Pola Inti-Plasma Rawan Konflik, Saatnya Dihapus

Petambak Dipasena menebar jaring, memanen udang (dok. kiara)
Petambak Dipasena menebar jaring, memanen udang (dok. kiara)

Jakarta, Villagerspost.com – Konflik Kemitraan Inti-Plasma kembali terjadi di Kawasan Pertambakan Udang PT Centralpertiwi Bahari pada pertengahan April 2016. Konflik ini disebabkan oleh tidak transparannya implementasi perjanjian kemitraan. Hal ini memicu pengusiran 66 petambak udang di Desa Bratasena Mandiri dan Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.

Terkait kejadian ini, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengatakan, kemitraan Inti-Plasma tidak lagi relevan apabila pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan membiarkan konflik akibat ketidakadilan perjanjian kerja sama dan ketidakterbukaan pelaksanaannya berujung pada dihilangkannya hak-hak konstitusional pembudidaya ikan.

“Apa yang terjadi di Bratasena merupakan pengulangan dari pengalaman pahit pembudidaya udang Bumi Dipasena yang telah bangkit,” kata Halim, Rabu (27/4).

(Baca juga: Bebas WFD, Petambak Dipasena Panen 2,4 Ton Udang Per Petak)

Pusat Data dan Informasi KIARA (Mei 2011) mencatat, penghilangan hak-hak konstitusional pembudidaya udang dalam pelaksanaan kemitraan inti-plasma disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, perjanjian kerja sama memberikan kewenangan monopoli kepada perusahaan (inti) dalam penyediaan sarana dan prasarana budidaya udang.

Kedua, perantara perusahaan dalam mendelegasikan KUR (Kredit Usaha Rakyat) dari perbankan, seperti BRI dan BNI, tidak transparan sejak awal kemitraan inti-plasma dimulai. “Bahkan terindikasi kuat bahwa perusahaan memperbanyak jumlah petambak sebagai kreditur, padahal sesungguhnya nominalnya tidak mencukupi,” kata Halim.

Hal ini berdampak terhadap penundaan pelaksanaan aktivitas budidaya udang, sementara saldo utang bulanan dan biaya-biaya lain yang diperoleh dari perusahaan terus berjalan. Ketiga adalah, penentuan harga jual udang ditetapkan secara sepihak tanpa disertai dengan adanya informasi pasar yang bisa diakses secara reguler. “Akibatnya, pembudidaya udang senantiasa merugi, meski panen dalam jumlah besar,” ujarnya.

Halim menegaskan, disahkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam dapat dijadikan sebagai momentum untuk mengganti pola kemitraan inti-plasma. Buktinya, kata dia, pasca konflik dengan PT Aruna Wijaya Sakti (anak perusahaan PT Central Proteina Prima), pembudidaya udang di Bumi Dipasena bangkit secara ekonomi, politik, dan sosial melalui skema usaha budidaya udang yang mandiri, transparan, adil, dan menyejahterakan.

“Ini dikarenakan tidak adanya monopoli usaha dan pembudidaya udang terlibat secara gotong-royong dari hulu ke hilir melalui pelbagai program pengembangan masyarakat yang diinisiasi oleh Perhimpunan Petambak dan Pengusaha Udang Wilayah Lampung (P3UW), Koperasi Petambak Bumi Dipa, dan PT Bumi Dipa,” tambah Halim.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Perlindungan Nelayan, mengamanahkan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk penjaminan ketersediaan berbagai sarana budidaya ikan. Diantaranya sarana usaha perikanan dan pengendalian harga sarana usaha perikanan, sarana pengolahan, dan pemasaran, meliputi induk, bibit, benih, pakan, obat ikan, geoisolator, air bersih, instalasi penanganan limbah, laboratorium kesehatan ikan, pupuk, alat pemanen, kapal pengangkut ikan hidup; bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya, pompa air, kincir angin, dan keramba jaring apung.

Hal itu ditegaskan dalam Pasal 21 Ayat (1-7) dalam UU tersebut. “Gotong-royong sudah mendarah daging di dalam kehidupan 3,8 juta masyarakat pembudidaya udang di Indonesia. Nyatanya, Bumi Dipasena bisa bangkit. Oleh karena itu, untuk menghindari konflik kemitraan inti-plasma, sudah semestinya pemerintah mengedepankan pola gotong-royong berbasis koperasi, bukan monopoli ala perusahaan berbasis kemitraan inti-plasma,” pungkas Halim. (*)

Ikuti informasi terkait petambak udang >> di sini <<

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.