Peternak Rakyat Keluhkan Impor Daging Kerbau India
|
Jakarta, Villagerspost.com – Dewan Peternakan Rakyat Nasional (Dapernas) mengadukan adanya beberapa peraturan dari pemerintah yang tidak berpihak pada peternak. Salah satu yang diadukan adalah Peraturan Presiden (Perpres) No.4 tahun 2016 Pasal 6 Ayat 1 (c). Di situ diatur, pemerintah melakukan impor daging dari negara yang belum terbebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).
Hal itu dinilai Dapernas bertentangan dengan UU No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH). Ketua Dapernas Teguh Boediyana mengungkapkan kebijakan impor daging kerbau asal India yang jelas bertentangan dengan UU No.41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam Pasal 36 e tercantum, bahwa pemasukan hewan dan produk hewan dapat dilakukan (diperbolehkan) jika berasal dari suatu negara atau zona dari suatu negara.
Realisasinya, pemerintah mengijinkan impor dengan menggunakan landasan hukum PP No.4 Tahun 2016 tentang pemasukan ternak dan produk hewan, dalam hal tertentu yang berasal dari negara atau zona dalam suatu negara asal pemasukan. “India sebagai negara pengekspor daging terbesar dunia, menurut organisasi kesehatan hewan dunia (OIE) hingga kini masih belum bebas penyakit mulut dan kuku,” ungkapnya, dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Rabu (19/7).
Menanggapi keluhan ini, Komisi IV DPR menegaskan akan menindaklanjutinya. “Tentu kami akan menindaklanjuti laporan atau pengaduan yang diungkapkan Dapernas yang di dalamnya terdapat berbagai komunitas peternak, seperti perhimpunan peternak sapi, kerbau, domba dan unggas,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron.
Herman menambahkan, selama harga keekonomisan di tingkat peternak tidak terjamin di pasar, maka hal ini akan terus menjadi masalah. “Kenapa? karena terintervensi oleh impor. Hampir separuh kebutuhan nasional dipenuhi oleh impor,” ujarnya.
Selama ini, kata Herman, pemerintah mengimpor dengan harga yang sangat rendah, terlebih lagi dengan hadirnya daging kerbau yang bertentangan dengan UU No. 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Belum lagi didalamnya persoalan perbibitan, bakalan dan pakan ternak. Selama semua itu tidak dibangun, tentu akan tergantung dengan impor.
“Selama semua itu tidak dicarikan solusinya, makan akan menjadi masalah di peternak, dan selama itu pula akan membuat para peternak kita terbelakang. Bahkan ada sebuah lelucon yang mengatakan jangan-jangan kenaikan jumlah rakyat miskin termasuk di dalamnya para peternak. Para peternak yang dalam sisi kemampuan usahanya tidak ekonomis, tidak mampu mengangkat kemampuan hidupnya (life survival), namun disisi lain kebutuhannya sendiri meningkat tajam,” pungkas politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini. (*)