SKB Dana Desa Terbit, Penyaluran Harus Lancar

Pemerintah minta dana desa segera digunakan membangun infrastruktur dan jangan dikorupsi (dok. Banglikab.go.id)
Pemerintah minta dana desa segera digunakan membangun desa. SKB Dana Desa diharapkan melancarkan transfer dana ke desa. (dok. Banglikab.go.id)

 

Jakarta, Villagerspost.com – Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang pencarian dana desa. Dengan terbitnya SKB tersebut, pemerintah berharap pencairan dana desa yang sempat tersendat menjadi lancar dan segera bisa digunakan desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar menagatakan, SKB tiga menteri akan menyederhanakan semua prosedur dana desa agar ringkas dan tidak berbelit-belit. “Saya ingin menyampaikan bahwa SKB tiga menteri tentang dana desa sudah selesai ditandatangani. Tidak ada alasan lagi bagi kabupaten atau kota untuk tidak menyalurkan dana desa ke rekening desa,” ujar Marwan, seperti dikutip kemendesa.go.id, Kamis (10/9).

SKB tiga menteri tentang Dana Desa sekaligus menekankan kepada desa-desa agar segera menggunakan dana desa itu untuk program desa. “Tidak ada alasan juga bagi desa-desa untuk tidak segera membelanjakan dana itu. Segera belanjakan dana desa dan jangan ragu-ragu karena justru kalua tidak dibelanjakan itu yang masalah,” tegasnya.

Marwan menegaskan, pemerintah pusat sudah menata semua regulasi tentang dana desa. Saat ini proses dana desa tingga di kabupaten/kota serta di desa-desa. “Kondisi ini harus saya sampaikan kepada semua pihak supaya pemerintah pusat tidak disalahkan terus menerus. Dana desa prosesnya tinggal di kabupaten dan desa-desa,” tandasnya.

Marwan menjelaskan SKB tentang Dana Desa mengatur tata cara penyaluran dana desa yang lebih sederhana. Bahkan ketentuan syarat harus memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) bisa dipermudah bahkan ditiadakan.

“Dalam SKB itu diatur tata cara penggunaan dana desa. Adapun aturan mengenai RPJMDes dan RKPDes bisa menjadi tidak ada. Tinggal APBDes saja yang masih menjadi aturan dan itu tidak banyak. Cukup satu lembar saja sudah beres,” ungkap Marwan.

Mengenai ketentuan tentang syarat adanya Peraturan Bupati (Perbup) dalam pencairan dan penggunaan dana desa, Marwan menegaskan bahwa dalam SKB tiga menteri diatur bahwa ketentuan ini disederhanakan. Bahkan cukup berupa instruksi dari pusat maupun provinsi maka dana desa bisa digunakan.

“Mengenai Perbup dan Perwali itu kita sederhanakan juga menjadi direction langsung dari pusat dalam bentuk SKB tiga menteri. Bentuknya cukup dengan instruksi-instruksi saja,” tegas Marwan.

Apakah jika RPJMdes dan RPKDes dihapus tidak bertentangan dengan UU? Marwan mengingatkan bahwa aturan yang tertuamng dalam SKB ini dalam rangka mempercepat penggunaan dana desa supaya tidak bertele-tele. Jika prosedur yang bertele-tele dibiarkan, maka dana desa menjadi tidak terserap semuanya.

“Sekarang dalam proses yang hampir bersamaan, saya juga sedang membuat tim yang bekerja semalaman rapatkan sampai jam 12 malam. Kita membuat tim agar sesegara mungkin merivisi UU Desa. Tim ini sementara dari Kementerian Desa, kemudian akan berkoordinasi dengan kemenkumham untuk sesegeramungkin metrevisi UU Desa. Tujuannya supaya dana desa itu langsung dari APBN turun ke desa, tidak usah ke kabupaten/kota dulu,” tuntas Marwan.

Pihak DPR mengapreasiasi langkah pemerintah menerbitkan SKB tiga menteri tentang dana desa ini. Anggota Komisi XI Airlangga Hartanto menyatakan mekanisme penyaluran transfer ke daerah dan dana desa saat ini semakin membaik dengan menggunakan mekanisme yang baru.

Politikus F-PG ini menilai, program yang dibuat pemerintah tersebut mencerminkan sebuah perkembangan mengelola anggaran desa, apalagi kedudukan menteri keuangan adalah bendahara negara.

“Saya berharap agar pencarian DAK tersebut segera direalisasikan. Mengingat, bila pemerintah menundanya, maka proyek di sejumlah daerah akan terlambat pula,” imbuh politikus asal daerah pemilihan Jawa Barat itu seperti dikutip dpr.go.id.

Sebagaimana diketahui, dana transfer dana desa di RAPBN 2016, dialokasikan sebesar Rp782,2 triliun, yang terdiri dari anggaran transfer daerah sebesar Rp735,2 triliun dan dana desa mencapai Rp47 triliun. Angka ini melesat signifikan disbanding APBN 2015 yang hanya sebesar Rp664 triliun. (*)

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.