Reformasi Dikorupsi, Masyarakat Bahari Turun Beraksi
|
Jakarta, Villagerspost.com – Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) Bahari terjun dalam aksi demonstrasi bersama dengan kalangan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang dilaksanakan, Senin (30/9), di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senayan, Jakarta. Dalam aksi kali ini, masyarakat Bahari juga mengusung tagar #ReformasiDikorupsi sebagai ungkapan perlawanan terhadap revisi UU KPK, serta pengesahan sejumlah RUU yang dilakukan secara maraton tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat bahari di Indonesia.
Melalui revisi UU KPK, pemberantasan korupsi di isu sumberdaya alam, khususnya sektor kelautan, perikanan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, menjadi sulit untuk dijalankan. Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), yang merupakan inisiator AMUK Bahari Susan Herawati mengatakan, praktik korupsi di sektor kelautan, perikanan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, banyak terjadi, seperti dalam kasus korupsi reklamasi di Kepulauan Riau, Reklamasi Teluk Jakarta, RZWP3K, dan Perum Perikanan Indonesia (Perindo) yang baru saja terjadi. “Pemberantasan korupsi di sektor ini takkan tegak jika KPK dilemahkan melalui revisi UU KPK,” ujar Susan, dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com.
Tak hanya itu, AMUK Bahari menuntut pemerintah untuk segera menyelesaikan sejumlah kasus yaitu, kasus kebakaran hutan dan lahan yang terus terjadi setiap tahun, dan kasus pelanggaran HAM di Papua. Hal ini diperburuk dengan ancaman perampasan laut dan penggusuran melalui RUU Pertanahan. Dalam RUU Pertanahan Hak Guna Bangunan dapat diajukan dengan jangka waktu 35 tahun dan dapat diajukan lagi untuk jangka waktu 20 tahun. “Artinya lahan baik di pesisir, darat dan pulau-pulau kecil dapat dimiliki oleh perorangan atau investor dengan jangka waktu 55 tahun,” papar Susan.
Secara umum, AMUK Bahari melihat, agenda reformasi yang telah berjalan selama dua dekade, saat ini tengah dibajak oleh kepentingan oligarki yang menguasai eksekutif dan legislatif. Dampaknya, kepentingan masyarakat luas, khususnya masyarakat bahari, akan dikorbankan. “Bertitik tolak kondisi inilah AMUK Bahari yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil, organisasi massa nelayan, organisasi perempuan nelayan, datang menyuarakan aspirasi sekaligus menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah dan DPR RI,” tegas Susan.
Sulaiman, Nelayan Pulau Pari, yang menjadi peserta aksi #ReformasiDikorupsi menyatakan, dirinya sengaja melibatkan diri dalam aksi bersama mahasiswa karena melihat nasib nelayan seperti dirinya kini dipertaruhkan dengan dibahasnya sejumlah Rancangan Undang-undang. “Kami merasa sangat terancam dengan adanya RUU Pertanahan yang memberikan jangka waktu untuk HGU dan HGB selama 70-90 tahun. Akar konflik di Pulau Pari adalah HGU yang diberikan oleh Pemerintah secara sepihak. Sampai saat ini kami berjuang melawan HGU tersebut,” ujarnya.
Senada dengan Sulaiman, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) Masnuah mengungkapkan, keterlibatannya dalam aksi #ReformasiDikorupsi karena keprihatinannya terhadap situasi terkini sekaligus banyaknya RUU yang dibahas tanpa mempertimbangkan kepentingan kaum perempuan, khususnya perempuan nelayan. Padahal, dalam praktiknya pihak perempuan banyak menjadi korban dari sejumlah peraturan yang membolehkan ekstraksi di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Dalam isu sumberdaya alam, khususnya sektor kelautan, perikanan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, perempuan nelayan merasakan beban yang semakin berat ketika kaum nelayan kehilangan ruang hidup akibat kebijakan yang mengizinkan tambang di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Hari ini RUU Minerba (Mineral dan Batu Bara) yang akan memberikan izin pertambangan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, juga dikebut untuk disahkan,” tegas Masnuah.
Lebih jauh, AMUK Bahari meminta seluruh lapisan masyarakat di Republik Indonesia untuk terus memantau agenda reformasi yang dijalankan oleh Pemerintah beserta DPR RI. “Agenda reformasi harus tetap berpijak pada agenda utamanya, diantaranya adalah pemberantasan korupsi di sektor sumberdaya alam sekaligus menghilangkan jejaring oligarki dalam pengelolaan negara,” pungkas Susan.
Editor: M. Agung Riyadi