Penyaluran Dana Desa Masih Bermasalah

Pembangunan jembatan desa. Infrastruktur desa diharapkan bisa bangkitkan ekonomi desa untuk dorong perekonomian nasional (dok. setkab.go.id)
Pembangunan jembatan desa. Infrastruktur desa diharapkan bisa bangkitkan ekonomi desa untuk dorong perekonomian nasional (dok. setkab.go.id)

Jakarta, Villagerspost.com – Pengucuran dana desa tahap pertama sebesar Rp20,7 triliun masih banyak mengalami kendala. Anggota Komisi II DPR Muhammad Yudi Kotouky mengatakan, hasil pengawasan dana desa hingga Oktober 2015 menemukan penyaluran dana dari Kabupaten ke desa baru mencapai Rp7,1 triliun atau 35 persen.

Hal ini memberi isyarat adanya kendala-kendala tersendatnya penyaluran dana desa tersebut. Selain itu secara keseluruhan dari dana sebesar Rp20,7 triliun itu yang disalurkan dari APBN 2015 ke kapubaten/kota baru mencapai sebesar Rp16,67 triliun atau 80 persen.

“Secara regulasi, Pemerintah telah membuat surat keputusan bersama untuk memperlancar proses administrasi penyalurannya, serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 93/PMK.07/2015,” ujar Yudi seperti dikutip dpr.go.id, Kamis (5/11).

Selain itu, tambah Yudi, Pemerintah Daerah harus membuat ketentuan lebih lanjut melalui peraturan Bupati atau Walikota untuk mengatur tata cara penghitungan alokasi dana Desa, seperti rincian, mekanisme, tahapan penyaluran, prioritas, pelaporan, dan sanksi.

Pemerintah dan sejumlah pihak terkait, harus konsisten menjadikan aturan-aturan tersebut sebagai pijakan hukum dan compability dalam mengalokasikan, menyalurkan, dan menggunakan dana desa sehingga tepat sasaran.

“Saya mendorong masyarakat sebagai subyek sasaran pembangunan agar bersama-sama melakukan pemantauan dan melaporkan jika ditemukan dugaan-dugaan penyalahgunaan alokasi, penyaluran, penggunaan, dan pelaporan danadesa ini,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Pemerintah Daerah juga perlu melakukan pelatihan peningkatan kapasitas pemerintah desa untuk menunjang aparatur Desa dalam penggunaan dana Desa. Misalnya, pembuatan rancangan APBDes yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di desanya.

Seperti diketahui, DPR RI telah mengesahkan kenaikan dana desa sebesar 37 persen dalam APBN 2016. Dana tersebut dimaksudkan untuk mendorong penuntasan kemiskinan, kemajuan pembangunan, dan mengurangi angka pengangguran di masyarakat lokal.

“Saya berharap dari kenaikan dana desa sebesar 37 persen dalam APBN 2016 semoga tepat sasaran dan bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat desa,” pungkas Yudi. (*)

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.