RPJMD Jakarta tak Cerminkan Upaya Lindungi Nelayan
|
Jakarta, Villagerspost.com – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menilai, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2018-2022 tidak mencerminkan upaya memulihkan Teluk Jakarta dan melindungi nelayan Jakarta. “Pembahasan RPJMD 2018-2022 Provinsi DKI Jakarta tidak menunjukkan niat dan upaya untuk memulihkan Teluk Jakarta dan perlindungan nelayan tradisional,” kata Ketua DPP KNTI Mathin Hadiwinata kepada Villagerspost.com, Jumat (29/12).
Hal itu, kata Marthin, terlihat dalam pembahasan yang minim partisipasi publik dari tanggal 27-28 Desember 2019 di Balai Kota Jakarta. Marthin mengatakan, Pemprov Jakarta juga tidak menegaskan adanya upaya pemulihan ekosistem perairan dan pesisir Teluk Jakarta dan perlindungan nelayan sebagai isu strategis Jakarta.
“Yang ada malah Pemprov Jakarta malah mendorong tanggul laut yang telah dikritik sebagai solusi final masalah di Teluk Jakarta.
Upaya penghentian reklamasi Jakarta akan menjadi sia-sia jika tidak dilakukan dengan langkah untuk memulihkan kondisi ekosistem Teluk Jakarta,” terang Marthin.
RPJMD tidak memuat langkah strategis untuk mengendalikan pencemaran limbah cair yang mengalir ke sungai dan bermuara di Teluk Jakarta dengan memisahkan saluran air limbah (sewage) dan air bersih (drainage). “Revitalisasi hutan mangrove tidak menjadi prioritas dalam RPJMD, bahkan tidak ada data baseline hutan mangrove yang tersisa di Pesisir Jakarta,” paparnya.
Masalah perlindungan dan pemberdayaan nelayan juga tidak menjadi isu strategis. Padahal telah ada UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Pemprov DKI Jakarta berpeluang akan menjadi pionir dalam mengoperasionalisasikan UU No. 7 Tahun 2016 di tingkat provinsi dengan mendorong Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. “Lebih lanjut, terkait dengan perlindungan pekerja perikanan dari mulai perjanjian kerja hingga akses,” ujarnya.
Marthin yang hadir dalam pertemuan penyusunan RPJMD untuk menyampaikan masukan terkait upaya memulihkan Teluk Jakarta dan perlindungan nelayan itu, memberikan beberapa detail masukan dalam pertemuan itu. “Pertama melakukan melakukan perlindungan nelayan dan pembudidaya ikan dapat dimulai dengan identifikasi seluruh pelaku perikanan dan nelayan tradisional skala kecil, baik laki-laki dan perempuan dalam konteks tenurial sumber daya perikanan maupun kegiatan ekonomi,” ujarnya.
Kedua, memastikan tidak ada lagi pengambilan air tanah agar berkorelasi dengan berhentinya penurunan muka tanah. Upaya ini berkaitan juga dengan memastikan akses air minum kepada masyarakat pasca Mahkamah Agung membatalkan perjanjian privatisasi.
“Ketiga, memastikan pemisahan air limbah (sewage) dan air bersih (drainage) dan pengolahan air bersih yang penting agar mengurangi pencemaran limbah cair ke sungai dan Teluk Jakarta,” pungkasnya. (*)