Penolakan Warga Anambas Atas Perkebunan Karet di Pulau Jemaja Harus Direspons Pemerintah Pusat

 

Kawasan kepulauan Anambas (dok. pemkab anambas)

Jakarta, Villagerspost.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selaku pemerintah pusat didesak untuk segera bertindak untuk merespons penolakan masyarakat Kepulauan Anambas terhadap rencana pembukaan perkebunan Karet oleh PT Kartika Jemaja Jaya (PT KJJ). Seperti diketahui, PT KJJ bakal membangun perkebunan karet seluas 36,05 km2 di Pulau Jemaja, Kecamatan Jemaja dan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.

Ketua DPW Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kepulauan Riau Indrajaya mengatakan, aksi perusakan kendaraan dan peralatan milik perusahaan perkebunan di Kepulauan Anambas pada Kamis (29/6) lalu, sebenarnya merupakan buah dari tidak acuh dan abainya pemerintah provinsi dan pemerintah pusat atas penolakan dan protes warga atas rencana pembukaan kebun karet di kawasan itu. “Protes warga berkaitan dengan pemindahan alat berat ke kawasan yang direncanakan menjadi kebun karet tidak mungkin tidak diketahui oleh pemerintah provinsi,” kata Indrajaya dalam keterangan tertulis yang diterima Villagerspost.com, Selasa (4/7).

Sementara itu, Ketua DPP KNTI Marthin Hadiwinata menegaskan, rencana pembukaan perkebunan Karet di Pulau Jemaja secara jelas melanggar UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014. Dalam Pasal 23 Ayat (2) UU tersebut ditegaskan, pemanfaatan pulau-pulau kecil tidak diprioritaskan untuk perkebunan monokultur seperti perkebunan karet.

“Prioritas pemanfaatan pulau-pulau kecil seharusnya diprioritaskan untuk konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari, pertanian organik, peternakan atau pertahanan dan keamanan negara,” kata Marthin.

Menurutnya, model pemanfaatan perkebunan karet yang monokultur juga bertentangan dengan pola pemanfaatan pulau-pulau kecil berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya. “Perkebunan karet akan berpengaruh buruk terhadap cadangan persediaan air di daerah pulau Jemaja. Kelangkaan air ini tentu akan menurunkan kualitas hidup warga dan juga lingkungan hidup di kawasan tersebut,” tegas Marthin.

Selain itu, tambah dia, perkebunan karet akan berdampak buruk pada hutan asli Anambas. “Sejumlah tanaman kayu keras yang berusia puluhan hingga ratusan tahun di tempat itu akan terancam habis,” kata Marthin.

Indrajaya menambahkan, alih fungsi hutan alami di Pulau Jemaja menjadi perkebunan karet sudah pernah mendapat penolakan dari Bupati Anambas sejak setahun yang lalu. “Beliau sendiri bahkan pernah memohonkan pembatalan izin perkebunan tersebut kepada Presiden Joko Widodo. Permintaan tersebut didasari atas wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas yang terdiri dari gugusan pulau-pulau kecil yang rentan akibat bencana dan juga perubahan iklim,” terangnya.

Keseluruhan luas Kabupaten Kepulauan Anambas mencapai 46.664 km2, namun hanya sekitar 560 km2 yang berupa daratan sementara Pulau Jemaja sendiri termasuk pulau kecil dengan luas hanya sekitar 78 km2 yang lebih kecil dari Pulau Batam. “Perkebunan Karet seluas 36,05 km2 akan merampas setengah dari keseluruhan luas Pulau Jemaja,” terangnya.

Karena itu, KNTI meminta kepada Pemerintah Pusat melalui KLHK dan KKP untuk segera merespons penolakan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas terhadap rencana pembukaan perkebunan karet oleh PT KJJ. KNTI mendesak agar pemerintah melakukan pembekuan dan memberikan sanksi terhadap Izin Lingkungan dan melakukan audit lingkungan hidup terhadap proyek tersebut yang nyata-nyata akan memberikan dampak buruk kepada Pulau Jemaja yang termasuk kategori pulau kecil yang rentan atas bencana perubahan iklim.

“Menteri Kelautan dan Perikanan harus melakukan pengkajian dan analisis menyeluruh terhadap dampak lingkungan, sosial-ekonomi atas rencana perkebunan karet di Pulau Anambas mengingat salah satu kewenangan yang dimiliki terkait dengan pengelolaan pulau-pulau kecil,” kata Indrajaya. (*)

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.