Siti Nurbaya Laporkan Pendistribusian 970 Ribu Hektare Lahan ke Masyarakat
|
Jakarta, Villagerspost.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, pemerintah telah memberikan pemanfaatan 970 ribu hektare (Ha) lahan hutan yang sudah diredistribusi ke masyarakat. “Tadi sama pak Menko (Perekonomian) rapatnya laporan dari tim pelaksana reforma agraria yang urus redistribusi tanah dari hutan. Sudah selesai diinventarisir dan verifikasi, berdasar Perpres dan Permenko, itu udah selesai angkanya sudah ada lahan 970 ribu hektare,” kata Siti melakukan rakor dengan Menko Perekonomian Darmin Nasution, Kamis (31/1).
Siti menjelaskan, target pemerintah sendiri adalah meredistribusikan lahan hutan sebanyak 4,1 juta hektare. Dia juga mengatakan ada kriteria khusus dalam menentukan lahan yang akan diredistribusi. “Jadi ada kriteria tertentu seperti sudah tidak produktif, bisa dilepaskan, kemudian sudah ada penduduknya,” ujar Siti.
Dari target redistribusi lahan 4,1 juta hektare, sejumlah 2,4 juta hektare di antaranya sudah diberikan hak pemanfaatannya kepada masyarakat. “Ada juga penyelesaiannya namanya penguasaan tanah dalam kawasan hutan, ada juga pelepasan untuk rakyat, sudah satu jutaan juga lah. Total, sudah 2,4 juta Ha dari target 4,1, Ha dan sudah siap redistribusi,” ujarnya.
Lahan-lahan yang sudah diredistribusikan tersebut akan diberikan kepada masyarakat untuk dimanfaatkan, mulai dari pembangunan pemukiman hingga untuk cocok tanam. “Lahannya nanti untuk rakyat. Ada yang buat pemukiman, lahan garapan, dan lainnya, pokoknya untuk rakyat,” kata Siti.
Siti Nurbaya juga mengatakan sudah ada sertifikat tanah untuk redistribusi lahan hutan. Nantinya, sertifikat tersebut diberikan kepada masyarakat. Namun pihaknya beserta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih mengidentifikasi siapa saja yang akan menerima sertifikat tersebut. “Kita belum identifikasi ya, tapi ada yang sertifikatnya sudah jadi,” ungkap Siti.
Siti mengungkapkan bahwa untuk distribusi lahan, pihaknya dengan Kementerian ATR/BPN tidak ingin terburu-buru. Hal tersebut dilakukan agar permanfaatan lahan tepat sasaran.
“Ya sabar dulu, ini kan distribusinya ke rakyat nggak gampang, mesti dilihat satu persatu alamat orangnya, segala macam. Harus sampe ke beneficial yang tepat, pak presiden kan mintanya gitu, harus buat rakyat kata dia kan,” ungkap Siti.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, akan merilis aturan pelaksana terkait dengan percepatan pelepasan tanah kawasan hutan (PPTKH). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan aturan tersebut akan dijabarkan dalam Permenko Perekonomian dan menjadi hasil rapat koordinasi (rakor) mengenai reforma agraria.
Dalam Permenko itu, kata Sofyan akan menentukan mana kewenangan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sofyan menyebut, kewenangan BPN akan berada pada tanah yang berada di luar kawasan hutan. Sedangkan untuk KLHK yang berada di dalam hutan.
“Kan sudah ada inpres tentang pelepasan percepatan PPTKH, itu yang dibikin mekanisme kerjanya, itu akan keluar peraturan menko dan begitu menteri sudah melepaskan kita harus verifikasi dan kemudian nanti kita registrasi,” jelas Sofyan Djalil.
Editor: M. Agung Riyadi