga keamanan stok cadangan pangan nasional. “Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung petani kecil untuk siap menjadi pemasok yang berkualitas,” ujarnya.
Terkait pernyataannya yang mengatakan, “bahwa menimbun dan menahan gabah hingga dapat mengganggu arus distribusi bahan pangan jelas sebagai pelanggaran terhadap UU,” dia mengatakan, itu bukan ditujukan kepada petani yang menahan gabah untuk mendapatkan harga tinggi.
Hamdhani mengaku, dia merujuk pada pada Pasal 133 No 18/2012 tentang UU Pangan. Dalam pasal itu disebutkan: “Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga Pangan Pokok menjadi mahal atau melambung tinggi dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)“.
Yang dimaksud UU tersebut, kata Hamdhani, adalah para pedagang besar dan para spekulan beras. “Karena rasanya tidak mungkin juga petani akan mampu menimbun dalam jumlah besar yang dapat mempengaruhi kenaikan harga yang tinggi,” tegasnya.
Hamdhani sendiri mendorong agar pemerintah meneliti dengan cermat apa yang menyebabkan petani tidak mau menjual gabahnya. Jika mencermati Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 itu, maka pelaksanaan pengadaan melalui pembelian gabah/beras oleh Pemerintah dilakukan oleh Perum Bulog, untuk menjaga stabilitas harga beras dalam negeri. Pengadaan gabah/beras oleh pemerintah dilakukan dengan mengutamakan pengadaan gabah/beras yang berasal dari pembelian gabah/beras petani dalam negeri, dengan mengedepankan kepentingan petani dan konsumen.
Kata Hamdhani, jika persoalannya adalah karena rendahnya harga pembelian pemerintah (HPP), beberapa kali dalam rapat Komisi IV, dia telah meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kenaikan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah dan beras untuk menaikkan taraf hidup para petani. “Dari sisi penguatan ekonomi warga, kebijakan menaikkan HPP itu akan jauh lebih bermanfaat daripada kebijakan impor beras,” tegasnya.
Jika HPP dinaikkan, pendapatan petani bisa sedikit meningkat. “Selama ini, pemerintah khawatir jika HPP dinaikkan akan memicu inflasi. Sehingga, pemerintah terkadang masih mengandalkan impor beras,” ujar anggota Fraksi Partai Nasdem itu.
Namun, fakta menunjukkan, inflasi beras tetap tinggi dan sisi lain kesejahteraan petani masih saja rendah. “Kita juga melihat impor ternyata tidak mampu menahan inflasi karena distribusi beras dikuasai oleh swasta,” pungkas Hamdhani. (*)
Ikuti informasi terkait harga gabah >> di sini <<