Perdagangan Bebas Asia-Pasifik Akan Memperburuk Ekonomi Indonesia di Tengah Pandemi

Koalisi masyarakat sipil menentang klausul di perjanjian perdagangan bebas Asia-Pasifik yang sangat memanjakan investor dan mengancam kesejahteraan masyarakat (dok. indonesia for global justice)

Jakarta, Villagerspost.com – Indonesia saat ini telah berada pada kondisi resesi berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik di kuartal ketiga tahun 2020 ini. Negara-negara berkembang termasuk Indonesia diprediksi akan mengalami dampak jangka panjang kerugian ekonomi dari masa pandemi lebih berat dan akan membutuhkan waktu lebih lama untuk bisa pulih kembali.

Di tengah situasi ini pemerintah Indonesia justru bersiap menandatangani perjanjian perdagangan bebas kawasan Asia-Pasifik, RCEP pada tanggal 15 November 2020. Dalam pandangan ahli ekonomi Rashmi Banga, dari badan PBB untuk perdagangan dan pembangunan UNCTAD, aturan-aturan liberalisasi dalam RCEP akan sangat membatasi ruang kebijakan negara, dan akan menyulitkan negara-negara ASEAN untuk keluar dari krisis multidimensi, kesehatan, ekonomi dan iklim, yang tengah dihadapi saat ini.

Analisis yang dilakukan Rashmi Banga, menunjukkan kerugian yang akan dialami negara-negara ASEAN dari perjanjian RCEP ini mencapai US$22 miliar, dimana Indonesia sendiri akan mengalami defisit perdagangan barang hampir US$1,4 miliar dari kehilangan tarif akibat RCEP. Menurut Banga, sejumlah sektor di Indonesia yang akan sangat dirugikan diantaranya otomotif, produks besi baja, gula dan pangan olahan.

Senada dengan situasi tersebut, Direktur Eksekutif IGJ Rachmi Hertanti mengatakan, perjanjian RCEP berpeluang besar merugikan perekonomian dan ruang hidup masyarakat Indonesia. “Bila dikalkulasikan ekonomi Indonesia dengan gabung di RCEP hanya akan tumbuh 0,05% di tahun 2030. Ini kontras dengan narasi pemerintah yang mengharapkan ekonomi membaik dari RCEP, justru sebaliknya Indonesia yang akan sasaran pasar bagi negara dagang RCEP,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Sabtu (14/11).

Tidak hanya itu, setiap perjanjian perdagangan bebas yang dikomitmenkan oleh Pemerintah tidak mengukur analisis dampak HAM, sosial dan lingkungan dari sebuah perjanjian dagang, termasuk perjanjian RCEP. “Tidak adanya analisis dampak HAM, sosial dan lingkungan akan mengakibatkan pelanggaran hak-hak sosial masyarakat maupun perampasan ruang hidup rakyat,” tegas Rachmi.

Sementara Koordinator Program Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan Arie Kurniawaty menyebutkan, klaim menteri perdagangan bahwa kerja sama ekonomi RCEP akan mendongkrak UMKM adalah klaim sepihak yang tidak berdasar. Faktanya, hingga hari ini banyak usaha kecil yang dikelola oleh perempuan mengalami kesulitan untuk bangkit akibat terpukul oleh pandemic Covid-19.

“Bagaimana jika nanti akses pasar terbuka lebar. Banyak perempuan pelaku usaha kecil yang dengan kapasitas terbatas harus bersaing dengan produksi massal dari negara lainnya dengan dukungan dan kapasitas yang lebih maju. Peluang apa yang bisa dimanfaatkan dari RCEP juga tidak diketahui pasti karena teks yang dinegosiasikan tidak pernah disampaikan kepada publik, apalagi dikonsultasikan. Ini betul-betul klaim sepihak,” kata Arie Kurniawaty,

Arie menjelaskan, usaha pangan olahan, khususnya skala kecil, yang merupakan sektor yang sangat banyak dilakoni oleh perempuan. Hal ini karena sangat lekat dengan peran gender yang dilekatkan terhadap perempuan. Berdasarkan data Kemenko PMK, kontribusi UMKM Uusaha mikro, kecil, menengah) yang dikelola oleh perempuan terhadap PDB di Indonesia mencapai hingga 9,1%. Sayangnya, menurut Arie, peran ini tak terlihat dan tak diakui sehingga perempuan tak pernah diperhitungkan situasi spesifiknya termasuk dalam negosiasi perjanjian perdagangan seperti RCEP.

Hilangnya ruang kebijakan dan fiskal akibat perjanjian perdagangan bebas seperti RCEP tidak bisa dilepaskan dari situasi dalam negeri yang juga telah membuka lebar liberaralisasi perdagangan dan investasi melalui sejumlah kebijakan, seperti UU Cipta Kerja yang telah disahkan. Ketika di dalam negeri perlindungan hak asasi manusia, tenaga kerja dan lingkungan hidup semakin disempitkan dengan UU Cipta Kerja, penandatanganan RCEP oleh pemerintah akan secara penuh menyerahkan Indonesia dalam rekonfigurasi liberalisasi ekonomi pasar global melalui ekspansi produksi, distribusi, dan reproduksi kapital.

“Hal ini tentu akan memperparah perebutan hak-hak rakyat dan juga ekonomi nasional yang sudah terpukul akibat pandemic berkepanjangan,” tegas Rachmi.

Bahkan hingga hitungan hari menjelang penandatangan RCEP, teks perjanjian tidak dibuka kepada publik bahkan tidak juga kepada parlemen. Sangat penting bagi parlemen dan masyarakat untuk bisa mencermati dan mengkritisi perjanjian ini yang akan memiliki implikasi jangka panjang terhadap negara dan seluruh rakyat Indonesia.

“Jaringan masyarakat sipil yang terdiri dari berbagai pihak, perempuan, petani, nelayan, peneliti yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Ekonomi mendesak pemerintah untuk tidak menandatangani RCEP yang justru akan semakin memperparah krisis multidimensi yang tengah dihadapi Indonesia hari ini,” pungkas Rachmi.

Editor: M. Agung Riyadi

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.