RPP Halal Tinggal Ditandatangani Jokowi

Stand pameran produk halal Indonesia di Moskow (dok. kementerian luar negeri)

Jakarta, Villagerspost.com – Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Produk Halal yang merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, saat ini sudah berada di meja kerja Presiden Joko Widodo. Beleid tersebut tinggal ditandatangani Jokowi, sebelum resmi berlaku.

“Sudah di meja Bapak Presiden, tinggal menunggu tanda tangan Bapak Presiden,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, di kompleks Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (7/2).

Dia mengatakan, setelah aturan itu berlaku, Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih berperan dalam proses sertifikasi halal sebuah produk. Namun, untuk menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada sebuah produk akan menjadi kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). “Tetap (MUI berperan). MUI tetap memiliki tiga kewenangan inti,” kata Lukman.

Tiga kewenangan inti MUI tersebut, kata Lukman, pertama, memberikan fatwa kehalalan. “Memberi fatwa halal dalam konteks keagamaan tentu masih menjadi kewenangan MUI,” tegasnya. Kedua, MUI berwenang untuk mengesahkan auditor untuk memeriksa kehalalan sebuah produk.

Ketiga, memberikan kewenangan kepada lembaga pemeriksa halal atau LPH, di mana para auditor itu bekerja. “Jadi tiga kewenangan itu masih ada di MUI,” kata Lukman.

Ditegaskan Lukman, nantinya proses penerbitan sertifikat akan dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). “Iya, sertifikat di BPJPH,” tegas dia. Lukman juga menegaskan, pengaturan jaminan produk halal tetap berlaku mulai 17 Oktober 2019.

Sebelumnya, Kepala Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mengaku pihaknya terus bersiap dalam implementasi pelaksanaan jaminan produk halal. Saat ini, BPJPH telah melakukan kerja sama dengan MUI yang mempunyai sekitar 1.500 auditor halal. Selain itu, BPJPH juga menjalin kerjasama dengan beberapa perguruan tinggi yang berkompeten.

Editor: M. Agung Riyadi

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.