Pemerintah Tenggelamkan 23 Kapal Asing Pencuri Ikan

Aparat KKP dan TNI AL menenggelamkan kapal asing pencuri ikan (dok. kkp.go.id)
Aparat KKP dan TNI AL menenggelamkan kapal asing pencuri ikan (dok. kkp.go.id)

Jakarta, Villagerspost.com – Sikap tegas kembali ditunjukkan pemerintah terhadap kapal asing pelaku pencurian ikan di perairan Indonesia. Hari ini, Selasa (5/4) pemerintah melalui Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal atau Satgas 115, kembali melakukan penenggalaman terhadap 23 kapal ikan asing pelaku pencurian ikan.

Penenggalaman kapal yang terdiri dari 13 kapal Vietnam dan 10 kapal Malaysia dilakukan pada pukul 11.00 secara serentak di beberapa wilayah. Lima kapal ditenggelamkan di Batam (Kepulauan Riau), dua kapal di Tarempa (Kepulauan Riau) dan tiga kapal di Langsa (Aceh). Sementara dua kapal lainnya ditenggelamkan di Tarakan (Kalimantan Utara), satu kapal di Belawan (Sumatera Utara), dua kapal di Pontianak (Kalimantan Barat), delapan kapal di Ranai (Kepulauan Riau).

(Baca juga: Lagi, Lima Kapal Asing Ilegal Ditangkap)

Komando pemusnahan dilakukan langsung secara dari jarak jauh melalui jaringan internet oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115 di Pusat Pengendalian Ditjen PSDKP KKP, Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Lantai 12. Hadir dalam kesempatan ini antara lain Menko Kemaritiman Rizal Ramli.

Dalam kesempayan itu, Susi Pudjiastuti menegaskan, pemerintah akan terus memusnahkan kapal asing pencuri ikan di kawasan perairan Indonesia sebagai upaya melestarikan sumber daya laut nasional. “Pemerintah tidak akan berhenti memberantas kapal penangkap ikan secara ilegal untuk mewujudkan laut sebagai masa depan bangsa,” kata Susi.

Susi menegaskan, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan penenggelaman kapal-kapal asing pencuri ikan itu. Dasar hukumnya antara lain adalah 76A UU No. 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan.

Pasal itu menyebutkan, benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam kesempatan itu, Menko Maritim Rizal Ramli menyampaikan apresiasinya kepada sikap tegas Susi. Dia bilang, Susi dalam melakukan penindakan atas kapal pencuri ikan tidak pernah mempedulikan siapapun yang menjadi beking kapal-kapal tersebut.

Dia bilang, sikap tegas Susi ini membawa keuntungan bagi Indonesia. “Dampaknya ada dua yang penting. Pertama, tangkapan nelayan tradisional lebih banyak dibanding 1-1,5 tahun lalu. Dengan begitu kita bisa ajarkan masyarakat supaya lebih banyak makan ikan. Bangsa yang doyan makan ikan badannya bagus-bagus,” kata Rizal Ramli.

Dampak kedua, kata Rizal, negara-negara tetangga yang selama ini memiliki industri perikanan dengan bahan baku ikan curian dari Indonesia, banyak yang bangkrut dan tutup. Karena itu, menurut dia, saat ini adalah momen yang tepat untuk membangun industri dalam negeri.

“Karena itu pemerintah membuka kesempatan dan memberi insentif untuk investor yang mau bangun industri perikanan Indonesia,” pungkasnya.(*)

Ikuti informasi terkait penenggelaman kapal asing >> di sini <<

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.