Potensi Kerugian Reklamasi Rp178 Triliun

Aksi nelayan di depan PTUN Jakarta menentang proyek reklamasi (dok. bantuanhukum.go.id)
Aksi nelayan di depan PTUN Jakarta menentang proyek reklamasi (dok. bantuanhukum.or.id)

Jakarta, Villagerspost.com – Potensi kerugian yang bakal ditanggung masyarakat jika proyek reklamasi teluk Jakarta dan Giant Sea Wall dilanjutkan akan mencapai sebesar Rp178,1 triliun. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan gugatan atas Izin Reklamasi Pulau F, I, dan K di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Rabu (29/6).

Pihak penggugat yang terdiri dari para nelayan tradisional Jakarta dan warga serta aktivis lingkungan, mengajukan bukti yang menunjukkan adanya potensi kerugian tersebut. “Penghitungan kerugian potensial tersebut dilihat dari empat komponen utama yaitu hilangnya wilayah kegiatan perikanan, meningkatnya potensi risiko banjir, hilangnya habitat mangrove, dan menurunnya kapasitas pembangkit listrik,” kata  Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Martin Hadiwinata dalam pesan tertulis kepada Villagerspost.com, Rabu (29/6).

(Baca juga: Gugatan Nelayan Menang, Reklamasi Harus Dihentikan)

Kerugian tersebut dapat lebih parah jika terjadi gangguan terhadap empat pembangkit listrik yang ada di sepanjang Teluk Jakarta. “Jika itu terjadi, maka kerugian perjam mencapai Rp126,1 triliun,” tambahnya.

Dia lantas menyebutkan beberapa rincian kerugian yang terjadi terhadap warga khususnya para nelayan. Pertama, hilangnya wilayah kegiatan perikanan atau hilangnya fishing ground seluas 586,3 hektare yang berdampak kehilangan sumber penghidupan dan upah perikanan yang mencapai sebesar US$1,3 juta atau setara Rp16,9 triliun tiap tahun.

Kedua, meningkatnya potensi risiko banjir akan menambah kerugian akibat banjir yang diperkirakan mencapai US$9,7 juta atau setara Rp126,1 triliun per tahun. Ketiga, hilangnya habitat mangrove yang kemudian menghilangkan jasa-jasa ekosistem mangrove yang penting. Ini diperkiraan menimbulkan kerugian mencapai US$2,7 miliar atau Rp35,1 triliun.

Kerugian di atas bisa lebih parah jika terjadi penurunan kapasitas pembangkit listrik di sepanjang Teluk Jakarta yang diperkirakan menimbulkan kerugian mencapai US$26,78 miliar perjam atau setara Rp126,1 triliun. “Jika kegiatan pelayanan kelistrikan bagi Muara Karang dan Muara Tawar terganggu yang melayani hingga 53% dari kebutuhan listrik Jakarta, apabila diakumulasikan setiap tahunnya maka kerugian akibat reklamasi sangat besar,” ujar Martin.

Penilaian kerugian tersebut didapat dari dokumen “Jakarta Bay Recommendation Paper” yang diterbitkan sekitar bulan Oktober 2012. Dokumen tersebut dituliskan oleh Danish Hidraulic Institute (DHI) Water & Environment sebuah lembaga konsultan teknik asal Denmark yang telah berpengalaman melakukan jasa konsultasi terkait pengelolaan pesisir dan laut.

DHI Water & Environmen melakukan penilaian tersebut untuk membantu Kementerian Lingkungan Hidup dalam melakukan penilaian terhadap Teluk Jakarta. Namun sangat disayangkan, penilaian komprehensif yang dilakukan oleh DHI tersebut tidak pernah menjadi pertimbangan untuk menghentikan proyek reklamasi Jakarta.

Para Penggugat mengajukan bukti potensi kerugian atas reklamasi karena dokumen tersebut telah melakukan penilaian secara komprehensif terhadap proyek reklamasi 17 pulau yang sedang dipaksakan berjalan di Teluk Jakarta.”Dengan adanya dokumen itu, sudah seharusnya SK reklamasi yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta harus dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara sebab membawa kerugian yang lebih besar dibandingkan dengan pembangunan pulau-pulau reklamasi,” pungkas Martin. (*)

Ikuti informasi terkait reklamasi >> di sini <<

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.