Satgas Illegal Fishing Selidiki Pencurian Ikan oleh Perusahaan Asal Filipina

Kapal ikan asing pelaku illegal fishing ditangkap aparat KKP. (dok. kkp.go.id)

Jakarta, Villagerspost.com – Satgas anti pencurian ikan (illegal fishing) atau Satgas 115 tengah melakukan penyelidikan atas dugaan terjadinya pencurian ikan oleh jaringan perusahaan yang bermarkas di General Santos, Filipina. Penyelidikan dilakukan setelah Satgas 115 menemukan fakta adanya beberapa kapal menggunakan nama Indonesia berlabuh di General Santos, antara lain Tri Rezeki 09, Tri Rezeki 08, Makmur 10 dan Seagull 508.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, dirinya sebagai Komandan Satgas 115, telah memberikan arahan kepada jajaran penegak hukum di wilayah Sulawesi Utara untuk fokus menyelesaikan modus pencurian ikan di wilayah Sulawesi Utara.

“Saya sebagai Dansatgas 115 bersama Wakasal sebagai Kalakhar telah memberikan briefing atau arahan kepada Kapolda Sulut, Danlantamal Sulawesi, Bakamla, Kejaksaan dan PSDKP untuk secara sungguh-sungguh kita memerangi berbagai modus pencurian ikan di wilayah Sulut yang dibawa ke negara Filipina (Gensan),” ujar Susi, dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Kamis (23/8).

Susi menyatakan, aktivitas illegal fishing yang dilakukan oleh perusahaan Filipina masih terus terjadi. Hal ini dikarenakan kebutuhan pasokan ikan untuk pelabuhan perikanan selatan Filipina, khususnya General Santos City Port. “Modus penggunaan nama Indonesia oleh kapal asing sudah sering terjadi, temuan ini membuktikan praktik itu masih terus berlangsung,” jelas Susi.

Selain itu, lanjut Susi, ditemukan juga bahwa beberapa kapal Filipina terdaftar di The Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC), namun beroperasi di Indonesia. Hal ini antara lain ditemukan dari modus kapal angkut Louie 18 milik San Andreas Fishing IND INC yang berbasis di General Santos.

“Kapal ini telah diputus inkracht dengan putusan dirampas untuk negara. Dalam menjalankan aktivitasnya juga dibantu dengan beberapa kapal tangkap yang juga telah kita proses hukum,” terang Susi.

Berdasarkan penelusuran, San Andreas ini merupakan perusahaan besar dengan 83 armada kapal perikanan yang berlokasi di General Santos. Wilayah “fishing ground” kapal Filipina yang terdaftar di WCPFC umumnya berada di wilayah ZEE Indonesia yang berbatasan dengan Palau.

Wilayah ini dipilih karena minim pengawasan, sebagaimana disampaikan pelaku illegal fishing Fiilipina di General Santos. Modus lainnya adalah penggunaan pakura (kapal kecil). ABK kebangsaan Filipina yang bermukim di sekitar pulau pulau sekitar Sangir dan Talaud, mendapatkan pakura dari perusahaan Filipina, lalu menangkap ikan di Indonesia yang kemudian di alihmuat-kan (transhipment) ditengah laut pada kapal angkut Filipina.

“Saya meminta agar modus pencurian ikan oleh asing dapat segera diatasi dalam 1 bulan kedepan. Saya akan kembali mengumpulkan para apgakum yang kemarin hadir di bulan September yang akan datang untuk memastikan penyelesaiannya,” tegas Susi.

Editor: M. Agung Riyadi

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.