Penyerahan Sertifikat Hak Milik, Momentum Kemerdekaan Ekonomi Petambak Dipasena

Ribuan petambak Dipasena menyaksikan acara penyerahan sertifikat hak milik atas tanah dan tambak dari pihak CP Prima dan BNI (dok. villagerspost.com/arie suharso)

Tulang Bawang, Villagerspost.com – Ribuan petambak udang Bumi Dipasena memadati pelataran kantor sekretariat Perhimpunan Petambak dan Pengusaha Udang Wilayah (P3UW) Lampung di Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang Lampung, Rabu (18/4) . Mereka datang untuk menghadiri acara penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas rumah dan tambak udang yang mereka miliki.

Nampak wajah suka cita dan perasaan haru menyelimuti wajah para petambak dalam acara tersebut karena sejak tahun 1980-an baru hari ini mereka melihat wujud asli dari sertifikat Hak Milik mereka masing-masing. Selama ini, sertifikat tersebut berada di tangan pihak perbankan sebagai jaminan terkait dengan kerjasama kemitraan inti-plasma yang dulu pernah mereka jalani dengan PT Centra Proteina Prima atau CP Prima.

Ketua P3UW Lampung Nafian Faiz menyampaikan, penyerahan sertifikat ini adalah momentum kemerdekaan berekonomi bagi petambak Dipasena. “Sertifikat yang kita terima ini tidak ada artinya apabila petambak tidak dapat berproduksi dengan baik dan berkelanjutan, sistem usaha yang digunakan haruslah bernilai-nilai sosial dan mensejahterakan petambak,” ujar Nafian.

Nafian menambahkan, saat ini tantangan terbesar produksi udang di Dipasena justru datang dari luar. “Di antaranya infrastruktur jalan yang buruk , listrik negara yang belum masuk dan minimnya upaya penanganan permasalahan penyakit yang melanda usaha budidaya udang hampir di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Penyerahan sertifikat secara simbolis oleh pihak CP Prima (dok. villagerspost.com/arie suharso)

Acara serah terima SHM dari pihak perusahaan PT CP Prima ke pada para petambak Bumi Dipasena ini merupakan salah satu agenda lanjutan dari hasil kesepakatan bersama antara pihak CP Prima dengan petambak Dipasena yang diadakan pada tanggal 7 Oktober 2017 lalu. Mekanisme penyerahan sertifikat dengan total jumlah 6500 sertifikat se-bumi Dipasena, dibuat dalam beberapa tahapan sambil menyelesaikan proses perubahan nama dan hal administratif lainnya.

Acara yang dihadiri oleh pihak PT CP Prima, Bank BNI, notaris, pengurus P3UW, muspika Kecamatan Rawajitu Timur dan tokoh masyarakat itu, berlangsung lancar. Usai penyerahan sertifikat, secara simbolis, acara dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat secara langsung dari pihak perusahaan kepada petambak yang disaksikan oleh pihak Bank BNI dan notaris.

Penuh Haru

Cerita perjuangan petambak Dipasena dalam meraih mimpi kesejahteraan merupakan bagian dari sejarah pergerakan rakyat Indonesia sejak tahun 1980-an. Konsep kemitraan yang berkali-kali dicoba terapkan di Dipasena selalu berakhir dengan konflik horizontal antara pihak petambak dan pihak perusahaan.

Penyerahan sertifikat secara langsung kepada para petambak untuk tahap pertama (dok. villagerspost.com/arie suharso)

Persoalan yang memicu runtuhnya kemitraan yang pernah ada pun tak pernah lepas dari masalah sertifikat yang dijadikan agunan oleh pihak perusahaan sebagai avalis (penjamin kredit) dalam kerjasama kemitraan inti plasma tempo dulu. Bahkan sertifikat hak milik petambak ini pun pernah menjadi 6 tuntutan petambak Dipasena yang melegenda.

Dalam acara penyerahan sertifikat yang hari ini dilakukan, sebagian besar petambak Dipasena nampak terharu atas apa yang mereka saksikan. “Perjuangan panjang mereka atas hak-hak mereka sebagai petambak dan bangsa yang merdeka satu persatu terjawab dengan pasti,” ujar Nafian .

Mang Hansun, salah satu petambak yang menerima sertifikat pada tahap pertama ini menyampaikan, saat ini hampir semua hal yang diperjuangkan oleh petambak telah membuah kan hasil yang jelas, mulai dari pemilahan aset, pemutihan utang-piutang, hingga pembagian sertifikat milik petambak.

“Saya terharu, sejak tahun 1989 baru hari ini saya memegang sertifikat asli atas lahan tambak dan rumah tinggal yang selama ini saya tempati untuk usaha,” ujar Hansun dengan mata berbinar.

Hansun menambahkan, hari ini dirinya tinggal fokus pada usaha budidaya saja. “Karena bisa dibilang semua hal untuk mendukung usaha budidaya tambaknya sudah saya miliki, termasuk modal dan sistem usaha yang baik.

Penyerahan sertifikat yang merupakan bagian dari kesepakatan kerja antara petambak dipasena dengan PT Centra Proteina Prima merupakan sebuah peristiwa penting dan juga sejarah baru tentang penyelesaian konflik agraria yang pernah terjadi di Indonesia.

Sejak tahun 2011 kemitraan yang ada antara pihak petambak Dipasena dengan PT CP Prima secara de facto telah berakhir. Sulitnya menemukan pola kerja sama yang ideal memaksa kedua belah pihak harus mengakhiri kerjasama tersebut dan memilih untuk menggunakan pola free market seperti yang saat ini dijalankan .

Ditemui ditengah acara, direktur utama PT CP Prima Arman Zakaria Diah menyampaikan, penyerahan sertifikat yang merupakan bagian dari kesepakatan bersama antara petambak Dipasena dengan PT CP Prima adalah solusi terbaik untuk kedua belah pihak. “Saat ini yang dibutuhkan oleh kedua belah pihak adalah dukungan infrastruktur seperti jalan dan listrik supaya supaya hasil produksi bisa lebih ditingkatkan dan petambak bisa lebih sejahtera,” ujar Arman

Arman menambahkan, saat ini perusahaan memiliki dukungan produk berkualitas dan tim teknis yang baik. “Sementara petambak Dipasena memiliki permodalan kolektif yang kuat dan sistem usaha yang luar biasa jadi tinggal dukungan infrastrukturnya saja,” pungkasnya.

Laporan/Foto: Arie Suharso, Petambak Dipasena, Jurnalis Warga untuk Villagerspost.com

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.