Perempuan Nelayan Harus Berdaulat, Mandiri dan Sejahtera

Pertemuan Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) (dok. kiara)

Jakarta, Villagerspost.com – Pengakuan negara terhadap perempuan nelayan menjadi salah satu permasalahan utama yang dibahas dalam Pertemuan Nasional (Pernas), Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) yang digelar pada Jumat (8/9) lalu. Jelang pertemuan itu, para perempuan nelayan melakukan pertemuan secara khusus dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Ibu Susi Pudjiastuti di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Perempuan nelayan dari 16 (enam belas) kabupaten kota yaitu kota Aceh, Serdang Begadai, Langkat, Lampung, Lombok, Jakarta, Demak, Manado, Kendal, Jepara, Kepulauan Aru, Surabaya, Gresik, Buton, Indramayu dan Demak menyampaikan permasalahan yang dihadapi oleh perempuan nelayan. Di depan Susi, para perempuan nelayan itu menyampaikan persoalan belum diakuinya Perempuan Nelayan dalam kebijakan pemerintah.

“Pemerintah telah menyediakan kartu nelayan dan asuransi nelayan sebagai syarat agar nelayan dapat mengakses berbagai bantuan dan hak nelayan, namun dalam praktiknya Kartu dan Asuransi nelayan tidak diberikan kepada perempuan nelayan,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Senin (11/9).

Berdasarkan Data dan Dokumentasi PPNI baru dua orang perempuan nelayan yaitu di daerah Gresik yang diakui sebagai perempuan nelayan dan berhak mendapatkan kartu dan asuransi nelayan. Sementara hampir seluruh perempuan yang berada di wilayah pesisir Indonesia yang secara langsung mengurusi perikanan dan budidaya laut belum diakui sebagai perempuan nelayan.

“Akibat dari belum diakuinya perempuan nelayan dalam kebijakan pemerintah, hingga hari ini perempuan nelayan tidak mendapatkan berbagai fasilitas dan dukungan dari kebijakan pemerintah,” terang Susan.

Untuk itu, KIARA meminta agar Menteri Susi Pudjiastuti mengakui keberadaan Perempuan Nelayan sehingga Perempuan Nelayan dapat mengakses berbagai hak yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. “Kebijakan ini menjadi penting guna mensejahterakan dan melindungi perempuan nelayan,” tegas Susan.

Selain menyampaikan harapan terkait pengakuan sebagai perempuan nelayan, PPNI juga menyampaikan berbagai tantangan terkait penambangan ilegal di pesisir, penangkapan ikan dengan alat tangkap merusak, ketidakadaan listrik, pencemaran pesisir, reklamasi di Manado dan Jakarta, bantuan alat tangkap. Menanggapi permasalahan dari perempuan nelayan, Susi Pudjiastuti menyatakan akan menindaklajuti keluhan-keluhan perempuan nelayan saat ada kunjungan ke daerah dan menyurati berbagai instansi kementerian dan pemerintah daerah guna mendukung penyelesaian persoalan yang ada.

Dalam kesempatan pertemuan ini, perempuan nelayan juga menyerahkan berbagai produk-produk ekonomi olahan perempuan nelayan berupa sirup mangrove, krupuk ikan/udang, teh mangrove sebagai bentuk pentingnya keberadaan perempuan nelayan. “Harapannya, perempuan nelayan berdaulat, mandiri dan sejahtera,” kata Sekretaris Jenderal PPNI Masnuah. (*)

Facebook Comments
One Comment

Add a Comment

Your email address will not be published.