Program Wajib Tanam Bawang Putih, Penangkar Komitmen Hindari Benih Palsu
|
Jakarta, Villagerspost.com – Kementerian Pertanian terus menggalakkan kewajiban tanam bawang putih bagi importir yang mendapatkan surat rekomendasi impor. Pemberlakuan wajib tanam dan produksi dengan nilai minimal 5% dari total rekomendasi impor yang diajukan menjadi penopang target pertanaman. Program wajib tanam yang mengalokasikan luas lahan sebesar 7400 hektare ini juga turut menentukan targget swasembada bawang putih tahun 2021.
Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Hortikultura terus melakukan pengawalan dan pendampingan intensif di sentra utama sekaligus daerah yang tersebar di 78 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Isu pokok yang menjadi perhatian adalah penggunaan benih bermutu untuk menunjang produktivitas. Namun urusan perbenihan ini sempat menjadi masalah ketika beredar benih bawang putih palsu, pengoplosan benih dan sebagainya.
Di tengah merebaknya isu peredaran benih bawang putih palsu tersebut, Kementan mengapresiasi para penangkar benih yang berkomitmen menjaga mutu benih dan menghindari benih palsu serta oplosan. “Kita wajib mengapresiasi para penangkar benih bawang putih yang tetap berkomitmen pada prinsip menjaga mutu,” kata Direktur Jenderal Hortikultura, Kementan Suwandi, Minggu (2/9).
Dia mengatakan, persediaan benih dipastikan mencukupi. “Saat ini benih lokal yang tersedia menurut data Ditjen Hortikultura bulan Agustus 2018, bersumber dari penangkar-penangkar di 4 provinsi yaitu NTB, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Barat sebanyak 4.700 ton. Termasuk benih lokal di antaranya varietas Sangga Sembalun, Lumbu Hijau dan Lumbu Kuning,” ungkapnya.
Purwono Rubito, Pengawas Benih Tanaman (PBT) yang juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang perbenihan tanaman Provinsi Jawa Tengah menyatakan, saat ini masih banyak penangkar yang berkomitmen untuk menjaga mutu benih bawang putih. PBT juga masih berkomitmen untuk tetap melaksanakan kegiatan pemeriksaan benih baik di lapang maupun di gudang.
“Jika ada yang melakukan kesalahan dalam kegiatan pemeriksaan tersebut, itu adalah oknum, jangan disamakan semua PBT dan penangkar kita”, tambahnya.
Semua aturan yang memperlancar penyediaan benih bawang putih hendaknya tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang berusaha untuk memperoleh keutungan secara cepat dengan cara yang tidak benar. “Membongkar kejahatan para oknum pengedar benih bawang putih palsu ini memang bagaikan melawan mafia, namun hasilnya sudah mulai terlihat dengan terbongkarnya beberapa oknum pengedar benih bawang putih palsu,” papar Purwono.
Gerakan melawan oknum-oknum ini memang harus dengan pendekatan yang sangat komprehensif. “Siapapun yang memainkan pasokan benih ini sudah termasuk tindakan kriminal, karenanya oknum tersebut harusnya menjadi musuh bersama,” tegas Purwono.
Tidak hanya musuh para jajaran Kementerian Pertanian, para pemalsu benih, kata Purwoto, harusnya menjadi musuh bersama rakyat Indonesia. “Karena tindakan ini dapat merugikan para petani sebagai penyedia bawang putih,” ujarnya.
Salah satu penangkar yang sudah menetapkan komitmennya menjaga kualitas benih adalah Bejo (40), seorang produsen benih dari Karanganyar. Penangkar benih yang memulai usahanya sejak tahun 2012 menyatakan bahwa dirinya cukup kaget mendengar berita adanya peredaran benih bawang putih palsu.
“Jangan halalkan segala cara untuk mendapatkan benih bawang putih. Kami masih tetap berkomitmen untuk mengikuti rambu-rambu penyediaan benih,” tegas Bejo.
Bejo mengatakan, para petani biasanya dapat membedakan benih bawang putih asli, benih palsu, atau benih oplosan. Dia mengungkapkan, produksi benih bulan Juli-Oktober di kelompoknya cukup berhasil dengan produksi mencapai 24 ton. Varietas Tawang Mangu Baru yang dihasilkan dari 40 Ha, benih tersebut akan diusulkan Ke BPSB TPH Provinsi Jawa Tengah untuk dilakukan sertifikasi benih.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Hortikultura melalui surat edaran No 807/RC.210/D/08/2018, tanggal 24 agustus 2018 telah meminta seluruh Dinas Pertanian di sentra bawang putih untuk waspada peredaran benih palsu. Penemuan indikasi benih palsu diminta segera dikonsultasikan ke Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih di wilayah masing-masing atau Direktorat Jenderal Hortikultura.
“Kementerian Pertanian tidak akan segan-segan untuk memproses secara hukum oknum yang bermain-main dengan mutu benih. Semoga komitmen ini tetap bisa dipertahankan dalam rangka mendukung swasembada bawang putih”, jelas Suwandi.
Editor: M. Agung Riyadi