Realisasi PNBP Perikanan 2016 di Bawah Target

Nelayan tradisional bersiap melaut (dok. kementerian kelautan dan perikanan)

Jakarta, Villagerspost.com – Di dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2016 yang telah diaudit oleh BPK (Mei 2017), disebutkan bahwa PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sektor perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan hanya sebesar Rp362,1 miliar atau setara dengan 52 persen. Padahal, di dalam Nota Keuangan APBN Perubahan Tahun 2016, KKP mematok target sebesar Rp693 miliar.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan menegaskan Abdul Halim mengatakan, PNBP di sektor perikanan merupakan indikator seberapa baik dan transparannya kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Sementara itu, sejak tahun 2014, PNBP perikanan justru anjlok di bawah target yang dipatok oleh pemerintah pusat,” kata Halim dalam siaran pers yang diterima Villagerspostcom, Jumat (18/8).

Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan (Agustus 2017) mencatat, sejak tahun 2014-2016 Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak pernah mencapai target nominal PNBP sektor perikanan yang ditetapkan oleh pemerintah (lihat Tabel 1).

Fakta rendahnya realisasi PNBP perikanan memerlukan evaluasi dan koreksi kebijakan dan implementasi pelayanan publik di Kementerian Kelautan dan Perikanan oleh Presiden Joko Widodo. “Tidak sebatas menaikkan prosentase biaya yang harus dibayarkan oleh pelaku usaha perikanan dengan melakukan perbaikan metode perhitungan, melainkan juga dituntut untuk melakukan pembenahan-pembenahan internal di sektor perikanan dari hulu (perikanan tangkap dan budidaya) ke hilir (pengolahan dan pemasaran ikan), baik di tingkat pusat maupun daerah. Apalagi target PNBP Perikanan pada tahun 2017 jauh lebih besar, yakni sebesar Rp857,5 miliar,” tambah Halim.

Pembenahan-pembenahan yang bisa dilakukan di Kementerian Kelautan dan Perikanan diantaranya adalah: (1) penataan perizinan pasca analisis dan evaluasi (ANEV) yang dilakukan sejak tahun 2014; (2) memfasilitasi pelaku usaha perikanan nasional untuk mendaratkan hasil tangkapannya di pelabuhan perikanan melalui mekanisme insentif dan disinsentif; (3) menyegerakan pelaksanaan fungsi gerai percepatan perizinan hasil ukur ulang kapal markdown; dan (4) revitalisasi kelembagaan Wilayah Pengelolaan Perikanan dalam rangka memastikan keberlanjutan usaha perikanan.

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.