Permen Larangan Cantrang Segera Berlaku, Nelayan Resah

Nelayan memperbaiki jaring cantrang (dok. kkp.go.id)
Nelayan memperbaiki jaring cantrang (dok. kkp.go.id)

Jakarta, Villagerspost.com – Pemberlakuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2 tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seinen Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia makin dekat. Pada tanggal 1 Januari 2017 nanti, peraturan yang dikenal dengan nama Permen larangan Cantrang itu akan berlaku. Hal ini membuat para nelayan yang masih menggunakan alat tangkap tersebut resah.

Salah satunya adalah masyarakat nelayan di Kalimantan Barat yang sempat ditemui Komisi IV DPR pada Kamis (1/12) lalu. Wakil Ketua Komisi IV Daniel Johan mengatakan, para nelayan terus mengeluhkan akan diberlakukannya Permen tersebut, di sisi lain Pemerintah belum memberikan solusi atas penerapan Permen tersebut.

Para nelayan khawatir sama sekali tidak bisa melaut karena dalam permen tersebut terdapat 17 jenis alat tangkap yang dilarang. “Informasi dari Jateng, Jatim dan Banten pada bulan November 2016 terdapat 38 ribu kapal menyangkut 760 ribu orang nelayan yang terkena dampak, belum termasuk Jabar dan Kalimantan,” kata Daniel dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Senin (5/12).

Nelayan, kata Daniel, telah mengalami kerugian secara ekonomi dan sosial hingga mencapai Rp3,4 triliun. Selain itu, jumlah nelayan menganggur bisa mencapai 66.621 orang di Jawa Barat saja, jika peraturan itu diberlakukan. “Di Kalimantan Barat, informasi yang kita peroleh bahwa ada 3.982 kapal yang tidak bisa melaut,” ujarnya.

Daniel menegaskan, pemerintah wajib memberikan perlindungan hukum kepada nelayan yang terkena dampak Permen KP Nomor 2/2015 untuk dapat tetap melakukan operasi penangkapan ikan. “Jangan sampai ada nelayan Kalbar yang tidak bisa melaut atau dipenjara mulai tanggal 1 Januari 2017 nanti,” katanya.

Di Kalbar sendiri, nelayan masih banyak yang memakai alat tangkap arad yang dilarang dalam peraturan tersebut. Sementara, di tempat lain juga masih banyak nelayan memakai alat tangkap seperti tancap, bondet, dan lain-lain. Sedangkan tahun ini merupakan tahun terakhir sebelum penerapan total Permen KP No 2/2015 itu.

Di sisi lain, tidak semua ikan bisa ditangkap hanya dengan menggunakan jaring atau sejenisnya. Mengganti alat tangkap tersebut juga tak mudah karena mahal dan nelayan pun turun hasil tangkapannya.

Karena itu, Daniel berharap sebelum tanggal 1 Januari 2017, Pemerintah sudah harus bias memberikan jalan keluar atas permasalahan ini terutama bagi nelayan-nelayan yang terkena dampak. “Komisi IV DPR telah melakukan rapat dengan Kementerian KP maupun Kemenko Maritim, dimana salah satu hasil kesimpulan rapat tersebut adalah yakni Komisi IV DPR menolak adanya Permen KP No.2/2015 dan meminta untuk dicabut atau direvisi,” ujarnya.

Ikuti informasi terkait larangan cantrang >> di sini <<

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.