Pemerintah Luncurkan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup

Lahan gambut terbakar (dok. wwf)

Jakarta, Villagerspost.com – Pemerintah melalui tiga kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Keuangan, meluncurkan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), di taman kompleks Kementerian Keuangan di Jakarta (9/10). BPDLH akan menjadi salah satu mekanisme pembiayaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak

Menteri LHK, Siti Nurbaya dalam sambutannya pada acara tersebut mengatakan, kehadiran BPDLH ini melengkapi upaya dan langkah dari kebijakan Presiden Joko Widodo yang menekankan bahwa perlindungan dan pembangunan lingkungan adalah hal yang sangat penting. “BPDLH secara sistematis akan menghimpun pendanaan perlindungan lingkungan serta penyalurannya,” kata Siti, di hadapan para Duta Besar negara sahabat, perwakilan Kementerian/Lembaga, serta stakeholder terkait yang hadir.

Dia menjelaskan, pendanaan di BPDLH ini akan bersumber baik dari dana publik dan swasta di dalam negeri maupun di luar negeri termasuk dukungan bilateral, lembaga internasional, swasta, maupun filantropi. “Orientasi penyalurannya akan mencakup kegiatan small grant, green investment dan capacity building bagi masyarakat dan juga bagi aparat,” jelas Siti.

Siti Nurbaya menerangkan, hadirnya BPDLH ini diharapkan dapat memainkan peranan penting untuk memobilisasi berbagai sumber pendanaan pengelolaan lingkungan hidup serta dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak. “Oleh karenanya, Indonesia mengundang dan membuka peluang bagi berbagai pihak untuk membangun kerjasama dalam pendanaan lingkungan hidup,” tegasnya.

Siti juga menegaskan, langkah Indonesia dalam implementasi Paris Agreement semakin nyata. Untuk upaya-upaya mitigasi dan adaptasi sendiri, Indonesia telah menyiapkan berbagai instrumen pelaksanaanya yang inovatif seperti Sistem Registry Nasional (SRN), Monitoring Reporting dan Verifikasi (MRV) Protocol, Sistem Informasi Safeguards (SIS) REDD+, Sistem Identifikasi Kerentanan (SIDIK), SIGN- SMART dan lain-lain.

“Kehadiran BPDLH ini melengkapi upaya Indonesia dalam kerja nyata pengendalian dan penanganan dampak perubahan iklim,” ujarnya.

Dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan, Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, upaya-upaya pengelolaan lingkungan hidup diharapkan akan lebih berkembang. Dengan lahirnya Permenkeu ini juga, maka pengelolaan dana bergulir untuk usaha kehutanan yang selama ini menjadi tugas dari salah satu unit kerja di KLHK yaitu BLU Pusat P2H, akan diintegrasikan dalam BPDLH dan diatur juga tentang masa transisinya.

Proses terbentuknya BPDLH ini bukanlah proses dari nol, tetapi terdapat proses melanjutkan layanan BLU Pusat P2H yang telah berjalan selama 11 (sebelas tahun) yang sudah dimulai sejak tahun 2008. Saldo awal dana pokok BLU Pusat P2H sebesar 2,1 triliun rupiah dan dengan komitmen kumulatif sebesar 2,2 triliun rupiah sehingga diperlukan penambahan dana kelolaan baru dan Fasilitas Dana Bergulir (FDB) secara kumulatif adalah 1,1 triliun rupiah dan sisa sebesar 939 juta rupiah akan disalurkan sesuai kinerja debitur.

FDB ini telah dirasakan di 27 Provinsi di Indonesia dengan berbagai jenis pembiayaan yang diberikan kepada lebih dari 24.000 penerima. Berdasarkan capaian tersebut diatas, layanan BLU Pusat P2H tetap berjalan meskipun telah berintegrasi ke dalam BPDLH, masa transisi disiapkan dengan cermat dan dilakukan secara bertahap serta diminta agar semua pihak yang terlibat ikut mengawal proses transisi ini.

Beberapa hal strategis yang krusial dan perlu diperhatikan pada masa transisi ini meliputi aspek keuangan atau anggaran, Sumber Daya Manusia, aset, dan dokumen serta aktivitas jaringan kerja yang sudah ada dan terbangun selama ini.

BPDLH didesain dan direncanakan untuk dapat menjadi lembaga keuangan yang tangguh dan memenuhi standar pengelolaan keuangan yang memadai untuk menampung, mengelola dan menyalurkan berbagai sumber pendanaan lingkungan hidup, serta dilengkapi dengan bank kustodian

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan, BPDLH fungsi pertamanya adalah pendanaan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. “Kita akan memobilisasi tidak hanya dana, namun juga para profesional,” ujar Darmin. Dia berharap BPDLH berjalan lebih efektif daripada waktu yang lalu.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, Kementerian Keuangan akan melakukan pengelolaan dana lingkungan hidup dalam rangka pengoptimalan seluruh dana lingkungan hidup, baik yang berasal dari APBN maupun non APBN di dalam negeri maupun luar negeri. Dengan demikian diharapkan mampu menjamin program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

“Jadi ini merupakan trusted fund yang kita dedikasikan untuk lingkungan hidup,” ungkap Sri Mulyani.

Editor: M. Agung Riyadi

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.