Penegakan Hukum Kejahatan Kehutanan Kedepankan Efek Jera

Pemusnahan kebun sawit ilegal di TN Tesso Nilo (dok. wwf)

Jakarta, Villagerspost.com – Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan, upaya penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan di Indonesia, termasuk kebakaran hutan dan lahan terus dikembangkan pemerintah untuk memberikan efek jera kepada pelaku, khususnya pelaku pembakaran hutan. Setelah penerapan berbagai langkah hukum penyegelan, sanksi administrasi termasuk pembekuan dan pencabutan izin, gugatan perdata ganti rugi, pidana korporasi, KLHK mendorong penerapan hukum multidoor.

“Peningkatan efek jera kasus kebakaran hutan dilakukan menggunakan berbagai undang-undang, termasuk undang-undang pencucian uang,” ujar pria yang akrab di sapa Roy itu, dalam acara “Interpol: Global Forestry Crime Conference,” di Lyon, Perancis, yang berlangsung tanggal 4-6 September 2018.

Roy juga menyampaikan penurunan kebakaran hutan yang terjadi dikarenakan berbagai kebijakan dan langkah tegas yang dilakukan Pemerintah Indonesia sejak 2015. “Pemerintah telah mengupayakan pencegahan melalui patroli-patroli daerah rawan kebakaran, pemadaman kebakaran oleh Satgas Karhutla, dan penegakan hukum berlapis secara tegas dilakukan Pemerintah Indonesia melalui sanksi administratif, gugatan perdata, dan pidana, termasuk menyegel lokasi yang terbakar, kebakaran hutan saat ini menurun signifikan dibandingkan kebakaran hutan tahun 2015,” ujarnya.

Konferensi Interpol “Global Forest Crime” ini membahas kejahatan kehutanan terkait pencucian uang dan korupsi, illegal logging, kebakaran kehutanan, serta teknologi untuk mendukung surveillance, intelijen, dan penyidikan. Peserta konferensi memberikan perhatian serius pada kejahatan illegal logging, perambahan, dan kebakaran hutan.

Konferensi membahas kejahatan kehutanan yang terus berkembang dari sisi keterlibatan jaringan aktor antarnegara di tingkat global, modus operandi, aliran uang hasil kejahatan maupun dampak yang ditimbulkan. “Dampak kejahatan kehutanan lintas generasi, tidak hanya generasi sekarang yang mengalami tapi generasi yang akan datang akan menderita. Ini persoalan keadilan antar generasi,” tegas Roy.

Dia menambahkan, ada beberapa inisiatif penting dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia yaitu program sertifikasi hakim lingkungan, pengembangan sistem intelijen berbasis teknologi informasi, jaringan data, satelit dan drone, serta ahli. Inisiatif penegakan hukum dengan menggunakan berbagai instrumen hukum, pengembangan teknologi pendukung dan pelibatan ahli diapresiasi oleh Grank William Pink, profesor hukum dari Universitas New England, Australia. “Penegakan hukum harus berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi,” ujarnya.

Davyth Stewart, Interpol Environmental Security Program, menyampaikan, konferensi ini merupakan upaya bersama untuk melawan kejahatan kehutanan. Kejahatan kehutanan berdampak sangat serius dan lintas negara, kolaborasi aparat penegakan hukum di tingkat global dibutuhkan.

Pertemuan ini juga untuk memperkuat kelembagaan penegakan hukum kejahatan kehutanan di tingkat global dengan membentuk Forestry Crime Executive Board, kata Stewart lebih lanjut. Rasio Ridho Sani, adalah salah satu nominasi anggota Executive Board.

Peserta konferensi berpendapat kejahatan kehutanan sangat serius karena berdampak luas, tidak hanya menimbulkan kerugian negara-negara kehilangan pendapatan, juga mengancam ekosistem hutan dan kehidupan masyarakat, pemanasan global dan perubahan iklim. Delegasi Indonesia yang menghadiri konferensi dari Kepolisian, PPTAK, KLHK. Delegasi dipimpin oleh Direktur TIPITER Bareskim Polri Brigjen Pol. Muhammad Fadhil Imran.

Editor: M. Agung Riyadi

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.