Putusan Bebas Thawaf Aly, Kemenangan Perjuangan Reforma Agraria

Poster ajakan mengawal persidangan kasus Thawaf Aly (dok. kpa)

Jakarta, Villagerspost.com – Thawaf Aly, anggota Persatuan Petani Jambi (PPJ) yang didakwa melakukan penyerobotan lahan oleh PT Erasakti Wira Forestama (EWF), akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Jambi. Dalam putusannya pada persidangan yang berlangsung hari Selasa (16/6), majelis hakim menyatakan, dakwaan jaksa tidak terbukti sehingga Thawaf Aly dibebaskan dari segala dakwaan.

Sebelumnya Thawaf Aly didakwa melanggar UU Perkebunan Pasal 55 huruf a Jo pasal 107, dengan tuduhan menguasai dan mengerjakan tanah perkebunan tanpa izin. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang selama ini mengadvokasi kasus-kasus konflik agraria dan kriminalisasi petani, memberikan apresiasinya atas putusan tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada para pengacara dan saksi ahli pembela petani yang sudah bekerja keras mendampingi Pak Thawaf,” kata Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika, dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com.

KPA, kata Dewi, juga menyampaikan terimakasih kepada kepada pimpinan serikat di PPJ, Serikat Tani Tebo (STT), Serikat Petani Batang Hari (SPB) yang kompak bersatu mengawal persidangan dan aksi-aksi solidaritas selama 6 (enam) bulan terakhir ini. Juga jaringan organisasi masyarakat sipil yang memberi dukungannya terhadap kasus ini.

“Terima kasih juga kepada majelis hakim yang telah menunjukkan keberpihakannya kepada hak konstitusional petani atas tanah,” jelasnya.

“Putusan telah ditetapkan seadil-adilnya bagi petani dan perjuangan hak atas tanah dan sumber kehidupannya,” tambahnya.

Namun Dewi mengingatkan, perjuangan belum berakhir. “Ini bukan perkara pidana semata, melainkan problem struktur agraria yang timpang,” tegasnya.

Putusan bebas terhadap Thawaf Aly hanya kemenangan kecil dari ribuan kasus kriminalisasi yang dihadapi gerakan perjuangan reforma agraria di Indonesia. Kurun lima tahun terakhir (2015-2019), KPA mencatat sedikitnya terdapat 1.298 kriminalisasi yang dialami pejuang agraria saat berkonflik dengan perusahaan swasta dan negara.

Situasi ini menjadi evaluasi terhadap penanganan konflik agraria ke depan dengan menghentikan pelibatan aparat militer di wilayah-wilayah konflik agraria yang sering berujung kekerasan dan kriminalisasi terhadap petani. Keterlibatan Polisi dan TNI di wilayah-wilayah konflik agraria menjadi preseden buruk penanganan konflik agraria.

Selama lima tahun terakhir, KPA mencatat dua institusi ini telah terlibat kekerasan, intimidasi dan kriminalisasi dalam 143 kasus konflik agraria. Dengan rincian, 100 kali keterlibatan dari Polri dan 43 keterlibatan dari TNI. Sementara perusahaan telah terlibat kekerasan dan kriminalisasi dalam 93 kasus konflik agraria.

“Putusan bebas terhadap Thawaf Aly harus menjadi catatan pemerintah ke depan untuk mengevaluasi dan bahkan mencabut HGU perusahaan-perusahaan perkebunan sawit yang telah banyak melakukan pelanggaran dengan merampas tanah-tanah petani dan melakukan intimidasi diikuti kriminalisasi terhadap masyarakat,” papar Dewi.

Dewi menegaskan, KPA bersama anggota terus berkomitmen melawan segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi agraria yang dilakukan perusahaan maupun aparat Negara yang melanggar Konstitusi dan UUPA 1960 terhadap petani, masyarakat adat dan para pejuang agraria (land right defenders).

Sementara itu, Koordinator KPA Wilayah Jambi Frandodi Tarumanegara mendesak agar pemerintah segera mencabut HGU PT EWF. “Kembalikan tanah-tanah masyarakat yang telah dirampas oleh perusahaan swasta dan negara, dan jalankan reforma agraria di Jambi,” tegasnya.

“Selamat kepada Persatuan Petani Jambi (PPJ), terus bangkit dan berbenah diri gerakan tani dan reforma agraria agar semakin solid dan konsisten dalam memperjuangkan agenda reforma agraria di Jambi,” tambah Frandodi.

Seperti diketahui, Thawaf Aly dikriminalisasi oleh PT EFW saat tengah mendampingi masyarakat Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Mendahara Kabupaten Tebo, Jambi yang berkonflik dengan perusahaan. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2019, dan menjalani rangkaian persidangan dimulai sejak Ferbruari 2020 dan dilanjurkan secara virtual di tengah pandemi corona hingga pembacaan putusan pada hari ini.

Dalem menghadapi kasus ini, Thawaf Aly didampingi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) KPA, dengan kuasa hukum Yudi Kurnia, Ahmad Fauzi dan pengacara Jambi M. Hatta. Para saksi ahli dari pihak petani yang dihadirkan adalah Iwan Nurdin dari Dewan Nasional KPA dan Hadi Yusman, Dosen Hukum Universitas Jambi

Editor: M. Agung Riyadi

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.