Pengelolaan Dana Desa Harus Transparan dan Libatkan Masyarakat
|
Jakarta, Villagespost.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi menegaskan, pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan dan bertanggungjawab. Selain itu, dalam pengelolaannya, harus juga melibatkan masyarakat.
“Pelibatan masyarakat dimulai dari tahap perencanaan hingga pengawasan pelaksanaan program di lapangan,” ujar Anwar Sanusi dalam acara Sosialisasi Dana Desa di Pendopo Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Senin (6/11).
Dengan adanya pelibatan masyarakat, dalam proses perencanaan, pelaksanaan, maka akan ada pengawasan yang efektif atas program-program pembangunan desa. Hal itu, kata Anwar, akan menjadi kunci keberhasilan pengelolaan dana desa.
Dia menegaskan, dana desa merupakan wujud komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat di perdesaan. Karena itu, dana desa harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh warga desa agar kehidupan mereka kian sejahtera. Apalagi besaran dana desa terus meningkat dari tahun ke tahun.
“Kami berharap besaran dana yang terus meningkat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat desa. Salah satunya dengan menyusun program pembangunan yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat desa,” ujar Anwar.
Anwar mengatakan saat ini Kemendes PDTT telah mempunyai empat program prioritas. Keempat program tersebut yakni Program Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pembuatan embung, dan pembangunan sarana olah raga. Program prioritas tersebut bisa menjadi acuan dari pemerintah desa untuk menyusun program pembangunan mereka.
“Keempat program prioritas tersebut disusun agar menjadi daya ungkit peningkatan perekonomian perdesaan. Jadi pemerintah desa dalam menyusun program pembangunan harus mempertimbangkan keempat program prioritas tersebut,” ujarnya.
Lebih jauh, Anwar menegaskan ke depan peran dari dana desa akan semakin penting. Apalagi saat ini pemerintah tengah mendorong agar dana desa bisa dimanfaatkan menjadi program padat karya cash di mana nantinya semua program pembangunan di kawasan perdesaan harus dilakukan secara swakelola oleh masyarakat desa.
“Program tersebut menegaskan agar dana desa sebesar-besarnya bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa,” pungkas Anwar. (*)