Susi Ajak Masyarakat Lombok Tengah Awasi Penyelundupan Benih Lobster
|
Jakarta, Villagerspost.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengajak masyarakat Lombok Tengah untuk berkoordinasi membantu pemerintah menangkap penyelundup ilegal benih lobster dan benih biota laut lainnya. Ajakan itu disampaikan Susi saat berkunjung ke kabupaten tersebut, Kamis (15/12).
Susi menegaskan, potensi benih lobster di Lombok Tengah yang sangat besar, menjadi sorotan para importir asing yang ingin mengambil keuntungan, sehingga menyebabkan maraknya penyelundupan di wilayah tersebut ke beberapa negara. “Saya tidak suruh tangkepin para nelayannya, tapi saya minta Bapak sekalian tangkepin para penyelundup bibit lobsternya. Laporkan saja,” ujar Susi.
Susi menjelaskan, penangkapan benih lobster sesungguhnya telah diatur oleh Undang-undang yang ditegaskan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan. Maka bagi siapapun yang menjualnya tanpa izin, bisa diproses hukum. “Tapi karena saya tidak mau masyarakat Lombok terjerat hukum, saya minta hentikan jual benih lobster yang harganya hanya Rp10 ribu itu ke para eksportir,” lanjutnya.
Saat ini, kata Susi, banyak nelayan di Lombok Tengah menangkap benih lobster berukuran 5 gram dijual hanya dengan harga Rp 10 ribu. Hal ini dinilai merugikan, karena menurut Susi, jika lobster dibiarkan hidup di lautan dalam kurun waktu 2-3 bulan, lobster tersebut sudah memiliki berat 200 gram dan dapat dijual dengan harga ratusan ribu hingga jutaan rupiah per ekornya.
“Saya hanya ingin memastikan bahwa masyarakat Indonesia lebih diuntungkan dan bisa menjaganya untuk anak kita. Kalo bibit ini sudah diambil, saya yakin akan habis. Indonesia sekarang hanya bisa ekspor lobster 300 ton saja. Padalah dulu tahun 1990-an bisa ribuan ton. Padahal sekarang Indonesia menduduki nomor 1 ekspor perikanan di Asia, bukan di Asia Tenggara lagi,” kata Susi.
Benih lobster merupakan salah satu komoditas perikanan yang mempunyai nilai ekonomis tinggi. Oleh karena itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melalui Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1/PERMEN-KP/2015 menetapkan larangan penangkapan lobster dalam kondisi bertelur, dan hanya boleh ditangkap atau diambil dari alam dengan ukuran panjang karapas lebih dari 8 cm (di atas delapan sentimeter).
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) TGH Muhammad Zainul Majdi menilai, munculnya sebuah kebijakan, terutama Permen KP Nomor 1 Tahun 2015 kerap diikuti oleh dampak yang terjadi di masyarakat. Ia berharap, ada semacam kompensasi dari kebijakan tersebut.
Kompensasi itu bisa berupa program dan bantuan, baik untuk jangka pendek, menengah, dan panjang untuk para nelayan. “Ini untuk mengingatkan bahwa kita hidup ini tidak hanya untuk diri kita saja, tetapi untuk generasi-generasi setelah kita,” ujar Zainul Majdi.
Ikuti informasi terkait benih lobster >> di sini <<