RUU Perlindungan Nelayan VS Revisi UU KPK

Aksi Nelayan menuntut kesejahteraan dan perlindungan (dok. kiara)
Aksi Nelayan menuntut kesejahteraan dan perlindungan (dok. kiara)

Jakarta, Villagerspost.com – Rencana Pemerintah dan DPR-RI menggergaji kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002  tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinilai bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim mengatakan, maraknya tindak pidana korupsi membutuhkan upaya ekstra untuk memberantasnya dan menghukum pelaku semaksimal mungkin.

“Untuk itu, ketimbang melakukan revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, jauh lebih bermanfaat jika Presiden Jokowi segera mengeluarkan Surat Presiden untuk dimulainya pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam antara pemerintah dengan DPR-RI,” kata Halim dalam pernyataan tertulis yang diterima Villagerspost.com, Selasa (13/10).

Sebagaimana diketahui, DPR-RI telah memiliki draf final RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Di dalam draf tertanggal 27 Agustus 2015 ini, skema perlindungan dan pemberdayaan didasarkan kepada situasi dan kondisi yang dihadapi oleh masing-masing subyek hukum, yakni nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam (lihat Tabel 1).

Tabel 1. Skema Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam

Subyek Hukum Skema Perlindungan Skema Pemberdayaan
Nelayan Kapal, SPDN, pelabuhan perikanan yang terintegrasi dengan tempat pelelangan ikan; alur sungai dan muara; jaringan listrik dan air bersih; dan tempat penyimpan berpendingin dan/atau pembekuan; penghapusan praktek ekonomi berbiaya tinggi; serta jaminan resiko penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan usaha pergaraman (1)  pengembangan program pelatihan dan pemagangan di bidang Perikanan atau Pergaraman;

(2)   pemberian beasiswa untuk mendapatkan pendidikan di bidang Perikanan atau Pergaraman; atau

(3)   pengembangan pelatihan kewirausahaan di bidang Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman

(4)  Penyuluhan dan pendampingan

(5)  Kemitraan Usaha

(6)  Penyediaan Fasilitas pembiayaan dan permodalan

(7)  Kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi

(8)  Pengembangan kelembagaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam

Pembudidaya Ikan Lahan dan air, SPDN, saluran pengairan, jalan produksi, jaringan listrik dan air bersih; dan tempat penyimpan berpendingin dan/atau pembekuan; penghapusan praktek ekonomi berbiaya tinggi; serta serta jaminan resiko penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan usaha pergaraman (1)  pengembangan program pelatihan dan pemagangan di bidang Perikanan atau Pergaraman;

(2)   pemberian beasiswa untuk mendapatkan pendidikan di bidang Perikanan atau Pergaraman; atau

(3)   pengembangan pelatihan kewirausahaan di bidang Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman

(4)  Penyuluhan dan pendampingan

(5)  Kemitraan Usaha

(6)  Penyediaan Fasilitas pembiayaan dan permodalan

(7)  Kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi

(8)  Pengembangan kelembagaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam

Petambak Garam Lahan, saluran pengairan, jalan produksi, dan tempat penyimpan garam; penghapusan praktek ekonomi berbiaya tinggi; serta serta jaminan resiko penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan usaha pergaraman  

(1)  pengembangan program pelatihan dan pemagangan di bidang Perikanan atau Pergaraman;

(2)   pemberian beasiswa untuk mendapatkan pendidikan di bidang Perikanan atau Pergaraman; atau

(3)   pengembangan pelatihan kewirausahaan di bidang Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman

(4)  Penyuluhan dan pendampingan

(5)  Kemitraan Usaha

(6)  Penyediaan Fasilitas pembiayaan dan permodalan

(7)  Kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi

Pengembangan kelembagaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam

Sumber: Draf RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam versi DPR Republik Indonesia (Agustus 2015)

Halim mengungkapkan, saat ini RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam dalam status pembahasan tingkat pertama antara pemerintah dengan DPR-RI. Pembahasan ini bisa dimulai jika Presiden Jokowi memberikan surat amanat presiden (ampres).

“Sayangnya, sampai dengan paruh kedua bulan Oktober 2015, surat yang ditunggu oleh DPR-RI tak kunjung ada. Untuk itu, KIARA mendesak Presiden Jokowi untuk menyegerakan adanya surat presiden,” tambah Halim.

Digaungkannya poros maritim dunia oleh Presiden Jokowi takkan memberi manfaat bagi masyarakat pesisir apabila pelaku kelautan dan perikanan skala kecil tidak mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan dari Negara.

“Tanpa komitmen memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam, Presiden Jokowi dan partai penguasa pengusungnya hanya omong kosong belaka berkenaan dengan poros maritim dunia,” pungkas Halim. (*)

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.