Pengelolaan Dana Desa di Bali Salah Satu Yang Terbaik

Skema penyaluran dana desa (dok. kementerian keuangan)

Jakarta, Villagerspost.com – Pengelolaan dana desa di Provinsi Bali adalah salah satu yang terbaik di Indonesia. Untuk itu, Provinsi Bali patut menjadi daerah percontohan terkait pengelolaan dana desa. “Saatnya Bali mengajarkan kepada Indonesia tentang pengelolaan dana desa,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi, dalam acara sosialisasi Pengawasan Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di Bali, Kamis (28/3).

Terkait pengawasan, Anwar mengatakan, Kemendes PDTT telah bekerjasama dengan stakeholder termasuk Kejaksaan Agung. Untuk mengoptimalkan kerjasama tersebut, Kemendes PDTT dan Kejaksaan Agung pun aktif melakukan sosialisasi tentang pengawasan terhadap penyaluran dan penggunaan dana desa di berbagai daerah termasuk Bali.

Pertama di Yogyakarta yang melibatkan Kejati DIY Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Kemudian putaran kedua dilaksanakan di Sumatera Utara Medan melibatkan tiga Kejati, Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. “Ketiga yang dilaksanakan sekarang ini melibatkan lebih besar lagi, yakni 5 Kejati, Bali, NTT, NTB, Sulawesi Tenggara, dan Gorontalo. April nanti akan dilaksanakan di Sulawesi Selatan,” ujar Anwar.

Terkait dana desa, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan, Provinsi Bali telah membentuk sekretariat bersama khusus menangani dana desa. Sekretariat tersebut mewakili berbagai stakeholder mulai dari sisi sosialisasi, pembinaan, pengawasan, hingga advokasi hukum. “Komposisi inilah yang setiap saat melakukan pemantauan terhadap penggunaan dana desa di bali,” ungkapnya.

Ia mengatakan, dana desa di Provinsi Bali telah digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Menurutnya, hampir semua BUMDes di Provinsi Bali mampu berjalan dengan semarak dan cepat.

“Untuk BUMDes semarak dan progres sangat baik. Hampir semua BUMDes maju cepat mendorong ekonomi desa,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo menjamin adanya ketegasan hukum terhadap oknum yang melakukan penyelewengan dana desa. Ia menegaskan, bahwa oknum yang berani bermain-main soal dana desa dipastikan cepat ketahuan.

“Di samping kita berikan pendampingan kepada mereka (perangkat desa), juga yang mengawasi banyak. Ada kejaksaan, kepolisian, Satgas dana desa, masyarakat, media massa juga. Sehingga kalau ada persoalan kecil soal dana desa, semua orang pasti tahu,” ujarnya.

Meski demikian menurutnya, kepala desa tidak perlu takut dalam menggunakan dana desa. Pasalnya, paradigma pengawasan dana desa bukanlah persoalan bagaimana menangkap orang yang salah, namun bagaimana agar orang tidak berbuat salah.

“Kepala desa tidak perlu takut. Penyerapan dana desa juga semakin lama semakin tinggi. Kalau mereka takut dalam pengelolaan dana desa ini, pasti penyerapannya sedikit,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, Kemendesa PDTT telah bekerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk membantu mendampingi dan mengawasi penyaluran dan penggunaan dana desa. Menurutnya, kerjasama tersebut telah membantu meningkatkan penyerapan dana desa.

“Permasalahan itu pasti ada. Dinamika di lapangan pasti ada. Desa jumlahnya 74.957 desa. Kalau ada 100 kasus (korupsi) itu jumlahnya memang besar, tapi kalau dipersentasi kecil tidak sampai 1 persen. Tapi itu tetap tidak bisa kita tolerir,” ujarnya.

Di sisi lain, terkait pengawasan dana desa, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jan S Maringka mengatakan, Kejaksaan Agung memiliki program Jaga Desa yang khusus dilakukan untuk mengawasi pelaksanaan dana desa. Menurutnya, program tersebut adalah tindak lanjut MoU antara Kemendes PDTT dan Kejaksaan Agung dalam rangka merubah persepsi dalam proses penanganan.

“Penegakan hukum bukan industri. Jadi bukan semakin banyak yang dihasilkan semakin dikatakan berhasil. Justru sebaliknya, bagaimana penegakan hukum bisa menekan pelanggaran dan meningkatkan kesadaran masyarakat. Bagaimana kita menjaga pendistribusiannya (dana desa) dan penggunaannya agar tidak terjadi pelanggaran,” terangnya.

Editor: M. Agung Riyadi

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.