Ratusan Nelayan Aceh Utara Stop Gunakan Alat Tangkap Trawls
|
Jakarta, Villagerspost.com – Sejak dikeluarkannya larangan penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan laut jenis pukat (trawls) dengan segala variannya, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Dinas Kelautan dan Perikanan berupaya menertibkan praktik illegal fishing di wilayah perairan laut Aceh Utara provinsi Aceh, yang dilakukan oleh para nelayan lokal dengan menggunakan alat tangkap trawls atau sejenisnya. Hasilnya, sebanyak 676 nelayan di Aceh Utara kini menyataka berhenti menggunakan alat tangkap merusak jenis trawls.
Para nelayan menyadari penggunaan trawls berdampak sangat serius terhadap kerusakan ekosistem perairan laut dan merugikan masyarakat. “676 nelayan pengguna trawls bersedia menghentikan penggunaan trawls atau sejenisnya dan menandatangi Surat Pernyataan Bersama di lima kecamatan,” kata Wakil Bupati Aceh Utara M. Jamil seperti dikutip, kkp.go.id, Kamis (11/2).
(Baca Juga: Legalkan Trawl, Keputusan Pejabat Gubernur Kaltara Harus Dianulir)
Jamil pun sempat melakukan kunjungan ke kantor KKP untuk menyerahkan berkas langkah aksi penertiban illegal fishing di daerahnya. Berkas tersebut diserahkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan yang diwakilkan oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga, Suseno di Jakarta, Rabu (10/2) lalu.
Upaya penyadaran masyarakat melalui Gerakan Revolusi Mental ini digagas dan dilakukan oleh Staf Bidang Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Utara Dermawan dan Ramli. Mereka dibantu oleh Panglima Laot Aceh Utara untuk menyadarkan nelayan akan kerusakan yang bisa ditimbulkan oleh alat tangkap trawls.
Program ini sendiri merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 2/2015 yang melarang penggunaan alat tangkap pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelestarian sumberdaya perikanan khususnya daerah pesisir di Indonesia.
Terdapat delapan pasal yang secara tegas melarang penggunaan alat penangkapan ikan jenis. Jenis-jenis yang dilarang adalah Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets). Trawls atau yang dikenal dengan pukat harimau sudah lama dilarang penggunaannya karena termasuk alat penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing).
Sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 3 Permen KP tersebut, alat tangkap ini terdiri dari pukat hela dasar (bottom trawls), pukat hela pertengahan (midwater trawls), pukat hela kembar berpapan (otter twin trawls) dan pukat dorong. Sementara alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) terdiri dari pukat tarik pantai (beach seines) dan pukat tarik berkapal (boat or vessel seine).
Dasar pelarangan penggunaan alat tangkap tersebut adalah fakta semakin menurun dan rusaknya kelestarian sumberdaya ikan dan diperparah dengan munculnya konflik antar nelayan modern dan tradisional yang merasa dirugikan karena terkurasnya sumberdaya ikan akibat penggunaan pukat hela baik berupa trawl maupun trawl modifikasi seperti pukat udang, pukat dorong, dogol, payang, cantrang, grandong, dan lampara dasar.
Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ini sendiri didukung oleh organisasi lingkungan dunia WWF. Direktur Coral Triangle WWF Indonesia Wawan Ridwan, penggunaan trawl berdampak pada kelestarian hayati laut terutama terumbu karang. Penggunaan pukat jaring raksasa jelas menjadi ancaman ketahanan pangan laut karena alat ini tidak selektif dan cenderung memiliki kapasitas tangkap yang besar.
“Trawl hingga saat ini alat tangkap yang paling efektif di dunia untuk menangkap ikan, namun karena tingkat tangkapan sampingan (bycatch) yang cukup besar, alat ini menyebabkan pemborosan sumber daya ikan (overfishing),” ujarnya beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Direktur Konservasi WWF Indonesia Arnold Sitompul menjelaskan, kekayaan alam laut Indonesia, termasuk terumbu karang, terancam apabila eksploitasi berlebihan tidak segera dikendalikan. Ancaman tidak hanya terjadi pada terganggunya ekosistem dan punahnya spesies-spesies laut, tetapi juga pada ketahanan pangan Indonesia khususnya masyarakat pesisir yang tergantung kepada hasil laut.
Tercatat sekitar 120 juta orang yang hidupnya secara langsung atau tidak tergantung kepada hasil laut di wilayah Segita Terumbu Karang (Coral Triangle) dunia, yang mencakup Filipina, Timor Leste, Papua Nugini, Kepulauan Solomon, Malaysia, dan Indonesia yang 70 persen wilayah lautnya masuk dalam kawasan ini. (*)
Ikuti isu terkait pelaranga alat tangkap merusak >> di sini <<
Sudah saatnya Laut kita bebas dari praktik Illgal fishing. Kita rindu pemimpin/penentu kebijakan untuk consern terhadap keselamatan biota dan ekosistem laut. Hari ini laut kita sudah menjadi keranjang sampah. Selamatkan Laut Kita.