Siti Nurbaya Dukung Penuh Prof. Bambang Hero Hadapi Gugatan PT JJP

Presiden Jokowi saat meninjau lokasi kebakaran lahan gambut di Kabupaten Pulau Pisau, Kalimantan Tengah, tahun 2015 lalu (dok. sekretariat kabinet)

Jakarta, Villagerspost.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mendukung penuh Guru Besar Kehutanan Institut Pertanian Bogor Profesor Bambang Hero Saharjo yang digugat PT Jatim Jaya Perkasa setelah memberi kesaksiannya sebagai saksi ahli dari pihak KLHK. Bambang Hero digugat hingga sebesar Rp510 miliar, meskipun perusahaan hanya dihukum ganti rugi senilai Rp490,09 miliar.

“Kami 100 persen mendukung penuh Prof. Bambang Hero melawan gugatan perdata yang dilakukan pembakar hutan/lahan PT Jatim Jaya Perkasa. Terima kasih saya sampaikan atas dukungan juga dari para pihak,”ujar Siti Nurbaya melalui fitur Decision Maker Response di laman change.org yang diunggah, Rabu (24/10).

Siti Nurbaya mengatakan, seorang ahli berperan sangat penting dan dibutuhkan dalam peradilan guna mewujudkan hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. “PT JJP seperti tidak menghormati putusan hukum dengan langkah gugatan kepada saksi ahli,” ujar Siti.

“Pemerintah punya berbagai instrumen untuk menertibkan korporasi pembangkang. Negara tidak boleh kalah melawan pelaku kejahatan lingkungan, pelaku pembakaran hutan/lahan,” tegas Siti Nurbaya.

Siti Nurbaya merupakan pejabat publik yang beberapa kali merespon petisi secara resmi melalui fitur tersebut. Setiap pendukung petisi akan menerima respon tersebut melalui email yang terdaftar.

Jikalahari, sebuah jaringan kerja penyelamat hutan di Riau yang mengagas petisi online www.change.org/saveourhero, menanggapi respons Menteri Siti Nurbaya. “Saya mengapresiasi karena desakan dalam petisi didengarkan oleh ibu Menteri Siti Nurbaya. Sudah seharusnya negara hadir memberikan perlindungan kepada Prof Bambang Hero,” kata Aldo, Manajer Kampanye dan Advokasi Jikalahari

Aldo mengatakan, apa yang dilakukan oleh Prof Bambang adalah membela kepentingan negara dan mengembalikan kerugian negara yang disebabkan oleh korporasi. “Selain nggak adil, ini juga bisa bungkam para saksi ahli yang lain dalam melakukan tugasnya dan usahanya menyelamatkan lingkungan Indonesia,” tegasnya . Petisinya sendiri hingga kini sudah didukung lebih dari 100 ribu orang.

Seperti diketahui, Bambang digugat sebesar Rp510 miliar oleh PT Jatim Jaya Perkasa setelah menjadi saksi ahli dalam kasus menghitung kerugian negara akibat kebakaran hutan di Riau 2013 lalu. Namun belakangan dikabarkab, gugatan terhadap Bambang telah resmi dicabut oleh kuasa hukum PT JJP di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, hari ini, Rabu (24/10).

Namun, pencabutan gugatan itu disinyalir hanya merupakan sebuah strategi dari PT JJP yang dikabarkan akan mengajukan gugatan baru. Selain Bambang Hero, ada saksi ahli lingkungan lain yang juga digugat oleh eks Gubernur Sulteng Nur Alam yang terbukti bersalah memberi izin tambang dan memperkaya PT Anugrah Harisma Barakah (sekarang PT Billy Indonesia).

Editor: M. Agung Riyadi

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.