Perjanjian Dagang Indonesia-Eropa Ancam Hak Kesehatan Rakyat Indonesia
|
Jakarta, Villagerspost.com – Perundingan perjanjian CEPA (comprehensive economic partnership agreement) antara pemerintah Indonesia dengan negara-negara EFTA (European Free Trade Association) yang terdiri dari Swiss, Norwegia, Eslandia dan Liechtenstein) di Bali, 29 Oktober-2 November 2018, dinilai akan mengancam hak kesehatan rakyat Indonesia. Sindi Putri dari Indonesia AIDS Coalition mengatakan, klausul perjanjian tersebut salah satunya mengancam tertutupnya akses masyarakat atas obat-obatan murah.
Klausul perjanjian yang dibuat juga dinilai sangat menguntungkan perusahaan farmasi. “Kami sangat prihatin jika dalam perjanjian ini memasukkan pasal-pasal untuk akan memperpanjang dan memperluas monopoli perusahaan farmasi lebih dari daripada yang dipersyaratkan oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO),” kata Sindi, di Jakarta, Rabu (31/10).
Proposal untuk memperkuat dan memperluas monopoli sering disebut sebagai TRIPS-plus. Ini mengacu pada salah satu perjanjian dalam WTO yaitu perjanjian Hak Kekayaan Intelektual terkait perdagangan. Proposal TRIPS plus dalam WTO meliputi data dan/atau eksklusivitas pasar pada produk farmasi.
“Bahkan ketika mereka tidak dipatenkan dan hubungan paten (patent linkage) yaitu praktik menghubungkan persetujuan pemasaran untuk produk generik dengan status paten produk pencetusnya,” jelas Sindi.
Lebih jauh Sindi mengatakan, persaingan generik yang kuat adalah kunci untuk meningkatkan akses ke obat-obatan yang terjangkau di Indonesia. Misalnya, karena persaingan, harga obat HIV/AIDS turun dari US$ 15.000 per orang per tahun menjadi US$167 per orang per tahun. Jika ada TRIPS plus ketentuan dimasukkan dalam CEPA, persaingan generik akan terhambat sehingga akses ke obat-obatan yang terjangkau di Indonesia akan terancam.
Ditambah lagi kondisi seperti Indonesia dimana retension dan adherence pengobatan HIV tidak terlalu baik. “Hal ini dibuktikan dengan tingginya angka ODHA yang hilang dalam pengobatan (lost to follow up), sehingga kita memerlukan obat-obatan ARV jenis regimen terbaru dan umumnya obat-obatan ini masih dilindungi paten. Obat-obatan ARV regimen yang lebih baru ini biasanya lebih ampuh dalam menekan virus HIV serta tidak mudah menjadi resisten pada ODHA,” papar Sindi.
Sindi juga mencontohkan, di banyak negara, penerapan langkah-langkah TRIPS-plus telah meningkatkan biaya obat-obatan secara signifikan. Sebagai contoh, di Yordania, eksklusivitas data menunda pengenalan alternatif generik yang lebih murah dari 79% obat-obatan antara 2002 dan 2006 dan akhirnya harga obat yang lebih tinggi mengancam keberlanjutan keuangan program kesehatan masyarakat pemerintah.
Harga obat di Yordania juga 800% lebih tinggi daripada di Mesir karena pengenalan eksklusivitas data. Di Kolombia, sebagai hasil dari eksklusivitas data, biaya untuk sistem kesehatan masyarakat meningkat sebesar US $ 396 juta antara 2003 dan 2011. “Karena itu, jika proposal TRIPS Plus diterapkan, ini bisa menjadi penghambat program JKN/Jaminan Kesehatan Nasional,” kata Sindi.
Sementara itu, Rachmi Hertanti dari Indonesia for Global Justice mengatakan, pengkaitan paten dan registrasi obat untuk pemasaran atau patent linkage adalah konsep yang kontroversial karena otoritas pengatur obat tidak memiliki mandat, kapasitas atau keahlian untuk beroperasi sebagai ‘polisi paten’. Hal ini juga bertentangan dengan prinsip dasar kekayaan intelektual yang diakui dalam Pembukaan Perjanjian WTO-TRIPS, bahwa ‘hak kekayaan intelektual adalah hak pribadi’.
Oleh karena itu adalah tanggung jawab pemegang hak untuk menegakkan hak pribadinya sendiri. “Karena alasan inilah otoritas pengaturan obat dari banyak negara seperti di Filipina dan di Uni Eropa tidak mengakui patent linkage atau kaitan paten,” tegas Rachmi.
Rachmi mengutip laporan dari Pelapor Khusus PBB untuk Hak Kesehatan yang telah merekomendasikan bahwa negara-negara maju tidak boleh mendorong negara berkembang dan LDC untuk masuk ke dalam TRIPS-plus FTA dan negara berkembang dan LDC tidak boleh memperkenalkan standar TRIPS-plus dalam hukum nasional mereka.
Rachmi mengingatkan negara-negara EFTA dan Indonesia telah meratifikasi perjanjian hak asasi manusia yang mencakup hak atas kesehatan yang akan dilanggar dengan dimasukkannya proposal TRIPS-plus di CEPA. Rachmi juga menyesalkan perundingan yang selama ini berjalan selalu tertutup, dan ekslusif.
Perundingan tersebut juga tidak melibatkan kelompok masyarakat sipil yang mungkin terdampak dalam hal ini adalah kelompok pasien, dan masyarakat Indonesia, yang akan menanggung biaya monopoli perusahaan farmasi, yaitu akses obat-obat yang terjangkau. “Kami menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk tidak menyetujui proposal TRIPS-plus seperti data dan/atau eksklusivitas pasar, kaitan paten atau ketentuan TRIPS-plus lainnya dalam negosiasi EFTA,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pada tanggal 12 September 2018 lalu, masyarakat sipil baik dari Indonesia dan Internasional sempat mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengenai kekhawatiran atas pengaturan TRIPS-Plus dalam perundingan Perjanjian Kerjasama Ekonomi (CEPA) Indonesia-EFTA. Perundingan CEPA Indonesia EFTA juga merundingkan banyak isu lainnya seperti liberalisasi investasi, perdagangan barang, liberalisasi sektor jasa, dan lainnya.
Editor: M. Agung Riyadi