Simpang Siur Asuransi Nelayan
|
Jakarta, Villagerspost.com – Pelaksanaan program asuransi nelayan ternyata tak berjalan mulus dan banyak terjadi kesimpangsiuran. Temuan Komisi IV DPR dari hasil kunjungan kerja ke Kalimantan Barat mengungkapkan, adanya perbedaan skema dalam pelaksanaan asuransi nelayan sehingga berpotensi merugikan nelayan.
Anggota Komisi IV DPR Kasriyah mengatakan, tim kunker Komisi IV DPR menemukan adanya perbedaan rencana skema asuransi nelayan saat mengunjungi Pelabuhan Sungai Kakap, Kuburaya, Kalimantan Barat beberapa waktu lalu. Hal itu, kata dia, membuat nelayan terancam tidak mendapatkan klaim dan premi yang sama antara satu dan lainnya.
“Nelayan banyak yang mengeluhkan tentang adanya rencana skema asuransi yang berbeda di tahun mendatang, dimana jumlah pembayaran premi dan klaim asuransi berdasarkan usia dari nelayan,” ujarnya, dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Rabu (8/11).
Akibatnya, kata Kasriyah, antara nelayan yang satu dengan nelayan lainnya belum tentu mendapatkan klaim dan premi yang sama. “Hal ini tentu tidak sesuai dengan skema asuransi yang ditawarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sebelumnya,” tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi IV DPR Ichsan Firdaus. Dia mengungkapkan keluhan nelayan di Kalimantan Barat berupa ketidaksinkronan antara kebijakan KKP dengan Implementasi operasional dibawah. Hal itu terjadi karena tidak adanya supervisi dan control dari KKP sendiri.
“Sebenarnya asuransi nelayan ini bagian dari amanah undang-undang Perlindungan dan Pemberdayaan nelayan, yang salah satu tujuannya mendorong dibentuknya asuransi nelayan. Dimana sejak dua tahun terbentuk asuransi nelayan itu muncul problem berupa ketidaksinkronan antara kebijakan kementerian kelautan dan perikankan dengan implementasi operasional di bawahnya,” ujarnya.
Pertama terkait skema yang diusulkan pihak asuransi Jasindo berbeda dari yang pernah diumumkan KKP. Meskipun pada kesempatan itu KKP mengatakan belum ada kebijakan asuransi untuk nelayan yang premi dan klaimnya berdasarkan usia nelayan sebagaimana penjelasan yang diterima nelayan dari pihak Jasindo.
Kedua, kata dia, sepengetahuannya, asuransi nelayan ini hanya diberikan kepada nelayan dalam satu tahun dan pada tahun berikutnya nelayan harus membayar sendiri preminya. “Jangan sampai semua itu menjadi masalah baru di nelayan, sehingga terjadi kebingunan, bagaimana klaimnya , bagaimana membayar preminya dan sebagainya,” kata Ichsan.
Oleh karena itu Komisi IV DPR berharap agar KKP dapat melakukan edukasi dan sosialisasi lebih dalam kepada para nelayan tentang asuransi nelayan tersebut. Terkait dengan adanya perbedaan skema premi dan klaim, Kasriyah dan Ichsan berharap KKP dapat mempertanyakan hal tersebut kepada pihak Jasindo dan membicarakan ulang berdasarkan kontrak yang sudah disepakati sebelumnya. (*)