Pemerintah Yakin Dana Desa Terserap 100 Persen
|
Jakarta, Villagerspost.com – Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yakin dana desa akan terserap 100 persen pada akhir tahun ini. Alasannya menurut Menteri Desa dan PDTT Marwan Jafar, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang memudahkan penyaluran dana desa dari pemerintah kabupaten/kota ke desa-desa.
Marwan mengatakan, dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat ke kabupaten sudah mencapai 100 persen, dan dari kabupaten ke desa penyaluran dana desa kurang lebih sudah mencapai 65 persen. “Dari Kabupaten ke desa memang masih banyak kendala, sekarang sudah mencapai 65%. Pertanyaan selanjutnya setelah disalurkan dari kabupaten ke desa apakah sudah dibelanjakan atau belum?” ujar Marwan seperti dikutip kemendesa.go.id, Rabu (30/9).
Berdasarkan pantauan dari Kementerian Desa, Marwan menambahkan hingga kini baru 45% dana desa yang sudah terserap dan dibelanjakan oleh desa. “Kebanyakan penyerapan dana desa digunakan untuk pembelanjaan infrastruktur. Tiap hari kita pantau dan setiap hari terus aka nada pergerakan mengenai dana desa. Desember 100% dana desa sudah harus terserap, jika memang belum maksimal, diberikan toleransi sampai Januari dan Februari,” tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Marwan juga menanggapi mandegnya pencairan dana desa di beberapa kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada. Marwan menegaskan, pencairan dana desa harus segera dilakukan dan tidak harus menunggu pelaksanaan pilkada.
“Tidak ada kebijakan seperti itu, dana desa harus segera disalurkan. Jika tidak disalurkan dengan alas an menunggu pelaksanaan Pilkada, berarti pemerintah provinsi, kabupaten dan kota tersebut melanggar undang-undang. Dan akan dikenakan sanksi, karena kita sudah sepakat bahwa dana desa harus segera di salurkan,” tandasnya.
Untuk mengawal penyerapan dana desa, Marwan menambahkan sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. “Sesuai dengan kesepakatan dalam SKB 3 Menteri, Kemendesa, Kemendagri dan Kemenkeu semuanya mempunyai andil dan dapat membantu dalam pembangunan desa,” imbuhnya.
Untuk mempercepat penyerapan dana desa, Kemenkeu bertugas memastikan bahwa dana yang sudah ada sudah siap digunakan, sedangkan Kemendagri bertugas membantu mempercepat penyaluran dana yang ada melalui kpara kepala daerah dan membantu melatih para aparat desa.
“Sedangkan Kementerian Desa memastikan bahwa dana desa itu digunakan tepat sasaran, misalnya untuk kebutuhan prioritas untuk infrastruktur dan penguatan ekonomi desa, sekaligus juga menyediakan pendamping desa,” pungkasnya. (*)