Pemerintah Pulangkan Empat Nelayan Sumut yang Ditahan Malaysia

Perahu nelayan tradisional di Lembata, NTT (dok kiara)
Perahu nelayan tradisional di Lembata, NTT (dok kiara)

Jakarta, Villagerspost.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil memulangkan nelayan asal Indonesia yang ditahan Malaysia. Ada empat nelayan asal Batubara, Sumatera Utara yang dipulangkan setelah ditangkap aparat Malaysia beberapa waktu lalu. Mereka adalah Muhd Hidayat (17 Tahun), Rajudin (18 Tahun), Emos Syahputra (17 Tahun), dan Syahril (16 Tahun), yang berasal dari Desa Pakam, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara.

Keempat nelayan yang dipulangkan tersebut tiba di Bandara Kualanamu, Medan Sumatera Utara, pada tanggal 30 Juni 2015. “Keempatnya ditangkap aparat keamanan laut Malaysia pada tanggal 11 Mei 2015, dengan dugaan melakukan pelanggaran penangkapan ikan di wilayah perairan Malaysia,” kata Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Asep Burhanudin seperti dikutip kkp.go.id, Rabu (1/7).

Asep mengatakan, pemulangan keempat nelayan itu merupakan bantuan nyata yang dilakukan oleh KKP terhadap nelayan-nelayan Indonesia yang tertangkap di luar negeri. Langkah yang dilakukan KKP, antara lain melakukan koordinasi dengan Konsulat Jenderal RI di negara setempat dan instansi terkait di negara yang bersangkutan.

“Dengan demikain, nelayan Indonesia yang tertangkap di luar negeri dapat segera dipulangkan ke Indonesia, terutama bagi Anak Buah Kapal (ABK) yang dikategorikan di bawah umur,” ujarnya.

Selain melakukan upaya pemulangan melalui program advokasi nelayan, KKP juga mengupayakan tindakan preventif dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi tentang daerah penangkapan di Indonesia.

“Namun bila ternyata terdapat nelayan yang tertangkap di negara lain, maka KKP secara proaktif bekerjasama dengan pihak Kementerian Luar Negeri, khususnya Perwakilan RI di luar negeri untuk mengupayakan pemulangannya,” ujar Asep.

Selain memulangkan empat nelayan tersebut, KKP bersama-sama dengan Konsulat Jenderal RI di Penang juga terus mendampingi 26 nelayan WNI yang saat ini masih menjalani proses hukum di Malaysia. Diharapkan nelayan-nelayan tersebut dapat segera dibebaskan dan dipulangkan ke tanah air.

Kegiatan advokasi/pemulangan nelayan yang tertangkap di luar negeri merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan, dimana salah satu tugas KKP berdasarkan Inpres tersebut adalah memberikan perlindungan bagi nelayan dalam melakukan penangkapan ikan khususnya di wilayah perbatasan.

“Sejak tahun 2011, KKP telah berhasil memulangkan 724 nelayan yang ditangkap oleh aparat negara tetangga, seperti Malaysia, Australia, Republik Palau, Papua Nugini, dan Timor Leste,” tandas Asep.

Dia berharap, kedepan jumlah nelayan yang ditangkap oleh aparat negara tetangga dengan tuduhan melakukan illegal fishing atau melanggar batas wilayah dapat terus menurun. Oleh karena itu, KKP mengajak Pemerintah Daerah untuk bersama-sama mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 15/2011.

“Caranya adalah dengan secara aktif melaksanakan upaya-upaya pembinaan dan sosialisasi kepada nelayan setempat agar memperhatikan batas-batas wilayah negara saat melakukan penangkapan ikan, serta berperan aktif membantu pemulangan apabila terdapat nelayan yang tertangkap di luar negeri,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.