RUU Perlindungan Nelayan Berikan Jaminan Kepastian Usaha

Nelayan menangkap ikan dengan jaring. Susi Pudjiastuti akan berlakukan moratorium penangkapan ikan (dok. kkp.go.id)
Nelayan menangkap ikan dengan jaring. RUU Perlindungan Nelayan akan beri jaminan kepastian usaha bagi nelayan (dok. kkp.go.id)

Jakarta, Villagerspost.com – RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam yang akan dibahas DPR, dijanjikan akan lebih memberikan jaminan kepastian usaha bagi nelayan, petambak garam, dan pembudidaya ikan. Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKB Daniel Johan menegaskan, RUU ini merupakan bukti negara hadir untuk melindungi mereka.

“Dengan RUU itu berarti negara hadir untuk melindungi nelayan, pembudi daya ikan, petambak garam karena ada asuransi nelayan, asuransi penggaraman serta tata niaga perikanan yang menguntungkan nelayan, pengusaha dan pemerintah sendiri,” tegas Daniel Johan seperti dikutip dpr.go.id, Kamis (22/10).

Menurut Daniel, RUU ini akan memberikan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat dan tidak ada lagi peraturan di bawahnya yang memasung kesejahteraan nelayan, seperti peraturan yang dibuat Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini.

“Nantinya UU ini merupakan instrumen yang digunakan untuk mengeliminasi tumpang tindihnya peraturan atau kebijakan dibidang kelautan dan perikanan,” ujarnya.

Dikatakan, beberapa kebijakan Menteri KKP yang dinilai merugikan nelayan antara lain Permen KP 56/2014 tentang Pemberhentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan NKRI. Juga Permen KP Nomor 57/2014 tentang larangan Transhipment dan Permen KKP Nomor 2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia.

Akibat peraturan tersebut kata daniel, maka  terjadi pengangguran nelayan ABK sebanyak 103.000 orang, ditambah buruh pengolah ikan sampai 75.000 orang dan seterusnya. “Untuk itu RUU yang akan dibahas ini harus benar-benar menjamin perlindungan kepada pemberdaya ikan, peternak, dan petambak garam,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.