Realisasi Anggaran Desa Demi Menggenjot Pertumbuhan Ekonomi

Anggota TNI terjun ke sawah membantu petani (dok. kodim 0712 tegal)
Anggota TNI terjun ke sawah membantu petani (dok. kodim 0712 tegal)

 

Jakarta, Villagerspost.com – Pemerintah berupaya terus menggenjot pertumbuhan ekonomi yang masih terus melambat. Seperti dilaporkan Badan Pusat Statistik beberapa waktu lalu, pada kuartal kedua (April-Juni) kembali melambat pada angka 4,67 persen.

Salah satu cara untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi, menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Marwan Jafar adalah dengan percepatan realisasi anggaran pembangunan, khususnya pembangunan desa melalui penyerapan dana desa.

“Presiden telah menginstruksikan percepatan realisasi anggaran khususnya yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, karena itu saya optimis pada semester kedua tahun ini ekonomi daerah dan nasional akan tumbuh cepat dan target-target Pemerintah di bidang makroekonomi seperti penurunan angka kemiskinan, pengangguran dan kesenjangan, akan tercapai,” kata Marwan seperti dikutip kemendesa.go.id, Selasa (11/8).

Terkait dana desa, Marwan mengakui, saat ini penyerapan anggaran masih belum optimal, karena proses pengadaan barang dan jasa belum semuanya selesai. Sebagian masih dalam proses lelang online atau lelang pengadaan secara elektronik (LPSE).

“Seluruh jajaran Kementerian Desa terus bekerja keras mempercepat realiasi anggaran pembangunan desa khususnya di bidang infrastruktur dan penguatan ekonomi desa, kegiatan yang sudah selesai lelangnya segera dilaksanakan, jadi saya optimis tidak lama lagi ekonomi kita akan tumbuh cepat, salah satunya didorong oleh meningkatnya pembangunan infrastruktur dan aktivitas perekonomian di kawasan perdesaan,” papar Marwan.

Menteri asal PKB ini menjelaskan, pelaksanaan pembangunan desa pada semester kedua tahun ini ditandai dengan masifnya pembangunan infrastruktur dan meningkatnya aktivitas perekonomian di kawasan perdesaan.

Hal itu akan menciptakan multiplier effect dalam wujud penyerapan banyak tenaga kerja desa, meningkatnya daya beli masyarakat desa, tumbuhkembangnya sektor produksi dan konsumsi desa, serta terus membesarnya jumlah transaksi perdagangan barang dan jasa yang melibatkan pengusaha dan masyarakat desa.

“Pembangunan desa dan berbagai dampak positif di bidang perekonomian yang ditimbulkannya ini tentunya akan menjadi insentif bagi ekonomi daerah untuk bergerak, karena desa sebagai basis produksi dan kota sebagai pusat pertumbuhan saling terkait atas dasar mutual simbiosis, dimana kemajuan ekonomi desa akan langsung meningkatkan transaksi perdagangan di kota dan begitu pula sebaliknya, sehingga mendorong ekonomi daerah dan juga ekonomi nasional bergerak maju, tumbuh cepat pada semester kedua ini,” terang Marwan.

Masalah Infrastruktur

Marwan menjelaskan, selama ini masalah ketersediaan infrastruktur menjadi hambatan utama bagi desa dalam mengembangkan aktivitas perekonomiannya. Khususnya desa-desa yang berada di daerah tertinggal, perbatasan, terpencil, kawasan transmigrasi, pulau kecil dan terluar, yang sebagian besar berada di kawasan Indonesia timur seperti Papua, Maluku, Sulawesi dan Kalimantan.

“Para petani dan nelayan desa tidak bisa menjual hasil pertanian atau perikanannya ke luar daerah karena kondisi jalan yang rusak parah, para pedagang luar daerah juga tidak bisa membeli produk desa karena mobil roda empat tidak bisa masuk ke desa, jelas kondisi ini sangat menghambat perkembangan ekonomi desa,” ungkap Marwan.

Marwan meyakini jika masalah infrastruktur dapat dipecahkan dan tersedia dengan baik, maka desa akan lebih mudah dalam membangun ekonominya. Dengan adanya infrastruktur yang baik, petani, nelayan dan industri kecil desa dapat menjalankan aktivitas usahanya dengan baik, pedagang kota dapat membeli dan memasarkan produk-produk desa, sehingga ekonomi desa dapat berkembang dan mengejar ketertinggalannya.

“Penting juga saya ingatkan, adanya dana desa yang dikelola langsung oleh desa saat ini harus betul-betul dimanfaatkan sebagai modal untuk memajukan desa, membangun infrastruktur, mengembangkan ekonomi dan memberdayakan masyarakat desa, ini penting dan saya optimis pembangunan desa mampu memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus menjadi sarana dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat yang lebih merata,” tandas Menteri Marwan.

Pemerintah sendiri saat ini sudah menyalurkan keseluruhan dana desa tahap pertama sebesar Rp2,8 triliun. Marwan berharap pengucuran dana ini bisa dipergunakan secara baik untuk keperluan desa, salah satunya perbaikan infrastruktur.

Pelajari Aturan Dana Desa

Terkait pengucuran dana desa ini, Marwan mengingatkan, kepada para Kepala Desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mempelajari beberapa aturan yang telah diterapkan dalam penggunaan anggaran desa.

“Untuk pemanfaatan dana desa, pemerintah pusat telah membuat peraturan menteri yang mengatur mekanisme penggunaan dan penyaluran dana desa. salah satunya adalah Permendesa No.5/2015 yang menjadi pedoman penyaluran dana desa,” ujarnya.

Para kepala desa, menurut Menteri Marwan, harus mempelajari beberapa peraturan menteri yang sudah dikeluarkan dan mekanisme penyaluran dan pelaporan dana desa yang sudah digunakan. Sehingga, Kepala Desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran bisa menyalurkan dana desa dengan tepat sasaran dan tidak terjadi pelanggaran hukum.

“Dengan adanya dana desa, Kepala Desa tidak bisa menggunakan dana desa semaunya. Harus melalui mekanisme yang sudah ditetapkan agar tidak terjadi pelanggaran administratif dalam penggunannya,” tandasnya.

Menurut Marwan sesuai permendesa No.5/2015, dana desa bisa dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan. Selain itu, dana desa juga bisa digunakan untuk mengembangkan perekonomian masyarakat.
“Dalam Pasal 3 sudah dijelaskan bahwa dana desa diprioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Marwan.

Marwan melanjutkan, penggunaan dana desa bisa diimplementasikan jika sudah melalui proses dan sudah disepakati dalam musyawarah desa. “Sebelum digunakan, harus ada musyawarah desa yang menyepakati tentang penggunaan dana desa tersebut,” imbuhnya.

Mekanisme musyawarah desa, kata Marwan, juga sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa No.2/2015. Musyawarah Desa, harus diselenggarakan secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel dengan berdasarkan kepada hak dan kewajiban masyarakat.

“Jadi dalam musyawarah des, masyarakat desa berhak mendapatkan informasi secara lengkap perihal beberapa keputusan yang bersifat strategis, dan masyarakat dapat menyampaiakan usulannya dan aspirasinya baik secara lisan atau tulisan,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.