Stop Pencurian Ikan, Pemerintah Harus Sejahterakan Nelayan
|
Jakarta, Villagerspost.com – Kesejahteraan nelayan tradisional adalah kunci bagi pemerintah untuk bisa berhasil menyetop pencurian ikan di perairan Indonesia. Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Riza Damanik mengatakan, kesejahteraan nelayan yang ditandai perlindungan dan peningkatan kapasitas nelayan Indonesia dalam melaut harus diprioritaskan pemerintah.
“Tanpa partisipasi nelayan, prioritas pemberantasan pencurian ikan hanya akan berakhir pada kerja-kerja programatik dan pemborosan, seperti terjadi dengan pemerintahan sebelumnya,” kata Riza kepada Villagerspost.com, Minggu (5/4).
KNTI menilai dari dua kasus illegal fishing teranyar, masing-masing yaitu putusan ringan kapal raksasa (> 4 ribu GT) pengangkut ikan berbendera Panama MV. Hai Fa dan terungkapnya praktik perbudakan di Benjina, menjelaskan proses penegakan hukum di laut Indonesia kurun 5 bulan terakhir hanya sedikit memberikan efek-jera. “Bahkan, belum berhasil menakut-nakuti mereka yang belum tertangkap, seperti terjadi di Benjina. Diperparah dengan lemahnya koordinasi dan perbedaan prioritas antarlembaga,” tegas Riza.
KNTI yakin bahwa praktik mafia perikanan sangat kuat oleh karena itu aparat penegak hukum sebaiknya memprioritaskan pengungkapan pelaku utama mafia perikanan, baik mereka yang bersembunyi dibalik perusahaan nasional/asing, birokrasi, maupun institusi penegakan hukum. Oleh sebab itu, KNTI mendesak Pemerintahan Jokowi-JK memperkuat strategi pemberantasan pencurian ikan dengan pendekatan kesejahteraan.
Riza mengatakan, pemerintah harus melaksanakan beberapa langkah terkait hal itu. Pertama, pemerintah harus segera memberikan solusi konkret terhadap polemik pelarangan alat tangkap cantrang. Sehingga sekitar 100 ribu nelayan Indonesia dapat kembali pergi melaut dan (turut serta) mencegah terjadinya pencurian ikan.
“Maka, lebih dari 1000 kapal eks cantrang berbobot rata-rata di atas 70GT (nantinya) dapat diarahkan beroperasi dengan nyaman di kawasan kaya ikan dan rentan pencurian, seperti sekitar Laut Cina Selatan, atau menggantikan wilayah operasi kapal-kapal eks asing,” ujarnya.
Kedua, pemerintah dapat mendukung tumbuh-kembangnya koperasi nelayan guna mengelola sumberdaya perikanan pasca moratorium. “Wacana pemerintah hanya membolehkan badan hukum PT (Perseroan Terbatas) menangkap di Zona Ekonomi Ekslusif adalah tindakan diskriminatif dan ceroboh,” ujar Riza.
Ketiga, Presiden Jokowi dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah terkait partisipasi masyarakat dalam pengawasan perikanan.
Pada akhirnya KNTI menyerukan kepada (organisasi) nelayan dan pembudidaya ikan di seluruh kepulauan Indonesia untuk terus meningkatkan kapasitas partisipasinya dalam pembangunan kelautan Indonesia. Bagi negara kepulauan sebesar Indonesia, kesejahteraan nelayan adalah solusi pemenuhan kebutuhan pangan, penyediaan lapangan pekerjaan, keberlanjutan lingkungan, kelestarian budaya luhur bahari nusantara, hingga mempersempit praktik ilegal di laut Indonesia.
“Nelayan harus menjadi tuan rumah di lautnya sendiri!” pungkas Riza.
Sementara itu, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan sendiri menyatakan, dalam lima bulan terakhir, sektor perikanan menunjukan pertumbuhan yang cukup signifikan. Dimana dari data Badan Pusat Statistik (BPS) bulan Desember tahun 2014 lalu, pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sektor perikanan meningkat menjadi 8,9 persen.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam Rakor Bidang Kemaritiman di Gedung BPPT Jakarta, Rabu (25/03) lalu, mengungkapkan hal itu didorong oleh komitmen pemerintah dalam menangani Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing melalui kebijakan moratorium perizinan kapal eks asing yang diberlakukan sejak November 2014.
Menurutnya, nilai tersebut jauh di atas rata-rata PDB nasional yang hanya berada pada level 5,01 persen di periode yang sama. Selain itu Nilai Tukar Nelayan (NTN) mengalami peningkatan 1,18 persen dari 105,48 menjadi 106,72 pada bulan Januari-Februari 2015.
Seiring dengan pencapaian tersebut, pemerintah dibawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman melakukan evaluasi penanganan illegal fishing yang telah diberlakukan sejak November 2014 tersebut. Dari hasil analisa dan evaluasi terungkap bahwa dari sekitar 1.300 kapal eks asing yang beroperasi setidaknya ada 870 kapal yang tidak bisa melaut lagi di wilayah perairan Indonesia.
Hal itu menurut Menteri Susi dikarenanakan pelanggaran yang dilakukan sudah di luar batas kewajaran, semisalnya memalsukan NPWP. “Kalau dilangsungkan (terus), pelanggaran yang dilakukan sudah termasuk dalam kategori illegal fishing, pajaknya belum kita kejar,” ungkap Susi seperti dikutip situs kkp.go.id.
Susi juga menuturkan, ada kemungkinan pemerintah tidak akan memperpanjang PERMENKP Nomor 56 Tahun 2014 tentang penghentian sementara (moratorium) izin kapal eks asing yang akan berakhir bulan April 2015. Namun disisi lain, pemerintah akan tetap memperkuat komitmen pemberantasan IUU fishing dengan pengetatan izin-izin dan peningkatan pengawasan.
Dalam rakor tersebut, Menteri Susi juga menyampaikan strategi pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia yang dinilai telah berkontribusi besar bagi dunia. Ia menyebutkan bahwa 40 persen suply hasil perikanan tangkap dunia dihasilkan dari wilayah perairan Indonesia.
Sementara itu Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo saat memimpin Rakor mengatakan dukungan BBM untuk operasional kapal pengawasan IUU Fishing akan ditindaklanjuti oleh Menko Kemaritiman dan di koordinasikan oleh Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) sebagai penanggungjawab operasi pengawasan tersebut.
“Seluruh Kementerian/Lembaga yang terkait dengan penanganan pemberantasan IUU Fishing baik Kejaksaan Agung, Polri dan lainnya siap untuk mendukung upaya pemberantasan ini,” tegas Menko Indroyono. (*)