Setujui Skema GSP, AS Pangkas Bea Masuk Produk Ikan RI

Produk perikanan RI. AS memangkas bea masuk produk perikanan RI lewat skema GSP (dok. p2hp.kkp.go.id)
Produk perikanan RI. AS memangkas bea masuk produk perikanan RI lewat skema GSP (dok. p2hp.kkp.go.id)

 
Jakarta, Villagerspost.com – Kabar baik menghampiri produk perikanan Indonesia. Di tengah situasi perekonomian yang tengah lesu dan mengalami pelambatan, sektor perikanan Indonesia justru mendapat angin segar untuk bisa melakukan ekspor ke pasar Amerika Serikat (AS).

Angin segar itu berupa pembaharuan dan perpanjangan skema Generalized System of Preference (GSP), pada hari Senin, 29 Juni 2015 lalu. Usulan itu disampaikan oleh Presiden Barack Obama dan disetujui oleh Senat AS. Dengan demikian, bea masuk produk ikan Indonesia ke AS akan semakin murah dan kompetitif di pasar AS.

GSP merupakan skema khusus dari negara-negara maju yang menawarkan perlakuan istimewa non-timbal balik seperti tarif rendah atau nol kepada impor produk yang berasal dari negara-negara berkembang. “Indonesia termasuk yang mendapatkan fasilitas GSP,” kata Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (Dirjen P2HP) Kementerian Kelautan dan Perikanan terang Saut P. Hutagalung, seperti dikutip kkp.go.id, Kamis (30/7).

Menurut Saut, skema tersebut sempat terhenti sejak tahun 2013 karena tidak mendapatkan persetujuan Senat AS. Skema GSP akan mulai berlaku 29 Juli 2015 hingga 31 Desember 2017 mendatang. Hal ini akan menjadi peluang yang sangat baik bagi eksportir perikanan Indonesia karena melalui skema tersebut sejumlah produk perikanan Indonesia, seperti kepiting beku, ikan sardin, daging kodok, ikan kaleng, lobster olahan, dan rajungan dibebaskan dari tarif bea masuk atau dengan kata lain dikenakan tarif 0 persen. Besarnya penurunan tarif antara 0,5–15 persen.

AS merupakan pasar tujuan ekspor utama bagi produk perikanan Indonesia. Selama empat tahun terakhir nilai ekspor produk perikanan Indonesia ke AS terus menunjukan peningkatan. Nilai ekspornya berturut-turut dari tahun 2011 hingga 2014 adalah US$1,07 miliar, US$1,15 miliar, US$1,33 miliar dan US$1,84 miliar.

Pertumbuhan ekspor produk perikanan Indonesia ke AS mengalami peningkatan rata-rata sebesar 21,14 persen sejak tahun 2011. Komoditas utama yang diekspor antara lain udang, kepiting, tuna, tilapia, cumi-cumi, ikan hias, rumput laut, kerang-kerangan dan lobster. Semua produk perikanan yang mendapatkan fasilitas GSP diperkirakan mencapai 1,75 persen dari total ekspor ke AS yang mencapai US$1,84 miliar di tahun 2014.

GSP yang diberikan ini merupakan skema khusus penurunan tarif bea masuk ke AS yang sifatnya non-timbal balik artinya ditentukan sepenuhnya oleh Pemerintah AS. Namun demikian, hal ini menjadi buah hasil hubungan yang baik antara Indonesia–AS selama ini, khususnya kerjasama yang baik antara KKP dan pihak otoritas terkait di AS.

Selain itu, upaya KKP yang gencar menurunkan tarif bea masuk terutama sejak November 2014 serta langkah-langkah penanggulangan praktek IUU Fishing dan membangun kelautan dan perikanan berkelanjutan turut berkontribusi pada pemberian fasilitas GSP kepada Indonesia. “Momentum ini harus segera dimanfaatkan oleh para eksportir produk perikanan mengingat pesaing Indonesia seperti China dan Vietnam tidak mendapatkan fasilitas serupa,” tegas Saut.

Meskipun demikian, para eksportir tetap harus menjaga kualitas dan mutu produk perikanan serta memperhatikan aspek-aspek kelestarian sumber daya perikanan dan aspek sosial seperti yang ditetapkan oleh otoritas AS. Hal tersebut mengingat pemerintah AS cukup ketat dalam menerapkan berbagai persyaratan untuk produk yang diimpornya. (*)

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.