Polda Sulsel Gagalkan Peredaran 15 Ton Ikan Berformalin
|
Jakarta, Villagerspost.com – Aparat dari Direktorat Polisi Perairan Laut (Polair) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menggagalkan peredaran ikan yang mengandung formalin seberat 15 ton yang akan diedarkan di Makassar. Saat kasus ini diungkap, ikan-ikan berformalin itu sudah berada di Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Barombong, Makassar, Sabtu (13/2). Ikan-ikan tersebut diturunkan dari Kapal Motor Permata Indah berbobot 29 Gross Ton.
Direktur Polair Polda Sulsel, Kombes Pol Harry Sanyoto mengatakan, berdasarkan informasi diterima, ada kapal mengangkut ikan serta baru akan memasarkan di Pelelangan Ikan Barombong. “Tim langsung melakukan penyergapan,” kata Harry seperti dikutip kkp.go.id, Senin (15/2).
Ia menyebut, kapal tersebut berasal dari Pulau Kalimantan yang disinyalir kuat membawa beberapa jenis ikan hasil tangkapan mereka termasuk membeli ikan dari nelayan yang sedang melakukan penangkapan di laut. Para pelaku kemudian memberikan formalin agar ikan dapat bertahan lama mengingat perjalanan laut menuju PPI Barombong membutuhkan beberapa hari, kemudian dipasarkan ke masyarakat.
“Setelah diketahui adanya indikasi penyalahgunaan bahan berbahaya, tim lalu mengambil sampel untuk diujicoba di labolatorium Polda Sulselbar. Hasil pemeriksaan ikan-ikan ini mengandung zat formalin sebanyak 40 persen,” ujar Harry.
Penangkapan KM Permata Indah tersebut dilakukan tim bersama Sea Rider KP Kutilang 5005 BKO Mabes Polri saat operasi Bakamla Nusantara II pada Kamis 11 Februari 2016 pukul 15.00 WITA diperairan Barombong, Sulsel. Dari penangkapan itu enam orang bersama nahkodanya diketahui bernama H Mulyadi. Barang bukti berupa 1 basket sampel ikan, 17 botol sampel air palka penampung ikan dan 15 ton ikan campuran.
Pelaku diduga melanggar Pasal 91 Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan atas perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman Pidana 6 tahun denda Rp1,5 miliar.
Sementara itu, Kepala Dinas Keluatan dan Perikanan Kota Makassar Rahman Bando pada ekspos kasus tersebut memberikan apresiasi kepada kepolisian atas di gagalkannya peredaran ikan berformalin itu di wilayah Makassar dan sekitarnya. Menurut dia, berdasarkan arahan Wali Kota Makassar harus melindungi masyarakat dari kerusakan ataupun pangan yang mengandung zat berbahaya.
Selain itu pihaknya terus intens melakukan pemantuan disejumlah pasar tradisional dan pelelangan ikan. “Hasil sitaan ini tentu akan kita musnahkan sesuai dengan aturan yang ada bahwa tidak bileh beredar di pasaran ikan yang sudah tercemar zat berbahaya seperti fomalin dan lainnya,” pungkasnya. (*)