Rawan Konflik dan Karhutla, JPIK Pertanyakan Sertifikat PHPL
|
Jakarta, Villagerspost.com – Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) mempertanyakan tetap dikeluarkannya sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (S-PHPL) di area konsesi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu–Hutan Alam (IUPHHK-HA). Pasalnya, banyak sertifikat PHPL yang dikeluarkan pada lahan yang rawan konflik yang kebakaran hutan.
Laporan JPIK mengungkapkan, banyak area konsesi IUPHHK-HA yang saat ini terancam oleh aktivitas pertambangan batubara, pembukaan perkebunan kelapa sawit dan kebakaran hutan. Kondisi ini menimbulkan tantangan dalam menjaga kelestarian dan keberlanjutan kawasan hutan tersebut.
Dalam laporan bertajuk “PHPL: Dari Legalitas Menuju Keberlanjutan” itu, dipaparkan, persoalan tumpang tindih pengelolaan hutan dan lahan di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Timur (Kaltim) merupakan ancaman serius untuk operasionalisasi konesesi IUPHHK-HA. Hilangnya hutan alam dan munculnya konflik sosial, juga menjadi tantangan berikutnya.
Peneliti JPIK Asti Maulita mengatakan, saat ini, lembaga sertifikasi yang menerbitkan sertifikasi keberlanjutan bagi semua konsesi PHPL, cenderung mengabaikan berbagai kondisi tersebut dalam memberikan penilaiannya. Padahal, sertifikat tersebut merupakan surat keterangan yang diberikan kepada pemegang izin atau pemilik hutan hak yang menyatakan bahwa pemegang izin atau pemilik hutan hak telah mengikuti standard legalitas kayu (legal compliance) dalam memperoleh hasil hutan kayu.
Sertifikat ini sendiri menjadi bukti dilaksanakannya pengelolaan hutan secara lestari. Karena itu, kata Asti, pengabaian masalah di kawasan konsesi akan membahayakan. “Pendekatan audit tersebut kurang tepat karena studi kami menunjukkan, kebijakan eksternal pemerintah dan peraturan yang terkait dengan izin lahan-hutan secara mendasar membentuk/mempengaruhi kondisi lingkungan di dalam konsesi,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Sabtu (9/11).
Temuan JPIK, menunjukkan, konsesi IUPHHK-HA yang telah bersertifikat PHPL mempunyai potensi yang cukup besar untuk mengelola hutan secara berkelanjutan–dengan syarat mereka bebas dari gangguan kebijakan pemerintah yang tidak sinkron ini. Namun faktanya, JPIK menemukan, dari total 7,2 juta ha konsesi IUPHHK-HA, sekitar 2,6 juta ha atau 30% tumpang tindih dengan pertambangan, kelapa sawit, dan Hutan Tanaman Industri (HTI).
Juru Kampanye JPIK Muhammad Ichwan mengungkapkan, deforestasi terjadi karena kegiatan-kegiatan tersebut bukan bagian dari praktik pengelolaan hutan, namun demikian angka deforestasi yang terjadi di dalam konsesi IUPHHK-HA, dilokasi yang tidak tumpang tindih dengan konsesi lainnya ditemukan cukup besar, yaitu 101.503 ha. Selain itu, kebakaran hutan juga menjadi salah satu penyebab hilangnya tutupan hutan alam.
Hasil analisis hotspot dari tahun 2014-2017 di kedua provinsi tersebut menemukan 1.572 hotspot berada pada area konsesi IUPHHK-HA pemilik S-PHPL. Sebagian besar kebakaran tersebut terjadi pada tahun 2015 pada saat fenomena El Nino yang ekstrem. Analisis citra satellite juga menunjukan bahwa pada tahun 2019 kebakaran juga terjadi di 5 konsesi IUPHHK-HA di Kalteng dan 2 konsesi di Kaltim.
“Di samping itu, hasil pemantauan JPIK pada periode 2014-2017 menemukan panataan tata batas konsesi belum juga terselasaikan. Masih terjadi konflik pengakuan tata batas dan ada penyelesaian secara tuntas,” kata Muhammad Ichwan.
Celakanya, seperti yang telah diungkapkan Asti, meski terdapat masalah tumpang tindih lahan, deforestasi, kebakaran hutan dan kasus-kasus konflik sosial, semua konsesi PHPL yang diaudit Lembaga Sertifikasi (LS) pada periode 2015-2017 menunjukkan nilai yang baik. “JPIK paham bahwa dalam menjalankan tugasnya logika LS yang ada saat ini adalah kebijakan pemerintah yang berdampak terhadap integritas teritori konsesi dan koherensi lingkungan dianggap sebagai sesuatu yang berada di luar kontrol konsesi,” jelas Asti.
Maka dari itu, kata dia, tak heran jika hal tersebut tidak dipertimbangkan dalam audit dan penilikan yang dilakukan oleh LS. “Sama halnya ketika LS mempertimbangkan kebijakan penggunaan lahan atau rencana pengelolaan hutan yang telah disetujui secara resmi oleh pemerintah yang dianggap sebagai pengesahan yang telah diberikan dan tidak lagi dipertanyakan ketika penilaian,” tambahnya.
Hal inilah yang ditegaskan JPIK menjadi tidak tepat. Mengeluarkan dampak ini dari pertimbangan baik/buruknya kinerja konsesi, bisa dianggap sebagai kelemahan dari penilaian yang dilakukan oleh LS. Selain itu, ada beberapa kelemahan yang lain pada standar penilaian PHPL yang perlu perbaikan supaya potensi berkelanjutan PHPL bisa tercapai.
Di antaranya tentang kepastian kawasan pemegang IUPHHK-HA, terutama pada beberapa verifier penting terkait ketersediaan dokumen legal dan administrasi tata batas, serta pengakuan para pihak atas areal IUPHHK kawasan hutan (BATB) yang masih bersifat Co-Dominan (tidak berpengaruh besar terhadap penilaian). “Sementara itu, norma atau nilai kematangan verifier masih didasarkan pada pemenuhan/ketersediaan dokumen,” papar Asti.
JPIK memandang bahwa konsesi hutan alam merupakan aset besar Indonesia yang berpotensi untuk memperbaiki kondisi lingkungan, tetapi butuh kebijakan pemerintah terkait penggunaan lahan yang koheren dan audit yang kuat dari LS. Berdasarkan hal tersebut, JPIK merekomendasikan berapa hal. Pertama, meminta pemerintah dan parapihak terkait untuk mengakhiri konflik lahan, tumpang tindih, dan perusakan konsesi atas nama tujuan nasional strategis lainnya.
“One Map diharapkan dapat memfasilitasi konsesi PHPL dan S-LK dengan jelas dan bersih (clean-and-clear),” tegas Asti.
Kedua, pemerintah harus mempertimbangkan untuk menghapus IPPKH dan izin konversi untuk kelapa sawit secara bertahap. Faktor utama ini merusak konsesi hutan komersial dengan berbagai cara. “Izin-izin tersebut juga merupakan pemicu dibalik konversi hutan yang berlangsung secara terus menerus yang bertentangan dengan komitmen pemerintah terkait perubahan iklim,” papar Asti.
Ketiga, standar dan kriteria untuk mengevaluasi konsesi PHPL harus diperbaiki untuk memastikan bahwa LS mempertimbangkan keseluruhan aspek, baik aspek internal maupun eksternal yang berdampak pada suatu konsesi ketika melakukan penilaian, penilikan dan/atau pengawasan. Keempat, secara spesifik, aspek yang penting untuk direvisi berkaitan dengan standar penilaian adalah indikator (1.1) tentang kepastian kawasan dan indikator (1.5) tentang persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (PADIATAPA), serta indikator (3.2) tentang perlindungan dan pengamanan hutan.
“Terakhir, onsesi yang memiliki S-PHPL dan S-LK harus memperbaiki kinerja, terutama terkait dengan potret utuh pengelolaan, resolusi konflik dan kontrol terhadap integritas konsesi serta pencegahan kebakaran,” pungkasnya.
Untuk diketahui, JPIK adalah Jaringan Independen Kehutanan Indonesia yang disetujui dan dideklarasikan pada 23 September 2010. Saat ini JPIK terdiri dari 54 Organisasi Non pemerintah yang tersebar dari Aceh hingga Papua. Dibentuknya JPIK merupakan komitmen dari masyarakat sipil Indonesia untuk berkontribusi aktif menuju tata kelola kehutanan yang lebih baik.
Editor: M. Agung Riyadi