Perdagangan Gading Ancam Kelestarian Gajah

Gajah di kawasan konservasi gajah Aek Nauli (dok. forda-mof.org)

Jakarta, Villagerspost.com – Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerjasama dengan Polres Pati berhasil mengungkap kasus perdagangan gading gajah secara online. Kegiatan operasi ini merupakan tindak lanjut pantauan Tim Siber Patrol Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan dan Kehutanan KLHK untuk mendeteksi dini kejahatan perdagangan ilegal Tumbuhan Satwa Liar (TSL) di dunia maya

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH) Sustyo Iriyono mengatakan perdaganga ilegal gading gajah secara online di Kabupaten Pati, Jawa Tengah mengancam kelestarian Gajah di Indonesia yang diperkirakan jumlahnya tinggal 2.000 ekor. Dia menegaskan, pengungkapan terhadap kasus-kasus kejahatan perdagangan ilegal Tumbuhan Satwa Liar (TSL) di Indonesia perlu semakin diperkuat agar keanekaragaman hayati di Indonesia yang sangat besar dapat terjaga kelestariannya.

“Bukan hanya kerugian rupiah nya yang disayangkan, tapi dengan kejadian ini artinya populasi gajah kita itu betul-betul terancam, karena gajah merupakan salah satu simpul ekosistem di dalam hutan yang perlu dijaga,” ujar Sustyo Iriyono saat memberikan keterangan pers di Kantor Pusat KLHK, Jakarta, Kamis (2/5).

Sustyo menambahkan, kematian gajah di Indonesia beberapa waktu terakhir telah terjadi di banyak lokasi diantaranya di Aceh, Riau, Bengkulu dan Lampung. Hal ini tidak menutup kemungkinan terus bertambah jika perdagangan ilegal gading gajah tidak ditindak dengan serius oleh semua aparat penegak hukum.

Sementara itu, dari analisa sementara, kerugian akibat perdagangan gading gajah di Kabupaten Pati mencapainya nilai sekitar 420 Miliar Rupiah. Barang bukti yang disita dari kasus ini sangat signifikan dengan sekitar 200 buah gading gajah yang sudah diolah menjadi pipa rokok, cincin, gelang dan kalung.

Kegiatan operasi ini merupakan tindak lanjut pantauan Tim Siber Patrol Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan dan Kehutanan KLHK yang menemukan tiga akun media sosial facebook dengan nama akun chanif mangkubumi, onny pati dan wong brahma, yang sangat aktif memperdagangkan secara online bagian-bagian satwa dilindungi berupa pipa rokok dari Gading Gajah untuk pemesanan ke seluruh Indonesia.

Dari hasil investigasi akhirnya Tim berhasil mengamankan pemilik tiga akun facebook tersebut dengan inisial OF (38 Tahun), CK (44 Tahun) dan MHF (31 Tahun) di Kabupaten Pati-Provinsi Jawa Tengah. “Kami sangat mendukung penuh kegiatan penegakan hukum oleh KLHK yg dilakukan PPNS, dan Kepolisian sepenuhnya akan melakukan pendampingan agar kasus ini segera teratasi dan tidak lagi terjadi peredaran TSL ilegal diseluruh Indonesia, kita mendukung penuh,” ujar Kasat Reskrim Polres Pati Yusiandi Susmana.

Dalam pengungkapan kasus ini pihak KLHK dan Polres Pati berhasil menyita barang bukti berupa:

  1. Gading gajah utuh berukuran 30 cm berjumlah 1 buah
  2. Gading gajah potongan berukuran 20 cm-30 cm berjumlah 18 buah
  3. Pipa rokok dari gading gajah berbagai ukuran 5 cm-20 cm berjumlah 175 buah
  4. Gelang dari gading gajah berjumlah 31 buah
  5. Cincin dari gading gajah berjumlah 53 buah
  6. Kalung dari gading gajah berjumlah 4 buah
  7. Gelang dari akar bahar berjumlah 22 buah
  8. Opsetan tanduk rusa berjumlah 7 buah
  9. Kuku beruang madu berjumlah 17 buah
  10. Peralatan pengrajinan berjumlah beberapa set

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan, terungkapnya kasus ini merupakan keberhasilan kolaborasi dan sinergitas Kementerian LHK bersama dengan POLRI dan TNI dalam penegakan hukum terhadapkejahatan TSL. Kejahatan pemanfaatan gading gajah ini diduga sangat signifikan berhubungan dengan tingkat kematian karena perburuan liar dan ancaman kepunahan satwa gajah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, sehingga kejahatan ini bersifat transnasional.

“Gakkum KLHK akan mengembangkan penyidikan jaringan perdagangan ilegal Gading Gajah ini apakah berasal dari dalam negeri atau luar negeri, termasuk Kementerian LHK akan kerjasama dengan interpol,” kata pria yang akrab disapa Roy itu.

Para pelaku kejahatan perdagangan ilegal gading gajah ini akan dikenai hukuman pidana berdasarkan Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf d, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Editor: M. Agung Riyadi

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.