Saksi Ahli Agung Podomoro Punya Konflik Kepentingan
|
Jakarta, Villagerspost.com – Sidang gugatan pemberian izin reklamasi pulau G masih berlangsung alot. Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang berlangsung, Kamis (21/4), pihak pengembang Agung Podomoro Land mengajukan Hesti Nawangsidi sebagai ahli. Pengajuan Hesti sebagai saksi ahli pihak APL ini kemudian diprotes para nelayan dan aktivis lingkungan selaku pihak penggugat.
Para penggugat menyatakan, saksi ahli yang diajukan pihak APL memiliki konflik kepentingan. Pasalnya, dalam curriculum vitae (CV) Hesti Nawangsidi secara jelas menunjukkan pengalaman pekerjaan sebagai pihak penyusun dokumen analisa mengenai dampak lingkungan (amdal) izin reklamasi Pulau G.
“Ditambah lagi Hesti Nawangsidi merupakan konsultan yang digunakan pemerintah dalam proses penyusunan dua Raperda Reklamasi (Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantau Utara Jakarta-red),” kata kuasa hukum para penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta M. Isnur, dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Jumat (22/4).
(Baca juga: Proyek Reklamasi Lahirkan Manusia Perahu)
Isnur mengatakan, dua Raperda Reklamasi tersebut adalah pemulus proyek reklamasi dan menjadi pemicu operasi tangkap tangan KPK terhadap salah satu anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dan Presiden Direktur PT APL yang juga Direktur dari PT Muara Wisesa Samudra Ariesman Widjaja. Sementara, pihak APL turut menjadi tergugat Intervensi dalam perkara ini karena bertindak selaku pemegang izin reklamasi Pulau G.
“Diduga suap yang dilakukan terkait dengan pelicin untuk mengesahkan Raperda Reklamasi tersebut,” tegas Isnur.
Karena itu, pihak penggugat mengajukan keberatan kepada majelis hakim atas ahli yang diajukan pihak APL. Hesti Nawangsidi yang diajukan sebagai ahli dari pihak penggugat dinilai memiliki konflik kepentingan sebagai penyusun.
“Apabila saksi ahli harus memberikan kesaksian yang objektif, saksi yang memiliki konflik kepentingan dapat memberikan kesaksian yang tidak objektif dan netral, bahkan independensi dalam memberikan pendapat dan keterangan sebagai ahli,” tegas Isnur.
Dalam hal ini, Hesti Nawangsidi merupakan pihak yang menjadi konsultan dari penyusun amdal yang tegas tertulis pada Bab 2 halaman II-2 yang menunjukkan 11 orang penyusun amdal. “Dalam memberikan kesaksian, saksi ahli memberikan kesaksian yang tidak sesuai dengan keahliannya,” ujar Isnur.
Terlebih di persidangan, Hesti yang tertulis dalam data dirinya sebagai Bidang Keahlian dalam Tata Ruang dan Transportasi dengan latar belakang Teknik Planologi malah berbicara mengenai permasalahan lingkungan perairan yang berada diluar dan tidak termasuk keilmuan dari planologi dalam persidangan. Dalam keterangannya di muka sidang, Hesti mengakui harus ada penetapan masyarakat yang dilibatkan menjadi bagian proses penyusunan amdal.
Hesti juga mengakui ada banyak banyak permasalahan akibat reklamasi yang tidak selesai diperhitungkan dalam amdal seperti masalah sedimentasi. Masalah ini berakibat pada munculnya masalah berikut yaitu aksesibilitas bagi kapal perikanan nelayan dan kerusakan luar biasa hebat apabila dilakukan kesalahan dalam prosesnya.
Sayangnya, meski pihak penggugat keberatan, majelis hakim tetap melanjutkan proses pemberian keterangan oleh Hesti. Terkait sikap hakim ini, para penggugat memilih untuk tidak menggunakan hak bertanya sebagai sikap untuk menunjukkan keberatan terhadap posisi ahli yang terdapat konflik kepentingan.
Isnur mengatakan, selanjutnya para penggugat juga mengajukan permohonan penghentian pelaksanaan Izin pelaksanaan melalui keputusan hakim sebagai dasar hukum untuk menghentikan pengerjaan proyek reklamasi. Namun hakim yang dipimpin oleh Adhi Budi Sulistyo, SH., MH tidak merespons permohonan penghentian pelaksanaan reklamasi dengan alasan situasi nasional telah menunjukkan adanya iktikad buruk dari PT. APL dengan dugaan suap dalam memuluskan pengesahan Raperda reklamasi serta penolakan yang massif dari masyarakat dengan penyegelan pulau pada 17 April 2016. (*)
Ikuti informasi terkait reklamasi >> di sini <<