SKB Tiga Menteri Diteken, Dana Desa Harus Disalurkan
|
Jakarta, Villagerspost.com – Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri terkait penyaluran Dana Desa. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, SKB itu kini ada di tangan Menteri Desa PDTT Marwan Jafar.
“Saya harap daerah segera menyalurkan dana desa yang masih ada di rekening pemerintah kabupaten atau pemerintah kota,” kata Tjahjo usai mengumumkan penandatanganan SKB itu seperti dikutip setkab.go.id, Selasa (8/9).
Poin utama SKB Tiga Menteri tentang Dana Desa itu, kata Tjahjo memang untuk mempercepat penyaluran dana desa. Mendagri menjelaskan, selama ini, penyaluran dana desa dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan ke kabupaten/kota sudah mencapai 80 persen.
Sayangnya, dana tersebut belum semua disalurkan oleh bupati/walikota ke desa-desa. “Alasannya macam-macam, ada yang dikembalikan, ada yang hati-hati, ada yang menunggu perencanaan dari desa,” kata Tjahjo.
Karena itu, lanjut dia, pihaknya sepakat dengan Kementerian Desa dan PDTT bahwa perencanaan desa itu jangan seperti menyusun APBN, APBD melainkan sebuah perencanaan yang simpel. “Cukuplah selembar, desa A Kecamatan A, kabupaten A, Provinsi A untuk tahun anggaran ini terima uang sekian untuk program irigasi, program infrastruktur apa yang sifatnya padat karya. Sudah selesai, itu saja,” ujarnya.
Alasan lain yang menghambat pencairan dana desa adalah soal belum mempunyai rekening desa. Untuk alasan seperti ini, Mendagri menyarankan, dana desa bisa disalurkan secara cash. “Karena ini latihan baru tahap pertama untuk persiapan tahun ke depan yang mungkin sudah mencapai Rp1 miliar lebih,” ujar Tjahjo.
Terkait masalah sanksi bagi daerah yang belum menyalurkan dana desa ke desa-desa, Tjahjo mengatakan, hal itu akan menjadi urusan Menteri Keuangan. Soal mekanismenya akan menunggu hasil tuntas pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan pada akhir tahun.
Kemudian juga akan dilihat bagaimana penyerapan anggarannya baik desa maupun anggaran modal termasuk APBD-nya. “Itu saja. Baru nanti kalau memang minim, nanti Menteri Keuangan yang akan memberi sanksi,” terang Tjahjo.
Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri, menurut Tjahjo, sudah memberi instruksi, pembinaan. Sejumlah kepala desa, sejumlah pejabat yang mengurusi desa di tingkat kabupaten sudah ditatar, sistemnya pendampingan.
“Kami akan terus memantau karena apa pun area rawan korupsi itu kan area perencanaan anggaran, desa kan termasuk di perencanaan. Kedua, termasuk dana hibah, sana bansos. Apakah dana itu masuk ke dalam dana itu,” pungkas Tjahjo.(*)