RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Disahkan

Instalasi karantina ikan (dok. kkp.go.id)

Jakarta, Villagerspost.com – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yang berlangsung pada Selasa (24/9) juga mengesahkan RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Daniel Johan mengatakan, pihaknya memandang Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan perlu dilakukan perubahan, mengingat UU tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di kalangan masyarakat, karena berlakunya beberapa undang-undang terkait penyelenggaraan karantina.

“Selain itu penyelenggaraan karantina harus mengikuti perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, lingkungan strategis yang cepat dan dinamis. Terutama laju arus perdagangan antar negara yang melahirkan beberapa ketentuan dan kesepakatan internasional terkait standar keamanan dan mutu pangan, produk rekayasa genetik, agensia hayati, jenis asing invasive, pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar serta pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa langka,” ujar Daniel.

Politikus PKB ini mengatakan, UU yang baru disahkan ini terdiri dari 15 Bab dan 96 Pasal. Adapun beberapa materi muatan penting yang diatur dalam RUU ini antara lain terkait tujuan penyelenggaraan Karantina adalah untuk mencegah masuk, keluar dan tersebarnya hama penyakit hewan, hama penyakit ikan, dan organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri ke dalam wilayah NKRI.

Kedua penyelenggaraan karantina ini diintegrasikan dan dikoordinasikan dalam bentuk sebuah badan. Ketiga RUU ini mengatur mengenai media pembawa yang berpotensi menularkan Hama Dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK) atau organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) serta cara mendeteksinya.

RUU ini, juga mengamanatkan agar penyelenggaraan karantina diintegrasikan dan dikoordinasikan dalam bentuk satu badan. Sehingga badan karantina mampu menjadi garda terdepan dalam perlindungan negara dari masuk dan tersebarnya hama dan penyakit, perlindungan sumber daya hayati dari cemaran organisme produk rekayasa genetik yang dapat digunakan sebagai senjata biologis, keberadaan jenis asing invasive yang dapat menggangu ekosistem, pengawasan terhadap tumbuhan atau satwa liar dan agensia hayati, serta keamanan pangan.

“RUU Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan ini merupakan upaya maksimal yang dapat dilakukan umtuk penyelenggaraan karantina yang lebih baik sehingga membawa perubahan nyata,” tegasnya.

Daniel berharap pemerintah segera menerbitkan peraturan turunannya setelah RUU ini diundangkan. Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam sambutannya mengatakan, dengan disahkannya RUU Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan ini, maka tugas pemerintah yang harus segera dilaksanakan adalah menyelesaikan peraturan pemerintah tersebut, dalam rangka implementasi dari RUU ini.

Editor: M. Agung Riyadi

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.