PN Sabang Tolak Praperadilan MV Silver Sea 2

Kapal MV Silver Sea 2 (dok. kkp.go.id)
Kapal MV Silver Sea 2 (dok. kkp.go.id)

Jakarta, Villagerspost.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sumringah, gugatan praperadilan yang diajukan pemilik MV Silver Sea 2 yang ditangkap karena melakukan aktivitas illegal, unreported, unregulated fishing (IUU Fishing), ditolak Pengadilan Negeri Sabang. Susi mengatakan, pihak KKP mengapresiasi putusan tersebut.

“Ini kita patut syukuri dan bergembira bahwa paling tidak penegakan hukum akan berjalan dan tuntutan hukum ini telah sesuai dengan yang diamanatkan Undang-undang,” ujar Susi seperti dikutip kkp.go.id, Selasa (6/10).

Putusan itu sendiri dibacakan pada Senin (5/10). Dalam putusannya majelis hakim menyatakan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Supachai Singkalvanch, kuasa hukum Mr. Venus Pomprarest selaku Direktur Silver Sea Reefer Co. Ltd.

Pemilik Silver Sea 2 menggugat Pemerintah RI dalam hal ini Mabes AL RI cq. Panglima Armabar cq. Danlanal Sabang dengan alasan dianggap telah melakukan penangkapan, penahanan dan penyitaan dokumen terhadap kapal MV Silver Sea 2 yang tidak sesuai koridor hukum.

Dalam permohonannya, pemohon mengajukan tiga tuntutan. Pertama, menyatakan penangkapan, penahanan dan penyitaan dokumen kapal tidak sah. Kedua, memerintahkan Termohon untuk melepas kapal MV Silver Sea 2 beserta kapten dan stafnya, serta mengembalikan dokumen kapal yang diisi.

Ketiga, mengganti kerugian akibat tidak berjalan dan bersandar di dermaga LANAL Sabang sebesar Rp4.755.000.000 (Empat miliar tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah).

Susi menilai, putusan praperadilan Silver Sea 2 dengan Termohon LANAL Sabang merupakan tahap awal penegakan hukum terhadap Silver Sea 2. Masih ada praperadilan terhadap KKP dan yang terpenting adalah peradilan pokok perkara terhadap tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh Silver Sea 2.

“Saya minta kepada seluruh pihak untuk turut mengikuti dan mengawasi seluruh proses yang berjalan untuk memastikan proses hukum terhadap Silver Sea 2 berintegritas,” ujar Susi.

Upaya penegakan hukum terhadap MV Silver Sea 2 dilakukan secara terpadu dan solid antar instansi penegak hukum dan instansi terkait seperti KKP, TNI AL, Kepolisian, Bakamla, Kejaksaan Agung dan Komisi Yudisial. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia serius berperang melawan dan memberantas IUU Fishing. “Kita juga ingin buktikan bahwa negara kita punya kedaulatan diwilayah laut kita. Itu yang sangat penting,” ujar Susi.

MV Silver Sea 2 ditangkap pada 13 Agustus lalu oleh aparat TNI Angkatan Laut (AL) dengan menggunakan kapal KRI Teuku Umar di perairan sekitar Sabang pada dini hari ini. Kapal berbobot 2.285 Gros Ton (GT) itu dimiliki oleh Silver Sea Reefer, Co. Ltd. yang berpusat di Thailand.

Di perairan Indonesia, kapal ini dioperasikan oleh PT Pacific Glory Lestari selaku agen (penyewa). Kapal ini ditangkap lantaran kedapatan melakukan aktivitas penangkapan ikan tanpa izin. Izin Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) untuk kapal ini sudah habis masa berlakunya sejak 29 Mei 2015. MV Silver Sea 2 juga melakukan kegiatan transhipment di Laut Arafura dengan kapal milik Pusaka Benjina Resources,.

Selain itu, kapal berbendera Thailand itu juga tak mempekerjakan anak buah kapal (ABK) lokal serta tidak mengaktifkan transmitter SPKP (Sistem Pemantauan Kapal Perikanan) Online pada 2013-2014. Kapal ini juga melanggar ketentuan mengenai pengangkutan ikan dari pelabuhan pangkalan yang ditunjuk dalam SIKPI. “Izin SIKPI sudah mati sejak 25 Juni 2014,” kata Susi. (*)

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.