Sudah Mandiri, Petambak Dipasena Belum Terlindungi

Acara HUT ke-19 P3UW Dipasena. (dok. villagerspost.com/arie suharso)

Lampung, Villagerspost.com – Lebih dari 6500 petambak udang Dipasena yang tergabung dalam organisasi Perhimpunan Petambak dan Pengusaha Udang Wilayah (P3UW) Lampung, hari ini, Sabtu (7/10) melakukan peringatan puncak hari ulang tahun (HUT) yang ke-19. Satu bulan sebelumnya, ribuan petambak menggelar kegiatan bakti sosial dan perlombaan sebagai rangkaian dari acara ini.

Di dalam pidatonya, Ketua P3UW, Nafian Faiz menyatakan bahwa saat ini masyarakat petambak udang di Bumi Dipasena sudah hidup mandiri, tak terikat lagi dengan skema inti plasma seperti dahulu. Dengan pola mandiri ini, ribuan petambak hidup lebih berdaulat secara ekonomi dan kuat secara sosial.

“Kemandirian kami adalah modal utama untuk bangkut dan maju. Kami yakin, masyarakat petambak udang Bumi Dipasena akan konsisten memberikan kontribusi positif bagi bangsa ini,” tegas Nafian.

Data P3UW mencatat, poduksi udang di Bumi Dipasena selama tiga tahun terakhir mencapai 18,98 juta kilogram. “Produksi Udang Bumi Dipasena mampu memenuhi 50 persen lebih kebutuhan konsumsi udang nasional. Kami akan terus bekerja untuk masyarakat yang lebih luas,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati menjelaskan, melimpahnya produksi udang di Bumi Dipasena dan besarnya kontribusi mereka terhadap perekonomian nasional seharusnya berdampak signifikan bagi peningkatan kehidupan ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat petambak. “Faktanya masyarakat di Bumi Dipasena sampai saat ini masih belum mendapatkan fasilitas listrik dari pemerintah. Ini ironis sekali,” katanya.

Susan menandaskan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyusun skema perlindungan dan pemberdayaan bagi Pembudidaya ikan, termasuk pembudidaya udang di Bumi Dipasena. “Hal ini sebagaimana dimandatkan oleh Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Permberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam,” terangnya.

Berdasarkan Pasal 3 UU No.7 Tahun 2016, lanjut Susan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melakukan sejumlah hal. Pertama, menyediakan prasarana dan sarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha. Kedua, memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan.

Ketiga, meningkatkan kemampuan dan kapasitas Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam; menguatkan kelembagaan dalam mengelola sumber daya Ikan dan sumber daya kelautan serta dalam menjalankan usaha yang mandiri, produktif, maju, modern, dan berkelanjutan, dan mengembangkan prinsip kelestarian lingkunga. Keempat, menumbuhkembangkan sistem dan kelembagaan pembiayaan yang melayani kepentingan usaha.

Kelima, melindungi dari risiko bencana alam, perubahan iklim, serta pencemaran; dan 6) memberikan jaminan keamanan dan keselamatan serta bantuan hukum. “Dengan demikian, tak ada kata lain. Pemerintah harus segera lindungi dan berdayakan petambak udang bumi dipasena sekarang juga,” pungkasnya.

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.