PNBP Kelautan dan Perikanan Bebani Usaha Perikanan

Kapal perikanan bersandar di pelabuhan Benoa, Bali (villagerspost.com/m. agung riyadi)

Jakarta, Villagerspost.com – Pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kelautan dan perikanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2015, dinilai telah membebani usaha perikanan, khususnya para nelayan. Beleid PNBP itu, membuat nelayan mengalami berbagai permasalahan, khususnya terkait fasilitas dan sarana-prasarana perikanan.

Karena itu, anggota Komisi IV DPR Ono Surono meminta pemerintah untuk meninjau ulang PP 75/2015 tersebut. “Kami mendapat masukan dari berbagai nelayan yang tergabung dalam beberapa asosiasi nelayan di Bitung. Mereka mengeluhkan berbagai macam permasalahan yang mereka alami, terutama terkait dengan fasilitas, sarana dan prasarana. Salah satunya terkait mahalnya biaya penyewaan cold storage untuk menyimpan ikan hasil tangkapan mereka,” ujar Ono dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Selasa (13/11).

Ono menjelaskan, tarif penyewaan cold storage itu masuk dalam PNBP yang sudah diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2015. Dan sebenarnya, di setiap daerah berbeda cara pengelolaannya. Di Jawa Barat yang notabene merupakan daerah pemilihan (dapil) Ono misalnya, pengelolaan cold storage di pelabuhan diserahkan kepada Koperasi.

“Sehingga tarif atau biaya sewa ditentukan oleh kesepakatan seluruh anggota koperasi yang tidak lain adalah nelayan sendiri. Sementara di Bitung sendiri biaya atau tarif sewa cold storage dikelola oleh pihak pelabuhan di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ungkap Ono.

Politikus dari PDI-Perjuangan ini memastikan, aspirasi dari nelayan Bitung ini tetap akan disampaikan atau diteruskan ke pemerintah, agar mengevaluasi atau meninjau ulang PP Nomor 75 Tahun 2015 itu, terutama yang terkait dengan penggunaan aset negara di sektor kelautan dan perikanan.

“Sehingga aset negara yang sengaja disediakan untuk para nelayan itu bisa terus dimanfaatkan oleh masyarakat. Dan saya juga mengingatkan untuk tidak berorientasi pada profit atau untung. Tapi cukup untuk membiayai perawatan dan pemeliharaan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, aturan PNBP sektor kelautan dan perikanan memang banyak dikeluhkan nelayan dan pengusaha perikanan. Selain masalah tersebut, yang banyak dikeluhkan adalah tarif perizinan usaha perikanan naik 10 kali lipat dalam PP 75/2015.

Untuk pemilik kapal cantrang berukuran 40 gros ton misalnya, untuk mengurus perizinan harus membayar PNBP Rp30 juta per tahun. Para pengusaha sendiri meminta agar PNBP dipungut bukan berdasarkan perizinan tetapi hasil tangkapan.

Meski banyak diprotes, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bergeming untuk tetap memberlakukan aturan tersebut. KKP menilai, beleid itu efektif mendongkrak PNBP sektor perikanan. Hingga September 2018 misalnya, KKP mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor perikanan mencapai Rp57,7 miliar. Angka tersebut dekati target PNBP sebesar Rp70 miliar pada 2018.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor perikanan mencapai Rp 57,7 miliar hingga September 2018. Angka tersebut dekati target PNBP sebesar Rp 70 miliar pada 2018.

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP Rina mengatakan, PNBP KKP mengalami kenaikan setiap tahun. Pada 2016 penerimaan PNBP sebesar Rp52,86 miliar dari target Rp14,02 miliar dan 2017 sebesar Rp69,78 miliar dari target Rp36 miliar.

“Banyak naiknya, karena galak itu loh. Tapi sebenarnya, bukan hanya karena mengetatkan kebijakan. Kita juga menggunakan EDC jadi tidak ada lagi transaksi uang jadi langsung gesek. Kalau gesek itu langsung masuk bank,” ujarnya.

Editor: M. Agung Riyadi

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.