Polisi dan Aparat KKP Gagalkan Perdagangan Insang Pari Manta
|
Jakarta Villagerspost.com – Kepolisian Resort Lembata, Nusa Tenggara Timur, berhasil menggagalkan perdagangan insang ikan pari manta yang dilindungi. Pada tanggal 22 November lalu, di dari Polres Lembata bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Wildlife Crimes Unit (WCU) melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang penampung insang pari manta di wilayah tersebut. Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 25 kilogram insang ikan pari manta yang diduga berasal dari 30-40 ekor ikan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan bahwa pari manta merupakan jenis biota laut terancam punah yang dilindungi secara penuh di wilayah Indonesia. Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 4/KEPMEN-KP/2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Pari Manta.
“Ini berarti penangkapan dan perdagangan pari manta serta bagian-bagian tubuhnya tidak diperbolehkan sama sekali, pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan perundangan,” kata Susi dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Senin (28/11).
Pelaku perdagangan insang ikan pari manta ini didakwa melakukan tindak pidana menampung hasil laut tanpa izin dan menampung bagian tubuh satwa yang telah dilindungi di Indonesia. Pelanggaran terhadap izin pengumpulan hasil perikanan terancam hukuman 8 (delapan) tahun penjara dan denda maksimal Rp1.500.000.000.-, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Perikanan.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Polres Lembata. Berdasarkan informasi awal, jaringan perdagangan insang pari manta berada di Jawa, Makassar, dan Kupang. Hingga November 2016, KKP, Kepolisian Republik Indonesia, dan Bea Cukai tercatat telah melakukan 35 kali operasi penangkapan terhadap pelaku perdagangan insang dan produk dari pari manta di NTB, NTT, Makassar, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali. Sebanyak 20 kasus telah divonis dan 13 pelaku dihukum penjara dan dikenakan denda sampai sebesar Rp50 juta rupiah.
Susi menambahkan, keanggunan dan keelokan pari manta mempunyai daya tarik yang besar bagi para penyelam dan berpotensi sebagai salah satu aset penting dalam pengembangan wisata bahari di Indonesia. Kegiatan pariwisata bahari berbasis Pari Manta yang berkembang akan memberikan manfaat secara ekonomi tidak hanya kepada pelaku wisata semata, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat nelayan.
“Apabila dilihat dari sisi ekonomi, model pemanfaatan pari manta melalui kegiatan wisata bahari bisa menjadi alternatif yang menjanjikan,” ujarnya.
Berdasarkan studi yang dilakukan pada 2013, Indonesia memiliki pariwisata berbasis manta terbesar ketiga di dunia, dengan estimasi nilai total tahunannya mencapai US$15 juta. Di Taman Wisata Perairan (TWP) Nusa Penida Kabupaten Klungkung-Bali misalnya, setiap ekor pari manta apabila dibiarkan hidup (40 tahun) dapat berkontribusi hingga Rp9,75 miliar melalui wisata bahari.
Tak hanya itu, nilai ekonomi pari manta sebagai aset wisata penyelaman tersebut jauh lebih besar jika dibandingkan nilai jual daging dan insang peri manta dipasaran. Dimana, satu ekor pari manta hanya mempunyai nilai jual sekitar Rp1 juta. Wildlife Conservation Society (WCS) Indonesia mengapresiasi keseriusan pemerintah Indonesia dalam melindungi pari manta sebagai biota kharismatik dan aset keanekaragaman hayati laut Indonesia.
Terkait masalah ini, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan, pemerintah telah menetapkan dua jenis pari manta, yaitu pari manta karang (Manta alfredi) dan pari manta oseanik (Manta birostris), sebagai ikan yang dilindungi. Secara internasional kedua jenis pari manta tersebut saat ini terancam punah. Dimana, IUCN memasukkannya dalam kategori ‘Rentan’ terhadap kepunahan menurut IUCN Red List of Threatened Species.
Selain itu, Convention on Internasional Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) tahun 2013 lalu memasukkannya dalam Apendiks II yang berarti ikan pari manta belum terancam punah tetapi bisa punah jika perdagangannya tidak terkontrol. “Jadi artinya bahwa jenis ikan ini masih dapat diperdagangkan secara internasional namun harus melalui kontrol yang ketat,” ujar Brahmantya.
Ancaman utama penurunan populasi pari manta menurut Brahmantya, selain disebabkan oleh degradasi lingkungan juga oleh tingginya permintaan terhadap insang pari manta. Dari aspek biologi ikan pari manta juga rawan mengalami ancaman kepunahan. Hal ini disebabkan karena pari manta baru mencapai matang seksual pada umur 8-15 tahun dan jumlah anakan yang dihasilkan hanya 1 (satu) ekor untuk setiap periode kehamilan (2-5 tahun).
“Ikan pari manta dapat mencapai umur 40 tahun, ini berarti 1 ekor ikan pari manta hanya mampu menghasilkan paling banyak 6-8 ekor anakan saja selama hidupnya,” terangnya.
Di lain sisi, Indonesia merupakan salah satu dari sedikit wilayah di dunia ini yang memiliki dua jenis spesies manta yatu pari manta karang (Manta alfredi) dan pari manta oseanik (Manta birostris) yang dapat menjadi daya tarik wisata. Pari manta merupakan ikan pari terbesar dan kharismatik di dunia dengan bentang sayap mencapai 7 meter, tidak berbahaya, dan tidak memiliki racun yang membuat ekornya berbahaya.
Tak hanya itu, wisatawan bawah air menganggap bahwa pertemuan dengan manta merupakan pengalaman yang luar biasa dan bersedia membayar lebih untuk mengalaminya. “Dengan demikian aturan perlindungan pari manta di Indonesia jauh lebih advance dari pada perlindungan dunia,” tandas Brahmantya.